-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Upaya Konkret Peningkatan Perolehan Pajak Melalui Kesepakatan Bersama Ditjen Aptel Dan Ditjen Pajak Dalam Pengintegrasian NPWP Pada Sistem e-Pengadaan Pemerintah Yang Dikelola Ditjen Aptel Dengan Data NPWP Di Sistem Informasi Ditjen Pajak
Siaran Pers No. 133/PIH/KOMINFO/11/2010
(Jakarta, 25 November 2010). Dalam waktu dekat ini secara konkret perolehan pajak diharapkan akan lebih meningkat secara signifikan, yang di antaranysa dikontribusikan oleh adanya integrasi sistem dan data yang ada di Ditjen Aplukasi Telematika Kementerian Kominfo dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Integrasi data ini menggunakan perangkat yang dikembangkan oleh Kementerian Kominfo yang disebut PNSBox (Private Network Security Box) yaitu komputer/server yang berfungsi sebagairouter, firewall dan VPN (Virtual Private Network) sehingga antar sistem dapat melakukan pertukaran data terhadap konten yang dibutuhkan. Melalui interoperabilitas sistem yang terintegrasi antara SePP dan Sistem Informasi Ditjen Pajak, proses verifikasi data NPWP penyedia barang/jasa dapat dilakukan secara online sehingga data yang dihasilkan memiliki tingkat validitas yang tinggi.Disamping itu Ditjen Pajak juga dapat memperoleh informasi nilai pengadaan serta pemenang tender. Data tersebut dapat digunakan sebagai dasar perhitungan nilai pajak serta melakukan verifikasi pada saat perusahaan pemenang tender membayar pajak.
Menyadari terhadap pentingnya manfaat integrasi sistem dan data tersebut, dengan disaksikan oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, pada tanggal 25 November 2010 di kantor Ditjen Pajak, Dirjen Aplikasi Telematika Ashwin Sasongko dan Dirjen Pajak Mochammad Tjiptarjo telah melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Integrasi Data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) dengan Data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Sistem Informasi Ditjen Pajak. Integrasi data ini merupakan langkah awal pengembangan interoperabilitas nasional melalui sistem Enterprise Services Bus dalam upaya penyediaan data yang valid dan akurat. Interoperabilitas sistem yang terintegrasi mampu berinteraksi melakukan pertukaran data sehingga dapat saling berbagi data, saling melakukan verifikasi data sesuai dengan kebutuhan yang pada akhirnya data tersebut menjadi lebih valid dan akurat.
SePP itu sendiri telah beroperasi selama lima tahun serta dapat dimanfaatkan tanpa dipungut biaya atau gratis. Saat ini lima instansi telah aktif memanfaatkan SePP dalam pengadaan barang/jasa antara lain Kementerian Kominfo, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Badan Pengusahaan Batam, Pemprov NTB dan PT Taspen. Total nilai pengadaan yang dilaksanakan melalui SePP adalah sebesar Rp. 17,2 trilyun, dan penyedia barang/jasa yang telah terdaftar untuk dapat mengikuti paket pengadaan berjumlah 3.481 perusahaan yang tersebar di 24 provinsi di Indonesia (per 19 November 2010).
Keberhasilan integrasi SePP dan Sistem Informasi Ditjen Pajak ini merupakan langkah nyata yang dilakukan pemerintah guna memperoleh dan menyediakan database penyedia barang/jasa yang akurat dan valid. Model interoperabilitas sistem ini dapat dijadikan acuan bagi pemerintah untuk melakukan integrasi dengan sistem lainnya yang lebih luas serta dapat melahirkan kebijakan nasional tentang pertukaran data antar instansi secara nasional sehingga nantinya pemerintah memiliki database yang valid dan akurat serta dapat digunakan oleh seluruh instansi pemerintah maupun oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
â€â€Ã¢â‚¬â€œ
Kepala Pusat informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://4.bp.blogspot.com/_-QzHaHjalQY/SGC_CtS7MvI/AAAAAAAAAY4/IuXuyMr71U4/s400/image001+(1).jpg.