-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
Tugas Umum DJID
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang infrastruktur digital.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital.
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur digital.
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi
Unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
Sekretariat Direktorat Jenderal
Tugas
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Fungsi
- Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, pengendalian program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal;
- Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan infrastruktur dan sistem informasi manajemen di lingkungan Direktorat Jenderal;
- Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan advokasi, penyusunan peraturan perundang-undangan, analisis hukum, dan kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal;
- Pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
- Penyiapan koordinasi dan fasilitasi fora internasional di lingkungan Direktorat Jenderal;
- Penyiapan koordinasi dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal;
- Penyiapan koordinasi dan pengelolaan manajemen risiko dan kepatuhan internal bidang infrastruktur digital di lingkungan Direktorat Jenderal;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan Direktorat Jenderal; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal.
Direktorat Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital
Tugas
Direktorat Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital mempunyai tugas melaksanakan perumusan strategi dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan, pemberdayaan, aksesibilitas, konektivitas, iklim dan keberlanjutan usaha, penarifan, insentif, penggunaan spektrum frekuensi radio, orbit satelit, infrastruktur telekomunikasi, telekomunikasi khusus, dan infrastruktur digital lainnya.
Fungsi
- Penyiapan perumusan strategi dan kebijakan di bidang penyelenggaraan, pemberdayaan, aksesibilitas, konektivitas, iklim dan keberlanjutan usaha, penarifan, insentif, penggunaan spektrum frekuensi radio, orbit satelit, infrastruktur telekomunikasi, telekomunikasi khusus, dan infrastruktur digital lainnya;
- Penyiapan pelaksanaan strategi dan kebijakan di bidang penyelenggaraan, pemberdayaan, aksesibilitas, konektivitas, iklim dan keberlanjutan usaha, penarifan, insentif, penggunaan spektrum frekuensi radio, orbit satelit, infrastruktur telekomunikasi, telekomunikasi khusus, dan infrastruktur digital lainnya;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan, pemberdayaan, aksesibilitas, konektivitas, iklim dan keberlanjutan usaha, penarifan, insentif, penggunaan spektrum frekuensi radio, orbit satelit, infrastruktur telekomunikasi, telekomunikasi khusus, dan infrastruktur digital lainnya; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital
Tugas
Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan spektrum frekuensi radio, orbit satelit, dan standardisasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, infrastruktur digital lainnya, pengelolaan nomor identitas perangkat seluler internasional untuk keperluan pemerintah, serta pengembangan industri perangkat digital dalam negeri, penetapan laboratorium uji alat dan/atau perangkat telekomunikasi dan perangkat digital, serta pembinaan jabatan fungsional bidang manajemen spektrum frekuensi radio.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan spektrum frekuensi radio, orbit satelit, dan standardisasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, infrastruktur digital lainnya, pengelolaan nomor identitas perangkat seluler internasional untuk keperluan pemerintah, serta pengembangan industri perangkat digital dalam negeri, penetapan laboratorium uji alat dan/atau perangkat telekomunikasi dan perangkat digital, serta pembinaan jabatan fungsional bidang manajemen spektrum frekuensi radio;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penataan spektrum frekuensi radio, orbit satelit, dan standardisasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, infrastruktur digital lainnya, pengelolaan nomor identitas perangkat seluler internasional untuk keperluan pemerintah, serta pengembangan industri perangkat digital dalam negeri, penetapan laboratorium uji alat dan/atau perangkat telekomunikasi dan perangkat digital, serta pembinaan jabatan fungsional bidang manajemen spektrum frekuensi radio;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan spektrum frekuensi radio, orbit satelit, dan standardisasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, infrastruktur digital lainnya, pengelolaan nomor identitas perangkat seluler internasional untuk keperluan pemerintah, penetapan laboratorium uji alat dan/atau perangkat telekomunikasi dan perangkat digital, serta pengembangan industri perangkat digital dalam negeri, serta pembinaan jabatan fungsional bidang manajemen spektrum frekuensi radio; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Direktorat Layanan Infrastruktur Digital
Tugas
Direktorat Layanan Infrastruktur Digital mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan perizinan spektrum frekuensi radio, orbit satelit, sertifikasi operator radio, telekomunikasi khusus, pendaftaran infrastruktur digital untuk publik, sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, dan perangkat digital, penanganan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, serta penanganan biaya penerbitan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang layanan perizinan spektrum frekuensi radio, orbit satelit, sertifikasi operator radio, telekomunikasi khusus, pendaftaran infrastruktur digital untuk publik, sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, penanganan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, penanganan biaya penerbitan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi, dan perangkat digital, serta pembinaan jabatan fungsional bidang pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi dan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang layanan perizinan spektrum frekuensi radio, orbit satelit, sertifikasi operator radio, telekomunikasi khusus, pendaftaran infrastruktur digital untuk publik, sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, penanganan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, penanganan biaya penerbitan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi, dan perangkat digital, serta pembinaan jabatan fungsional bidang pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi dan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan perizinan spektrum frekuensi radio, orbit satelit, sertifikasi operator radio, telekomunikasi khusus, pendaftaran infrastruktur digital untuk publik, sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, penanganan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, penanganan biaya penerbitan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi, dan perangkat digital, serta pembinaan jabatan fungsional bidang pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi dan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
- Pengelolaan sistem informasi dan data di bidang layanan perizinan spektrum frekuensi radio, orbit satelit, sertifikasi operator radio, telekomunikasi khusus, pendaftaran infrastruktur digital untuk publik, sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, penanganan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, penanganan biaya penerbitan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi, dan perangkat digital, serta pembinaan jabatan fungsional bidang pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi dan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital
Tugas
Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan fasilitasi percepatan penyediaan infrastruktur digital, serta infrastruktur telekomunikasi penanggulangan bencana dan pelindungan masyarakat.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan fasilitasi percepatan penyediaan infrastruktur digital, serta infrastruktur telekomunikasi untuk penanggulangan bencana dan pelindungan masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan fasilitasi percepatan penyediaan infrastruktur digital serta infrastruktur telekomunikasi untuk penanggulangan bencana dan pelindungan masyarakat;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan fasilitasi percepatan penyediaan infrastruktur digital, serta infrastruktur telekomunikasi untuk penanggulangan bencana dan pelindungan masyarakat; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital
Tugas
Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penertiban, penegakan hukum, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian spektrum frekuensi radio, telekomunikasi pengukuran kualitas layanan infrastruktur digital dan pemenuhan standardisasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi dan infrastruktur digital lainnya.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian spektrum frekuensi radio, telekomunikasi khusus, serta pembangunan, penyediaan, pengukuran kualitas layanan infrastruktur digital dan pemenuhan standardisasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi dan infrastruktur digital lainnya;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian spektrum frekuensi radio, telekomunikasi khusus, serta pembangunan, penyediaan, pengukuran kualitas layanan infrastruktur digital dan pemenuhan standardisasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi dan infrastruktur digital lainnya;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan di bidang pengendalian spektrum frekuensi radio, telekomunikasi khusus, serta pembangunan, penyediaan, pengukuran kualitas layanan infrastruktur digital dan pemenuhan standardisasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi dan infrastruktur digital lainnya;
- Pelaksanaan penertiban dan penegakan hukum di bidang pengendalian spektrum frekuensi radio, pemenuhan standardisasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi;
- Pengenaan sanksi denda administratif atas pelanggaran kewajiban penggunaan spektrum frekuensi radio, kewajiban sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.