-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Uji Publik Mengenai RPM Revisi Terhadap Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 15 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio FM Untuk Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio
Siaran Pers No. 62/PIH/KOMINFO/5/2010
(Jakarta, 23 Mei 2010). Menindaklanjuti Siaran Pers No. 180/PIH/KOMINFO/9/2009 tanggal 5 September 2009 mengenai rencana Kementerian Kominfo akan merevisi Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 15 Tahun 2004. Kementerian Kominfo telah mendapat masukan dari stakeholder selanjutnya dilakukan finalisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo ini.
Revisi ini dilatar-belakangi oleh suatu kondisi, bahwa pada saat penyusunan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 15 Tahun 2003 sudah disadari bahwa belum semua wilayah layanan di Indonesia dipetakan, sehingga dibuat ruang dalam Pasal 12 (yang menyebutkan, bahwa kota/wilayah yang belum tercantum dalam rencana induk ini akan diatur dalam keputusan tersendiri) untuk mengakomodir penambahan wilayah layanan. Selain itu terdapat beberapa pertimbangan penting lainnya, yaitu bahwasanya diitemukenali masih banyak daerah yang belum terakomodasi dalam KM. 15 Tahun 2003 khususnya di daerah remote atau terpencil. Selain itu, beberapa permohonan dalam FRB di-pending (ditunda sementara waktu) sejak tahun 2008 karena menunggu revisi Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 15 Tahun 2003 dan memberikan landasan hukum untuk penerbitan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran (IPP Prinsip) bagi jasa penyiaran radio terhadap permohonan yang sudah diproses tersebut. Sehingga didorong oleh besarnya animo masyarakat untuk menjadi penyelenggara penyiaran, maka kondisi tersebut dapat dijadikan dasar dalam membuka peluang usaha di daerah-daerah yang potensial namun belum terakomodir dalam KM 15 Tahun 2003. Dan pertimbangan lain yang juga tidak kalah pentingnya adalah untuk mengantisipasi penambahan wilayah layanan dan/atau kanal dalam wilayah layanan melalui penyederhanaan terhadap penetapan penambahan wilayah layanan dan/atau kanal pada wilayah layanan berdasarkan persyaratan tertentu.
Adapun hal-hal yang mengalami perubahan pada Rancangan Peraturan Menteri Kominfo ini adalah sebagai berikut :
- Penambahan wilayah layanan yang belum tercantum dalam Keputusan Menteri sebelumnya (KM 15 Tahun 2003) yaitu dari 457 wilayah layanan menjadi 1995 wilayah layanan yang tersebar seluruh wilayah Indonesia. Pengembangan ini sangat wajar, karena saat ini telah banyak terjadi pemekaran wilayah yang telah disetujui oleh DPR, sehingga hal tersebut berdampak secara langsung pada regulasi teknis seperti yang diatur pada rancangan ini.
- Umumnya penambahan wilayah layanan tersebut berada pada tingkat kecamatan dengan 3 kanal.
- Prosedur penambahan wilayah layanan dan/atau kanal dalam wilayah layanan disederhanakan yang semula harus dengan Peraturan Menteri menjadi Peraturan Dirjen Postel dengan persyaratan tertentu.
Rancangan ini sudah barang tentu masih membutuhkan berbagai penyempurnaan dan perlu dikritisi secara optimal oleh berbagai pihak, baik yang berkepentingan langsung maupun tidak langsung. Itulah sebabnya dan sesuai dengan komitmen Kementerian Kominfo yang selalu memberi kesempatan kepada publik untuk mengkritisi setiap rancangan regulasinya sebelum disahkan, maka melalui Siaran Pers ini Kementerian Kominfo mengadakan konsultasi publik (uji publik) terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo ini. Kepada berbagai pihak yang merasa berkepentingan dan bermaksud menyampaikan kritik, saran, dan perubahan, diharapkan dapat mengirimkan tanggapannya paling lambat pada tanggal 29 Mei 2010 jam 24.00 WIB yang dialamatkan kepada gatot_b@postel.go.id, nurhaedah@postel.go.id, rahman@postel.go.id.
-------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).