-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Terbitnya Peraturan Menkominfo Tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi
Siaran Pers No. 49/DJPT.1/KOMINFO/4/2007
Setelah pada tanggal 30 Maret s/d. 5 April 2007 telah berlangsung konsultasi publik Rancangan Peraturan Menkominfo tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi sebagaimana termuat pada Siaran Pers Ditjen Postel No. 39/DJPT.1/KOMINFO/3/2007 tertanggal 30 Maret 2007, maka pada tanggal 13 April 2007 akhirnya Menteri Kominfo Sofyan A. Djalil telah menanda-tangani Peraturan Menkominfo tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi, yang resmi berlaku sejak ditanda-tangani peraturan tersebut. Sebelumnya, rancangan peraturan ini telah memperoleh tanggapan dari 15 pihak baik yang mewakili kepentingan perusahaan/instansi maupun perorangan bagi penyempurnaan rancangan peraturan tersebut, sebagaimana termuat pada Siaran Pers Ditjen Postel No. 44/DJPT.1/KOMINFO/4/2007 tertanggal 9 April 2007.
Beberapa hal penting yang tersebut pada peraturan ini adalah sebagai berikut:
- Kewajiban pelayanan universal telekomunikasi:
- Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi wajib dikenakan KPU telekomunikasi.
- KPU telekomunikasi tersebut dilakukan melalui KKPU dalam bentuk prosentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi setiap tahun.
- KKPU tersebut merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Ketentuan mengenai besaran penyetoran, dan tata cara penarikan KKPU diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
- Penyediaan KPU telekomunikasi berupa penyediaan akses dan layanan telekomunikasi di WPUT.
- Penyediaan KPU telekomunikasi dalam bentuk penyediaan akses tersebut dibiayai dari KKPU yang dikelola oleh BTIP.
- Pembiayaan dari KKPU tersebut merupakan biaya sewa atas jasa penyediaan akses KPU telekomunikasi.
- Penyediaan KPU telekomunikasi harus dapat memberikan layanan jasa teleponi dasar dan selanjutnya harus dapat dikembangkan ke tahap penyediaan layanan jasa multimedia dan layanan telekomunikasi berbasis informasi lainnya.
- Penyediaan KPU telekomunikasi tersebut merupakan penyediaan layanan telekomunikasi berbayar dan berbasis komunal.
- Wilayah pelayanan universal telekomunikasi:
- Menteri menetapkan wilayah te rtentu sebagai WPUT.
- Penetapan wilayah tertentu tersebut dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait dan atau mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
- WPUTtersebut dapat dikelompokkan dalam bentuk blok wilayah berdasarkan kondisi geografis .
- WPUT tersebut akan dilakukan evaluasi sesuai dengan dinamika perkembangan wilayah tersebut.
- Penyediaan KPU telekomunikasi di WPUT dilaksanakan oleh pelaksana penyedia berdasarkan proses seleksi yang diselenggarakan oleh BTIP.
- Seleksi tersebut dilakukan melalui pelelangan umum.
- Tata cara pelelangan umum tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Seleksi pelaksana penyediaan KPU telekomunikasi:
- Peserta lelang umum penyediaan KPU telekomunikasi adalah penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi.
- Penyedian KPU telekomunikasi disetiap blok WPUT dilaksanakan oleh 1 pelaksana penyedia.
- Peserta seleksi dapat menjadi pemenang seleksi pelaksana penyedia KPU telekomunikasi di lebih dari 1 blok WPUT .
- Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang umum penyediaan KPU telekomunikasi meliputi aspek: biaya penyediaan layanan; pengoperasian dan pemeliharaan; tarif layanan; penyediaan interkoneksi layanan; jenis layanan minimal; dan penggunaan produk dalam negeri.
- Ketentuan teknis parameter penilaian akan diatur lebih lanjut dalam dokumen pelelangan umum.
- Pemenang seleksi pelaksana penyedia dapat diberikan izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan wilayah layanan regional.
- Wilayah regional tersebut sesuai dengan blok WPUT yang dimenangkan oleh peserta seleksi.
- Proses pemberian izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permohonan pelaksana penyedia.
- Kontrak penyediaan KPU telekomunikasi bersifat multiyears yang terdiri dari kontrak induk dan kontrak anak .
- Kontrak induk tersebut merupakan hubungan hukum antara pelaksana penyedia dengan BTIP dalam penyediaan KPU telekomunikasi untuk jangka waktu 5 tahun.
- Kontrak anak tersebut merupakan bagian dari kontrak induk untuk menugaskan pelaksana penyedia dalam penyediaan KPU telekomunikasi dan mengevaluasi kinerja penyediaan akses dan layanan telekomunikasi.
- Kontrak induk dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
- Kontrak Induk dapat berakhir apabila: jangka waktu kontrak induk telah selesai; dan pelaksana penyedia tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam kontrak.
- Persyaratan Teknis penyediaan KPU telekomunikasi: Pelaksana penyedia wajib memenuhi persyaratan teknis sekurang-kurangnya sebagai berikut: penyediaan jaringan untuk menyalurkan jasa teleponi dasar, yang dapat dikembangkan untuk penyediaan layanan jasa multimedia dan layanan telekomunikasi berbasis informasi lainnya; penyediaan jasa telefoni dasar untuk umum dengan layanan panggilan lokal, SLJJ, SLI dan panggilan ke layanan jaringan bergerak; pelayanan telekomunikasi dengan kemampuan dipanggil dan memanggil; interkoneksi dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya; dapat digunakan untuk menghubungi pelayanan darurat; dan menggunakan alat atau perangkat yang telah mendapatkan sertifikat perangkat dari Direktur Jenderal.
- Hak dan kewajiban pelaksana penyediaan KPU telekomunikasi:
- Pelaksana penyedia berhak mendapatkan akses interkoneksi dari penyelenggara jasa/jaringan telekomunikasi.
- Pemberian akses interkoneksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaksana penyedia dapat diberikan uang muka dalam penyediaan akses telekomunikasi.
- Pemberian uang muka tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaksana penyedia berhak mendapatkan biaya sewa atas jasa penyediaan akses KPU telekomunikasi tersebut.
- Biaya sewa atas jasa penyediaan akses KPU telekomunikasi tersebut diberikan berdasarkan kesiapan fungsi dan berbasis kinerja dari: proses penyediaan akses; layanan telekomunikasi; pengoperasian ; dan/atau pemeliharaan.
- Tata cara pembayaran biaya sewa tersebut di atur dalam kontrak.
- Pelaksana penyedia berhak memperoleh seluruh pendapatan dari hasil penyediaan layanan KPU telekomunikasi.
- Pendapatan tersebut merupakan pembiayaan atas jasa pendukung penyediaan KPU telekomunikasi untuk kesinambungan layanan di WPUT.
- Pelaksana penyedia wajib membangun, mengoperasikan dan memelihara serta mengembangkan akses dan layanan KPU telekomunikasi.
- Untuk kesinambungan layanan, pelaksana penyedia dapat melibatkan masyarakat atau badan usaha dalam penyediaan KPU telekomunikasi.
- Keterlibatan masyarakat atau badan usaha tersebut dilakukan berdasarkan kontrak atau kesepakatan.
- Pelaksana penyedia wajib memberlakukan tarif layanan jasa teleponi dasar maksimal sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal dominan.
- Pelaksana penyedia wajib menanggung resiko atas pendapatan tersebut dari penyediaan layanan KPU telekomunikasi.
- Pelaksana penyedia wajib: menjamin interoperability sistem yang dibangun dengan sistem milik penyelenggara telekomunikasi lainnya; menggunakan sistem penomoran yang telah dialokasikan; mengikuti ketentuan dalam Rencana Dasar Teknis yang ditetapkan oleh Menteri; melaksanakan pencatatan atas pendapatan dari hasil penyediaan KPU telekomunikasi dan dilaporkan secara berkala kepada BTIP; dan menyediakan akses dan menyampaikan data pengoperasian kepada BTIP.
- Penyediaan KPU telekomunikasi wajib beroperasi setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam.
- Pelaksana penyedia wajib melaksanakan penyediaan KPU telekomunikasi berdasarkan tingkat kualitas layanan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak.
- Tata cara pengawasan dan pengendalian:
- Dirjen Postel melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pelayanan KPU telekomunikasi secara berkala berdasarkan tingkat kualitas layanan.
- Untuk melaksanakan pengawasan tersebut, Dirjen Postel dapat melimpahkan kewenangan pengawasan dan pengendalian kepada BTIP.
- Sanksi:
- Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi yang tidak memberikan akses interkoneksi tersebut dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pelaksana penyediaan KPU telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian tersebut diberikan sanksi yang diatur lebih lanjut dalam kontrak induk.
- Penutup: Dengan berlakunya Peraturan ini maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kewajiban Pelayanan Universal dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766