-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Substansi Izin Prinsip Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet-Switched Kepada Para Pemenang Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packed-Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz
Siaran Pers No. 216/PIH/KOMINFO/11/2009
(Jakarta, 18 November 2009). Departemen Kominfo, khususnya Ditjen Postel, sampai dengan tanggal 18 November 2009 baru memperoleh kepastian konkret tentang pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk biaya izin awal (Up Front Fee) dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) tahunan untuk tahun pertama, yang wajib dilakukan oleh pemenang seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packed-switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz. Kepastian ini baru diperoleh dari dua penyelenggara telekomunikasi yang memenangkan seleksi tersebut, karena kewajiban pembayarannya paling lambat tanggal 17 November 2009 (untuk yang non konsorsium). Terkait dengan kewajiban pembayaran telah diatur di dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 264/KEP/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penetapan Blok Pita Frekuensi Radio dan Mekanisme Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Kepada Pemenang Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband), tertanggal 31 Agustus 2009. Beberapa hal penting yang diatur di dalam Keputusan Menteri tersebut antara lain sebagai berikut:
- Pemenang seleksi yang bukan berbentuk konsorsium wajib membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk biaya izin awal (Up Front Fee) dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) tahunan untuk tahun pertama paling lambat tanggal 17 November 2009.
- Pemenang seleksi yang berbentuk konsorsium wajib membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk biaya izin awal (Up Front Fee) dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) tahunan untuk tahun pertama paling lambat tanggal 26 Januari 2010.
Untuk sekedar informasi, pada tanggal 31 Juli 2009 Menteri Kominfo telah menyerahkan Keputusan Menteri Kominfo No. 237/KEP/M.KOMINFO/7/2009 tentang Penetapan Pemenang Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband). Mereka yang telah ditetapkan sebagai pemenang dan memperoleh Keputusan Menteri Kominfo tersebut adalah sebagai berikut: PT. Telkom; PT. Indosat Mega Media; PT. Internux; PT. First Media; PT. Jasnita Telekomindo; PT. Berca Hardayaperkasa; PT. Rahajasa Media Internet a.n, Konsorsium Wimax Indonesia; dan Konsorsium PT. Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania. Kedelapan perusahaan (penyelenggara telekomunikasi) yang telah ditetapkan sebagai pemenang ini sebenarnya sudah diumumkan pada tanggal 16 Juli 2009 berdasarkan Pengumuman Hasil Lelang Pada Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband), yang ditanda-tangani oleh Direktur Spektrum Frekuensi Radio Ditjen Postel Tulus Rahardho selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi.
Dalam perkembangan berikutnya, pada tanggal 6 November 2009 Menteri Kominfo Tifatul Sembiring telah menanda-tangani izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched kepada para pemenang seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packed-switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz ini. Beberapa hal penting yang diatur di dalam izin prinsip tersebut secara umum adalah sebagai berikut:
- Memberikan izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) pada pita frekuensi radio tertentu untuk zone tertentu kepada penyelenggara telekomunikasi atau konsorsorsium tertentu, yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, dengan anggaran dasar tertentu sebagaimana termuat dalam Akta Notaris Nomor tertentu yang telah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor tertentu.
- Izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched ini berlaku untuk 1 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan: a. Izin prinsip ini tidak dapat dipindahtangankan; dan b. Dilarang melakukan perubahan susunan kepemilikan saham.
- Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud di atas mengakibatkan izin prinsip ini tidak berlaku.
- Dalam masa laku izin prinsip ini, penyelenggara tertentu (yang mendapatkan izin prinsip ini) wajib membangun sarana dan prasarana jaringan tetap lokal berbasis packet-switched sebagai berikut: a. Kewajiban pembangunan jaringan tetap lokal berbasispacket-switched (di dalam matriks kewajiban ini tertuang tentang antara lain kewajiban pembangunan dalam 1 tahun ke depan; zone yang harus menjadi kewajibannya; prosentase kewajiban layanan ibu kota kecamatan; jumlah kuantitatif minimal ibukota kecamatan yang wajib terlayani beserta jumlah lokasi tower; dan minimal kecepatan trasmisi data); b. Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat dari Ditjen Postel dan berlabel; c. Menyediakan infrastruktur pendukung dan/atau apabila terkait dengan pihak ketiga wajib menyampaikan rekaman ( copy ) Perjanjian Kerjasama (PKS); dan d. Menggunakan produksi dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yaitu sekurang-kurangnya 30% untuk alat/perangkat subscriber station (SS) dan 40% untuk base station (BS).
- Penyelenggara telekomunikasi tertentu wajib melaporkan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched sebagaimana tercantum dalam Diktum KEEMPAT setiap 3 bulan kepada Ditjen Postel terhitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan ini.
- a. Permohonan uji laik operasi atas setiap sarana dan prasarana jaringan tetap lokal berbasis packet-switched yang telah dibangun sebagaimana dimaksud di atas diajukan kepada Ditjen Postel dengan tembusan Direktur Telekomunikasi dan Direktur Standardisasi paling lama 30 hari kerja sebelum masa berlaku izin prinsip ini berakhir; b. Penyelenggara telekomunikasi tertentu dapat mengajukan permohonan uji laik operasi (ULO) setelah memenuhi penggelaran jaringan untuk memberikan layanan pita lebar nirkabel ( wireless broadband ) minimal di 1 ibu kota kecamatan pada zona layanan yang dimenangkan sesuai dengan tabel kewajiban pembangunan sebagaimana tercantum di atas; c. Penyelenggara telekomunikasi berhak mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi atas sarana dan prasarana yang telah dibangun serta dinyatakan laik operasi.
- Dalam hal terdapat kewajiban pembangunan sebagaimana dimaksud di atas yang belum dipenuhi setelah diterbitkannya Surat Keterangan Laik Operasi, sisa kewajiban pembangunan tersebut wajib dipenuhi dalam kurun waktu sebagaimana tercantum di atas yang ketentuannya akan dituangkan kembali dalam izin penyelenggaraan.
- a. Izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched untuk penyelenggara telekomunikasi tertentu diterbitkan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak surat keterangan laik operasi diterbitkan; dan b. Dalam hal izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched diterbitkan, penyelenggara telekomunikasi tertentu wajib membangun sarana dan prasarana secara umum antara lain direpresentasikan dalam matriks kewajiban ini tertuang tentang antara lain kewajiban pembangunan dalam 5 tahun ke depan; zone yang harus menjadi kewajibannya; prosentase kewajiban layanan ibu kota kecamatan; jumlah kuantitatif minimal ibukota kecamatan yang wajib terlayani beserta jumlah lokasi tower; dan minimal kecepatan trasmisi data.
- Dalam hal sarana dan prasarana dinyatakan tidak laik operasi, penyelenggara telekomunikasi tertentu diberi kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana paling lambat 30 hari kerja dan apabila masih dinyatakan belum laik operasi diberi kesempatan kedua memperbaiki sarana dan prasarana paling lambat 14 hari kerja sepanjang izin prinsip ini masih berlaku.
- Permohonan perpanjangan izin prinsip diajukan paling lambat 14 hari kerja sebelum berakhirnya masa laku izin prinsip ini dengan menyampaikan laporan pencapaian dan bukti-bukti persiapan pembangunan sarana dan prasarana beserta alasan perlunya dilakukan perpanjangan izin prinsip.
- Penyelenggara telekomunikasi tertentu dilarang melakukan kegiatan operasional penyediaan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched sebelum memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched.
- Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan izin prinsip ini dinyatakan tidak berlaku.
- Daftar kecamatan setiap zona yang merupakan kewajiban pembangunan pada pita frekuensi radio 2.3 GHz adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran izin prinsip yang diterima oleh suatu penyelenggara telekomunikasi (konsorsium tertentu).
------------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo ( Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).