-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Spektrum Tertib, Komunikasi Lancar: Jaga Frekuensi Radio untuk Layanan Masyarakat
Bekasi (Infrastruktur Digital) – Kelancaran komunikasi di sektor transportasi, logistik, pertambangan, perkebunan, keamanan hingga penanggulangan bencana tidak terlepas dari pemanfaatan spektrum frekuensi radio yang tertib. Penggunaan frekuensi yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan interferensi yang pada akhirnya berpotensi mengganggu kualitas layanan komunikasi yang dibutuhkan masyarakat.
Untuk menjaga keandalan layanan tersebut, Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital menyelenggarakan Sosialisasi Kepatuhan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dan Alat/Perangkat Telekomunikasi (APT) pada Dinas Bergerak Darat. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid di Avenzel Hotel & Convention, Kota Bekasi, dengan melibatkan UPT Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di seluruh Indonesia serta para pengguna layanan pada Dinas Bergerak Darat.
Direktur Pengendalian Infrastruktur Digital, Indra Maulana, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio dan sertifikasi perangkat bukan sekadar persoalan administratif. Kepatuhan menjadi bagian penting dalam memastikan layanan komunikasi dapat digunakan secara aman, andal, dan tidak saling mengganggu.
“Tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan kepatuhan terhadap ketentuan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi menjadi prasyarat mutlak agar telekomunikasi pada Dinas Bergerak Darat berjalan tertib, tidak saling mengganggu, dan memberikan manfaat yang optimal,” ujar Indra, Senin (21/9/2026).
Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas dan strategis. Pemanfaatannya mendukung berbagai aktivitas penting, mulai dari komunikasi operasional transportasi dan logistik, kegiatan industri dan perkebunan, hingga komunikasi yang dibutuhkan dalam situasi keamanan dan penanggulangan bencana. Karena itu, gangguan pada frekuensi radio dapat berdampak lebih luas terhadap kelancaran berbagai layanan yang bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat.
Hasil pengawasan Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital bersama UPT di berbagai daerah masih menemukan penggunaan frekuensi tanpa izin atau tidak sesuai dengan Izin Stasiun Radio (ISR), termasuk penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi yang belum tersertifikasi. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan interferensi dan menurunkan kualitas layanan komunikasi.
Untuk mencegah persoalan tersebut, pemerintah terus memperkuat pembinaan kepada pengguna melalui peningkatan pemahaman mengenai regulasi dan standar teknis. Sosialisasi kali ini menghadirkan Arif Budi Praceko, Indra Utama, Patricia, dan Yudhistira Prayoga sebagai narasumber, dengan Andi Faisa Achmad sebagai moderator.
Tidak hanya membahas regulasi dan standar teknis, kegiatan juga menghadirkan sharing session mengenai pengalaman di lapangan, pembahasan studi kasus faktual, serta sesi tanya jawab interaktif. Pendekatan ini diharapkan membantu pengguna memahami tidak hanya ketentuan yang harus dipenuhi, tetapi juga risiko yang dapat muncul ketika penggunaan frekuensi dan perangkat telekomunikasi tidak sesuai aturan.
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital juga mendorong pendekatan pembinaan yang menumbuhkan kesadaran pengguna. Tujuannya agar kepatuhan hadir sebagai kebutuhan dan tanggung jawab bersama, bukan semata-mata karena adanya pengawasan atau ancaman sanksi.
“Kita ingin membangun komitmen bersama untuk mendorong kepatuhan sukarela atau voluntary compliance sebagai upaya preventif, sehingga tindakan pengenaan sanksi administratif dapat menjadi upaya terakhir,” jelas Indra.
Menurut Indra, kesadaran tersebut penting karena ruang frekuensi digunakan secara bersama-sama. Ketertiban satu pengguna turut menentukan kualitas layanan bagi pengguna lainnya.
“Kepatuhan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama menjaga ekosistem spektrum frekuensi radio yang bersih dari interferensi,” tegasnya.
Melalui pengawasan, edukasi, dan kolaborasi antara pemerintah, UPT, serta para pengguna frekuensi, pemanfaatan SFR dan APT pada Dinas Bergerak Darat diharapkan semakin tertib dan sesuai ketentuan. Pada akhirnya, langkah tersebut diarahkan untuk menjaga layanan komunikasi tetap andal dan berkualitas sehingga manfaat infrastruktur digital dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Sumber/Foto: Humas Infrastruktur Digital