-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Seleksi Untuk Memperoleh Frekuensi Radio Bagi Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran
Siaran Pers No. 54/DJPT.1/KOMINFO/4/2007
Departemen Kominfo telah menetapkan, bahwa izin penyelenggaraan penyiaran diberikan kepada pemohon sesuai dengan ketersediaan frekuensi dalam rencana induk ( master plan ) frekuensi dan peluang usaha untuk penyelenggaraan penyiaran. Apabila pada satu wilayah jangkauan siaran jumlah rekomendasi kelayakan yang disampaikan oleh KPI kepada Menteri tidak melebihi jumlah frekuensi yang tersedia dalam rencana induk ( master plan) frekuensi dan peluang usaha untuk penyelenggaraan penyiaran, maka FRB (Forum Rapat Bersama) melakukan penilaian bersama terhadap rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan usulan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio dari KPI serta terpenuhinya persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran. Akan tetapi, apabila pada satu wilayah jangkauan siaran jumlah rekomendasi kelayakan yang disampaikan oleh KPI kepada Menteri melebihi jumlah frekuensi yang tersedia dalam rencana induk ( master plan) frekuensi dan peluang usaha untuk penyelenggaraan penyiaran, maka dilakukan seleksi setelah dilakukan evaluasi persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran. Seleksi tersebut dilakukan dengan cara evaluasi komparatif, atau lelang, dimana apabila diperlukan untuk kepentingan proses lelang tersebut, Menteri dapat mengundang pemohon untuk mengikuti Forum Rapat Bersama. Tata cara dan kriteria seleksi tersebut ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Kewajiban seleksi ini merupakan salah satu bagian terpenting dari Peraturan Menkominfo No. 8/P.M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, yang telah ditanda-tangani dan mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2007. Meskipun peraturan ini sudah diterbitkan tepat sebulan yang lalu, dan juga sudah di up load di website Ditjen Postel dan Depkominfo cukup lama, namun perlu kiranya melalui Siaran Pers ini untuk dijelaskan beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh publik. Peraturan ini memuat beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem teresterial:
- LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) jasa penyiaran radio secara analog dapat menyelenggarakan penyiaran melalui sistem terestrial dengan ketentuan sebagai berikut: penyiaran radio AM/MW yang menggunakan pita frekuensi MF harus mengikuti ketentuan International Telecommunication Union (ITU) dan/atau yang berlaku secara nasional, antara lain mengenai frekuensi, jadual penggunaan frekuensi, daya pancar, sistem antenna, dan wilayah jangkauan siaran; dan penyiaran radio FM yang menggunakan pita frekuensi VHF harus mengikuti ketentuan International Telecommunication Union (ITU) dan/atau yang berlaku secara nasional antara lain mengenai frekuensi, daya pancar, dan wilayah jangkauan siaran.
- LPS jasa penyiaran televisi secara analog dapat menyelenggarakan penyiaran melalui sistem terestrial dengan menggunakan pita frekuensi VHF dan/atau UHF dan harus mengikuti ketentuan International Telecommunication Union (ITU) dan/atau yang berlaku secara nasional.
- Ketentuan penggunaan pita frekuensi tersebut harus mengikuti rencana induk frekuensi termasuk rencana migrasi dari analog ke digital.
- LPS yang menyelenggarakan penyiaran melalui sistem terestrial yang berjaringan dapat menggunakan satelit untuk mendistribusikan siarannya ke anggota jaringan dengan ketentuan: mengutamakan penggunaan satelit domestik; dan/atau dapat menggunakan satelit asing yang telah memperoleh hak labuh ( landing right ) di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Persyaratan pendirian:
- Tata cara pendirian:
- Pendirian LPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: didirikan oleh warga negara Indonesia; didirikan dengan bentuk badan hukum Indonesia berupa perseroan terbatas; bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi; dan seluruh modal awal usahanya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
- Setiap gedung stasiun penyiaran/studio dan/atau stasiun pemancar harus memasang identitas berupa papan nama yang jelas dan mudah terliha
- Tata cara perizinan:
- Menteri mengumumkan secara terbuka peluang usaha untuk penyelenggaraan penyiaran secara periodik setiap 5 (lima) tahun sekali untuk jasa penyiaran radio dan 10 (sepuluh) tahun sekali untuk jasa penyiaran televisi untuk setiap wilayah jangkauan siaran atau apabila terdapat kemungkinan untuk membuka peluang usaha berdasarkan pertimbangan aspek ekonomi atau perkembangan teknologi.
- Untuk wilayah jangkauan siaran yang belum diumumkan peluang usaha untuk penyelenggaraan penyiaran , maka Menteri tidak memproses permohonan izin penyelenggaraan penyiaran yang diajukan kepada Menteri.
- LPS dalam menyelenggarakan penyiaran wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dari Menteri.
- Pemohon dapat mengajukan permohonan izin penyelenggaraan penyiaran setelah ada pengumuman peluang usaha dari Menteri.
- Untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran tersebut, pemohon mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi formulir yang tersedia.
- Permohonan tersebut dibuat rangkap 2 masing-masing 1 berkas untuk Menteri dan 1 berkas untuk KPI dengan melampirkan persyaratan administrasi, program siaran dan data teknik penyiaran.
- KPI melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan program siaran dan Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran .
- KPI dalam melakukan pemeriksaan persyaratan program siaran, berdasarkan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan oleh KPI.
- Menteri dalam melakukan pemeriksaan persyaratan data teknik penyiaran berdasarkan pada rencana dasar teknik penyiaran.
- KPI menerbitkan rekomendasi kelayakan dan mengusulkan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Menteri.
- KPI memberitahukan secara tertulis kepada Menteri tentang pemohon yang dinyatakan tidak layak menyelenggarakan penyiaran dengan melampirkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh KPI.
- Menteri dalam jangka waktu paling lambat 15 hari kerja terhitung sejak diterima rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan usulan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio dari KPI tersebut mengundang KPI dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat Bersama.
- Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap permohonan yang belum memperoleh rekomendasi setelah 60 hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Menteri.
- Apabila dalam waktu 15 hari kerja KPI tidak memberikan penjelasan tersebut, maka KPI dianggap sudah memberikan rekomendasi dan Menteri dapat melakukan Forum Rapat Bersama demi kepentingan publik.
- Forum Rapat Bersama tersebut dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi terhadap berkas yang diterima oleh Menteri.
- Tata cara pendirian:
- Forum Rapat Bersama:
- Peserta dan lokasi Forum Rapat Bersama:
- Peserta Forum Rapat Bersama terdiri dari Pemerintah, KPI, dan/atau instansi terkait.
- Pemerintah terdiri dari: Departemen Komunikasi dan Informatika yaitu Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi termasuk Balai Monitor atau Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit; dan u nsur Pemerintah Provinsi yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
- Instansi terkait tersebut antara lain Departemen Perhubungan atau administrator pelabuhan udara apabila lokasi stasiun pemancar berada disekitar pelabuhan udara.
- Forum Rapat Bersama tersebut dilaksanakan secara tertutup.
- Tempat penyelenggaraan Forum Rapat Bersama dapat dilaksanakan di Jakarta atau di daerah lain dalam wilayah Indonesia.
- Persiapan Forum Rapat Bersama:
- Menteri mengundang peserta Forum Rapat Bersama tersebut.
- Peserta Forum Rapat Bersama dari KPI menyiapkan materi yang terkait dengan rekomendasi kelayakan dan usulan alokasi dan penggunaan frekuensi radio.
- Pemerintah menyiapkan materi yang terkait dengan rencana induk ( master plan) frekuensi, sarana dan prasarana pendukung.
- Apabila KPI tidak hadir dalam Forum Rapat Bersama setelah diundang oleh Menteri sebanyak 2 kali tanpa memberikan penjelasan secara tertulis yang dapat diterima, maka Menteri dapat melaksanakan Forum Rapat Bersama.
- Pelaksanaan Forum Rapat Bersama:
- Pelaksanaan Forum Rapat Bersama dipimpin oleh Pemerintah.
- Forum Rapat Bersama membahas antara lain: rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI; dan usulan alokasi dan penggunaan frekuensi radio dari KPI
- Apabila dalam Forum Rapat Bersama KPI tidak menyampaikan rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan usulan alokasi dan penggunaan frekuensi radio atau KPI tidak hadir tanpa keterangan yang dapat diterima, maka Menteri dapat menetapkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Pemohon yang memenuhi persyaratan.
- Izin Penyelenggaraan Penyiaran diberikan kepada Pemohon sesuai dengan ketersediaan frekuensi dalam rencana induk ( master plan ) frekuensi dan peluang usaha untuk penyelenggaraan penyiaran.
- Apabila pada satu wilayah jangkauan siaran jumlah rekomendasi kelayakan yang disampaikan oleh KPI kepada Menteri tidak melebihi jumlah frekuensi yang tersedia dalam rencana induk ( master plan) frekuensi dan peluang usaha untuk penyelenggaraan penyiaran, maka FRB melakukan penilaian bersama terhadap rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan usulan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio dari KPI serta terpenuhinya persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran.
- Apabila pada satu wilayah jangkauan siaran jumlah rekomendasi kelayakan yang disampaikan oleh KPI kepada Menteri melebihi jumlah frekuensi yang tersedia dalam rencana induk ( master plan) frekuensi dan peluang usaha untuk penyelenggaraan penyiaran, maka dilakukan seleksi setelah dilakukan evaluasi persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran.
- Seleksi tersebut dilakukan dengan cara: evaluasi komparatif, atau lelang.
- Apabila diperlukan untuk kepentingan proses lelang tersebut, Menteri dapat mengundang Pemohon untuk mengikuti Forum Rapat Bersama.
- Tata cara dan kriteria seleksi tersebut ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri tersendiri.
- Proses pengambilan keputusan dalam Forum Rapat Bersama:
- Keputusan Forum Rapat Bersama dapat berupa: p ersetujuan Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran serta mendapatkan persetujuan alokasi frekuensi; atau p enolakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi pemohon yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, program siaran, data teknik penyiaran atau tidak mendapatkan persetujuan alokasi frekuensi.
- Hasil Forum Rapat Bersama berupa Berita Acara dalam 2 rangkap dan bermeterai cukup.
- Berita Acara berisikan: persetujuan atau penolakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran; dan usulan keanggotaan Tim Evaluasi Masa Uji coba Siaran tingkat provinsi di lokasi wilayah layanan penyiaran, dengan jangka waktu uji coba siaran yang telah ditetapkan bersama.
- Berita Acara tersebut dilaporkan kepada Menteri sebagai dasar untuk menetapkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran berupa izin prinsip untuk melaksanakan uji coba siaran.
- Pengambilan keputusan untuk satu wilayah layanan dalam Forum Rapat Bersama dilaksanakan paling lama 7 hari kerja .
- Biaya pelaksanaan Forum Rapat Bersama dibebankan pada anggaran Departemen Komunikasi dan Informatika.
- Menteri menerbitkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran berupa Izin Prinsip untuk melakukan uji coba siaran paling lambat 30 hari kerja setelah keputusan Forum Rapat Bersama.
- Izin Prinsip tersebut diberikan oleh Menteri kepada pemohon setelah ada bukti pembayaran biaya Izin Prinsip.
- Menteri memberikan surat penolakan paling lambat 30 hari kerja setelah keputusan Forum Rapat Bersama
- Peserta dan lokasi Forum Rapat Bersama:
- Uji coba siaran:
- Masa uji coba siaran:
- Setelah mendapatkan Izin Prinsip tersebut, LPS wajib melakukan masa uji coba siaran paling lama 6 bulan untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 1 tahun untuk jasa penyiaran televisi dan hanya dapat diperpanjang satu kali setelah dilakukan evaluasi.
- Masa uji coba siaran tersebut meliputi: pengurusan proses penetapan frekuensi atau Izin Stasiun Radio (ISR); pengurusan perizinan lainnya yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; pelaksanaan pembangunan infrastruktur; pelaksanaan uji coba siaran; dan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.
- LPS dalam membangun stasiun penyiaran/studio dan stasiun pemancar harus mendapatkan izin dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah setempat, antara lain perizinan tempat usaha, usaha perdagangan, gangguan, pendirian bangunan kantor, dan pendirian bangunan menara.
- Uji coba siaran tersebut dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Izin Stasiun Radio (ISR).
- Materi uji coba siaran tersebut berupa: a dministrasi; p rogram siaran; dan t eknik penyiaran.
- LPS selama pelaksanaan uji coba siaran harus menyampaikan informasi secara lisan dan/atau tertulis kepada pendengar dan/atau pemirsa bahwa siaran dilaksanakan dalam rangka uji coba siaran.
- LPS mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi atas penyelenggaraan uji coba siaran selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum masa uji coba berakhir.
- Evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran dilakukan oleh Tim Uji Coba Siaran yang terdiri atas unsur Pemerintah dan KPI yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
- Selama evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran, LPS jasa penyiaran radio menyelenggarakan siaran dengan durasi paling sedikit 6 jam setiap hari dan LPS jasa penyiaran televisi menyelenggarakan siaran dengan durasi paling sedikit 1 jam setiap hari sesuai usulan program siaran dan teknik penyiaran.
- LPS yang dievaluasi diberi kesempatan untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan sesuai kriteria penetapan lulus masa uji coba siaran selambat-lambatnya sebelum masa uji coba siaran berakhir.
- Kriteria Penetapan Lulus Masa Uji Coba Siaran:
- Kriteria penetapan lulus masa uji coba siaran meliputi: persyaratan administratif; program siaran; dan teknik penyiaran.
- Materi penetapan lulus masa uji coba siaran sesuai lampiran tertentu yang tersedia untuk LPS jasa penyiaran radio dan lampiran tertentu yang tersedia untuk LPS jasa penyiaran televisi Peraturan Menteri ini.
- Kriteria dan tata cara penilaian untuk penetapan lulus masa uji coba siaran diatur dalam keputusan Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi.
- Menteri menerbitkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling lambat 14 hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan lulus oleh Tim Uji Coba Siaran.
- Izin Penyelenggaraan Penyiaran tersebut diberikan oleh Menteri kepada Pemohon melalui KPI setelah menyerahkan bukti pembayaran biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
- Dalam hal masa uji coba siaran berakhir dan uji coba siaran dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba, dalam waktu paling lambat 14 hari kerja Menteri mencabut Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran.
- Masa uji coba siaran:
- Perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran:
- Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
- Perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran tersebut memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait dengan izin alokasi dan penggunaan frekuensi.
- Untuk memperoleh perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran tersebut, Pemohon mengajukan permohonan tertulis perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dengan mengisi Formulir Model LPS-BR untuk jasa penyiaran radio sesuai lampiran tertentu yang tersedia dan Formulir Model LPS-BT untuk jasa penyiaran televisi sesuai lampiran tertentu yang tersedia.
- Permohonan tersebut dibuat rangkap 2 masing-masing 1 berkas untuk Menteri dan 1 berkas untuk KPI dengan melampirkan persyaratan administrasi, program siaran dan data teknik penyiaran untuk perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.
- Menteri menerbitkan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling lambat 30 hari kerja setelah keputusan Forum Rapat Bersama.
- Izin tersebut diberikan oleh Menteri kepada pemohon setelah ada bukti pembayaran biaya perpanjangan Izin.
- Menteri memberikan surat penolakan paling lambat 30 hari kerja setelah keputusan Forum Rapat Bersama.
- Biaya izin penyelenggaraan penyiaran:
- LPS jasa penyiaran radio dan televisi wajib membayar : biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.
- Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran tersebut terdiri atas: biaya izin prinsip; biaya izin penyelenggaraan penyiaran; dan iaya perpanjangan izin penyelenggaran penyiaran.
- Besaran biaya izin tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.
- Tata cara tata cara pelaporan, perubahan lokasi pemancar serta alokasi dan penggunaan frekuensi:
- Tata cara pelaporan perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran dasar :
- LPS harus terlebih dahulu melaporkan kepada Menteri setiap perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran dasar sebelum memperoleh pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan mengisi Formulir Model LPS-CR untuk jasa penyiaran radio sesuai lampiran tertentu yang tersedia dan Formulir Model LPS-CT untuk jasa penyiaran televisi sesuai lampiran tertentu yang tersedia pada Peraturan Menteri ini.
- Laporan tersebut diterima oleh Menteri paling lambat 25 hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS.
- Perubahan lokasi pemancar:
- LPS dapat mengajukan perubahan lokasi stasiun pemancar sebagaimana tertera dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran kepada Menteri
- Keputusan penolakan atau persetujuan perubahan lokasi stasiun pemancar, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio.
- LPS yang mengajukan permohonan p erubahan lokasi stasiun pemancar yang menyebabkan perubahan wilayah jangkauan siaran sebagaimana tertera dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran, diperlakukan sebagai pemohon baru.
- Perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi: LPS dapat mengajukan perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi terkait dengan pertimbangan aspek teknis atau kualitas siaran , kepada Menteri untuk mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio.
- Perubahan lokasi stasiun penyiaran/studio: LPS dapat melakukan perubahan lokasi stasiun penyiaran/studio sebagaimana tertera dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah melaporkan kepada Menteri, dengan mengisi Formulir Model LPS-DR untuk jasa penyiaran radio sesuai Lampiran-9 dan Formulir Model LPS-DT untuk jasa penyiaran televisi sesuai Lampiran-10 Peraturan Menteri ini.
- Tata cara pelaporan perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran dasar :
- Ketentuan peralihan:
- Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka permohonan izin penyelenggaraan penyiaran yang telah diterima sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diproses sebagai pemohon baru.
- Untuk memproses permohonan tersebut, Menteri membuka peluang usaha untuk penyelenggaraan penyiaran di masing-masing wilayah jangkauan siaran dan penerimaan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan berakhir sampai dengan 3 bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini .
- Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi wilayah jangkauan siaran yang permohonan izin penyelenggaraan penyiarannya telah mendapatkan rekomendasi kelayakan dari KPI dan sudah disampaikan kepada Menteri sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, yang dalam hal ini berarti peluang usaha di wilayah jangkauan siaran tersebut dinyatakan ditutup sampai ada pengumuman resmi dari Menteri tentang pembukaan kembali peluang usaha di wilayah tersebut.
- Ketentuan penutup:
- Menteri dapat mendelegasikan kewenangan kepada Dirjen SKDI dan Dirjen Postel untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri ini.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri tersendiri.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, Menteri membuka peluang usaha untuk penyelenggaraan penyiaran di masing-masing wilayah jangkauan siaran dan penerimaan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan berakhir sampai dengan 3 bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini (berlakunya Peraturan Menkominfo No. 8/P/M.KOMINFO/3/2007 ini adalah tanggal 21 Maret 2007). Sejauh ini Menkominfo sudah menerima banyak permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dan belum mendapat rekomendasi kelayanan dari KPI untuk wilayah layanan Jakarta dan sekitarnya sehingga peluang usaha dibuka sampai dengan tanggal 20 Juni 2007 (3 bulan sejak berlakunya Peraturan Menkominfo ini) yang untuk selanjutnya akan dilakukan proses seleksi. Adapun rujukan legal baku ketersediaan frekuensinya tetap mengacu pada rencana induk (master plan) frekuensi yang terdapat pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.15 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Kepmenhub No. KM.15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Radio FM serta Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766