-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Revisi Terhadap KM No. KM 15 Tahun 2003 Menjadi Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio FM Untuk Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio
Siaran Pers No. 180/PIH/KOMINFO/9/2009
(Jakarta, 5 September 2009) . Setelah cukup lama dikaji dan dipertimbangkan untuk dilakukan peninjauan kembali terhadapKeputusan Menteri Perhubungan No. KM. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 15 Tahun 2004 mengingat Keputusan Menteri Perhubungan tersebut dianggap tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini , pada akhirnya saat pada saat ini Departemen Kominfo sudah pada tahap finalisasi penyelesaian suatu rancangan Peraturan Menteri mengenai Revisi Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio FM untuk Radio Siaran. Adapun hal-hal yang mengalami perubahan pada revisi Rancangan Peraturan Menteri Kominfo ini adalah sebagai berikut :
- Penambahan wilayah layanan yang belum tercantum dalam K eputusan M enteri sebelumnya (KM 15 Tahun 2003) yaitu dari 457 wilayah layanan menjadi 1995 wilayah layanan yang tersebar seluruh wilayah Indonesia. Pengembangan ini sangat wajar, karena saat ini telah banyak terjadi pemekaran wilayah yang telah disetujui oleh DPR, sehingga hal tersebut berdampak secara lllangsung pada regulasi teknis seperti yang diatur pada rancangan ini.
- Penjatahan kanal pada penambahan wilayah layanan tersebut pada umumnya 3 kanal.
- Wilayah layanan dipetakan dengan garis batas (boundary line) sebagai acuan titik terluar wilayah siarannya . Pada titik terluar tersebut dibatasi field strength maksimum 66 dBuV/m.
- Pengaturan frekuensi untuk keperluan penyelenggaraan jasa penyiaran radio komunitas tidak lagi dibatasi hanya 3 kanal, dimana penetapan kanalnya ditetapkan oleh Dirjen Postel dengan ketentuan t erlebih dahulu dilakukan analisa teknis oleh Dirjen Postel ; selanjutnya dipenuhinya ketentuan teknis penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio; dan terakhir berupa kondisi bahwa penggunaan kanal frekuensi radio tersebut dinyatakan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan terhadap: penggunaan kanal frekuensi radio lain yang telah berizin; dan/atau penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio yang menggunakan frekuensi radio FM yang sesuai dengan pemetaan kanal di setiap wilayah layanan dalam Permen ini.
Rancangan ini sudah barang tentu masih membutuhkan berbagai penyempurnaan dan perlu dikritisi secara optimal oleh berbagai pihak, baik yang berkepentingan langsung maupun tidak langsung. Itulah sebabnya dan sesuai dengan komitmen Departemen Kominfo yang selalu memberi kesempatan kepada publik untuk mengkritisi setiap rancangan regulasinya sebelum disahkan, maka melalui Siaran Pers ini Departemen Kominfo mengadakan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri ini. Kepada berbagai pihak yang merasa berkepentingan dan bermaksud menyampaikan kritik, saran, dan perubahan, diharapkan dapat mengirimkan tanggapannya paling lambat hari Kamis malam tanggal 10 September 2009 jam 24.00 WIB yang dialamatkan kepada gatot_b@postel.go.id .
-------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).