-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Rapat Kerja Menteri Kominfo dengan Komisi I DPR RI Mengenai PLIK dan MPLIK
Siaran Pers No. 25/PIH/KOMINFO/3/2013
(Jakarta, 18 Maret 2013). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 18 Maret 2013 telah memenuhi undangan Komisi I DPR RI untuk mengadakan rapat kerja dengan Komisi I DPR RI dengan topik masalah PLIK dan MPLIK. Rapat tersebut didahului dengan penyampaian laporan hasil kerja Panja PLIK dan MPLIK yang disampaikan oleh Evita Nursanty selaku Ketua Panja PLIK MPLIK. Panja tersebut dibentuk untuk merespon adanya sejumlah pengaduan dari sebagian masyarakat tentang keberadaan dan fungsionaliosasi PLIK (Pusat Layanan Internet Kecamatan) dan MPLIK (Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan) di berbagai daerah. Pada hakekatnya, Kementerian Kominfo bersikap responsif dan konstruktif terhadap pembentukan Panja tersebut, sehingga memungkinkan berbagai persoalannya dapat diurai bersama secara komprehensif dan obyektif. Dalam tugasnya, Panja telah mengadakan kunjungan ke sejumlah daerah dan mengadakan rapat kerja dengan BP3TI, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan sejumlah penyedian jasa telekomunikasi yang menjadi mitra kerja program PLIK dan MPLIK.
Kemudian, Menteri Kominfo menyampaikan tanggapannya secara lengkap mulai dari latar belakang perlu adanya program USO dan mekanisme serta kebijakan yang ditempuh untuk melakukan percepatan program PLIK dan MPLIK tersebut. Bahkan Menteri Kominfo juga sangat transparan dan terbuka dalam menjelaskan tentang pendapatan dana yang dikelola oleh BP3TI (dulunya BTIP) sejak tahun 2006 s.d tahun 2012 kepada para pimpinan dan anggota Dewan di Komisi I DPR RI.
Menteri Kominfo juga sempat menanggapi adanya laporan Panja bahwa cukup banyak pimpinan daerah / wilayah yang tidak mengetahui sama sekali tentang program PLIK dan MPLIK tersebut. Dengan cukup bijak dan lengkap, Tifatul Sembiring menyampaikan penjelasan, bahwa Kementerian Kominfo telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dengan menyampaikan surat pemberitahuan/koordinasi atas pelaksanaan program PLIK dan M-PLIK, sebagai berikut misalnya untuk program PLIK, dimana Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat: 1. Surat Menteri Kominfo kepada para Gubernur di seluruh daerah melalui surat No. 254/M/KOMINFO/06/2010 tanggal 10 Juni 2010.; 2. Surat Dirjen PPI kepada para Bupati di seluruh daerah melalui surat No. 1280/DJPT.3/KOMINFO/05/2010 tanggal 31 Mei 2010; dan 3. Surat Kepala BTIP kepada para Camat melalui surat No. 286/BTIP.2/KOMINFO/04/2010 tanggal 29 April 2010. Dalam surat-surat tersebut disebutkan di antaranya mengenai permintaan dukungan berupa : 1. Dukungan dalam melibatkan Usaha Kecil Menengah di wilayah Propinsi dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa; 2. Dukungan dalam penyediaan lahan apabila diperlukan dalam penempatan infrastruktur pendukung; 3. Dukungan proses perijinan terkait dengan pemanfaatan lahan dan bangunan oleh pelaksana penyedia, serta keberlangsungan pengoperasian infrastruktur; dan 4. Dukungan dalam penanganan gangguan keamanan yang memungkinkan tertundanya/terhambatnya pelaksanaan penyediaan saran dan prasarana internet dilapangan. Surat dan koordinasi tersebut juga duilakukan untuk program MPLIK dan sejumlah kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan.
Secara umum, penjelasan Menteri Kominfo menunjuk bahwasanya ada persoalan di lapangan adalah tidak dipungkiri, namun tidak sebesar yang cukup banyak dipersepsikan. Menteri Kominfo tetap berkomitmen bahwa pelaksanaan program PLIK dan MPLIK tetap harus pada koridor ketentuan yang berlaku dan juga sangat terbuka terhadap berbahai upaya perbaikan. Pada akhirnya, mengingat Kementerian Kominfo dan Komisi I DPR RI memiliki persepsi yang sama bahwa PLIK dan MPLIK adalah penting dan sangat dibutuhkan, namun keduanya masih memiliki beberapa persepsi yang berbeda, maka kemudian kesimpulan yang dihasilkan adalah sebagai berikut.
- Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sepakat bahwa Kemenkominfo akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan program PLIK MPLIK yang sudah berjalan dengan mengacu pada tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BP3TI, dan memperhatikan temuan - temuan Panja PLIK MPLIK Komisi I DPR RI, sehingga penyelenggaraan program PLIK MPLIK ke depan dapat berjalan optimal .
- Komisi I DPR RI mendesak Kemenkominfo untuk menuntaskan implementasi Sistem Informasi Manajemen Monitoring Layanan Internet Kecamatan (SIMMLIK) se l ambat lambatnya dalam waktu tiga bulan terhitung sejak pelaksanaan Raker Komisi I DPR RI dengan Menkominfo tanggal 18 Maret 2013, sesuai dengan target dan kesanggupan dari Menkominfo.
- Komisi I DPR RI mendesak Kemenkominfo untuk meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupate n / Kota dalam perencanaan, pengelolaan dan pengawasan terhadap program PLIK M-PLIK .
- Komisi I DPR RI mendesak Kemenkominfo untuk melakukan penghentian sementara terhadap realisasi pembayaran program PLIK M - PLIK sampai adanya keputusan bersama an tara Komisi I DPR RI dengan Menkominfo berdasarkan kesimpulan butir 1 dan butir 2 pada Raker Komisi I DPR dengan Menkominfo tanggal 18 Maret 2013.
-------------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://sin.stb.s-msn.com/i/DC/4D636C7B9F36EB30A1DBE167149FA3.jpg.