-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Rapat Dengar Pendapat Yang Pertama Antara Menteri Kominfo Tifatul Sembiring Dengan Pimpinan Dan Seluruh Anggota Komisi I DPR-RI
Siaran Pers No. 218/PIH/KOMINFO/11/2009
(Jakarta, 23 November 2009). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring beserta jajarannya pada tanggal 23 November 2009 telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi 1 DPR-RI. Rapat ini merupakan yang pertama oleh Menteri Kominfo dalam Kabinet Indonesia Jilid II. Rapat mulai berlangsung jam 10.05 s/d. 16.15 WIB dengan diselingi istirahat untyuk makan siang dan sholat Dluhur antara jam 12.10 s/d. 13 WIB ini dan dari pihak Komisi 1 dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 DPR-RI Kemal Stambul dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Menteri Kominfo mengawali acara ini dengan penyampaian paparan terkait dengan tindak lanjut atas 6 kesimpulan pada Rapat Kerja tanggal 7 September 2009 antara lain tentang pengawasan atas pelaksanaan TV berjaringan; pelaksanaan USO; koordinasi dengan KPI; penyatuan LPP RRI/ TVRI; jaringan tetap lokal berbasis paket swicth; dan kesiapan pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Khusus terkait dengan program desa internet sebagai pengembangan dari desa berdering (program USO). Program ini m elalui program Desa Berdering (USO) dimana Departemen Kominfo menargetkan pada akhir 2009 sebanyak 25.000 desa, dan 100 desa yang akan terlayani oleh jaringan internet. Desa internet akan dikembangkan menjadi Desa Informatif dimana fasilitas internet akan dilengkapi dengan pengembangan radio komunitas yang didukung oleh konten yang bersifat edukatif, mencerahkan dan memberdayakan. Masih dalam kaitan USO ini, dalam pengembangan desa informatif daerah perbatasan, terpencil dan pulau-pulau terluar ini akan mendapatkan prioritas. Adapun kemajuan pelaksanaan program dari Raker DPR tanggal 7 September 2009 adalah berupa realisasi program USO, pembangunan infrastruktur TIK dan bantuan fasilitas TIK bagi masyarakat pedesaan , pemberian Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagi TV dan Radio serta pencitraan terhadap negara melalui diseminasi.
Menteri Kominfo kemudian melanjutkan paparannya mengenai visi Departemen Kominfo, yaitu erwujudnya Indonesia Informatif menuju masyarakat sejahtera melalui pembangunan kominfo berkelanjutan, yang merakyat dan ramah lingkungan, dalam kerangka NKRI. Sedangkan misinya adalah: meningkatkan kecukupan informasi masyarakat dengan karakteristik komunikasi lancar dan informasi benar menuju terbentuknya Indonesia informatif dalam kerangka NKRI; mewujudkan birokrasi layanan informasi dan komunikasi yang profesional dan memiliki integritas moral yang tinggi; mendorong peningkatan tayangan dan informasi edukatif untuk mendukung pembangunan karakter bangsa; mengembangkan sistem kominfo yang berbasis kemampuan lokal yang berdaya saing tinggi dan ramah lingkungan; dan memperjuangkan kepentingan nasional kominfo dalam sistem pasar global.
Mengingat salah satu topik utama Departemen Kominfo (seperti halnya Departemen dan Kementerian Negara lainnya) adalah tentang program 100 hari Kabinet, maka Menteri Kominfo juga menjelaskan tentang program 100 hari Departemen Kominfo berdasarkan kontrak kerja dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Program 100 hari tersebut terdiri dari:
- Penyusunan Rencana Strategis Departemen Kominfo 2009 - 2014 (menyusun Renstra Departemen 2009-2014 dan menyempurnakan Renstra Departemen 2009-2014);
- Memastikan tercapainya target capaian Program 100 hari (memastikan pelaksanaan program desa Pinter yang mencakup 100 desa; menyelesaikan penyediaan akses telepon di 32 propinsi, hingga mencakup 25.000 desa /desa berdering sebelum Januari 2010; mencanangkan dukungan nyata terhadap teknologi informasi dan komunikasi lokal sekaligus pemanfaatan program IGOS /Indonesia Go Open Source; memastikan adanya review UU No. 36/1999 tentang telekomunikasi dan UU No. 32/2002 tentang penyiaran; memastikan penyelesaian RPP BHP Frekuensi berbasis Pita; memastikan dimulainya pembangunan jaringan Backbone Fibre Optic / Palapa Ring di wilayah timur; dan memastikan adanya ketrampilan TIK bagi guru dan tenaga kerja profesional lainnya).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kominfo menyampaikan jawaban tertulis secara lengkap atas kesimpulan Komisi I DPR-RI dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Kominfo pada tanggal 7 September 2009 dan sejumlah pertanyaan tertulis. Berikut ini jawaban Menteri Kominfo secara lengkap:
- Pertanyaan : Bagaimana operasionalisasi konsep Pancasila sebagai Ideologi Negara oleh Menkominfo dalam memperkuat identitas dan kepribadian serta budaya bangsa melalui pemanfaatan arus informasi melalui media komunikasi dalam rangka memperkuat keutuhan dan kedaulatan bangsa. Jawaban Menteri Kominfo: a. BIP akan lebih banyak menangani isu lintas /sektor (Cross Cutting Issue) yaitu isu yang muncul karena kebijakan lintas sektor, antara lain pengentasan Kemiskinan, NCB (Nation Character Building), Nation Branding, Demokratisasi, Pemerataan Pembangunan pada wilayah prioritas yaitu daerah perbatasan, daerah kantong kemiskinan, slum area di perkotaan, daerah terluar dan daerah yang berpotensi konflik tinggi, yang sulit dijangkau oleh media swasta. b. Di samping itu, kemasan konten yang dibuat diarahkan untuk lebih mendidik (educative), mencerahkan (enlightment), dan memberdayakan (empowering) masyarakat "dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia".
- Pertanyaan: Miskinnya komunikasi dan informasi di wilayah perbatasan yang menjadi benteng dalam menjaga keutuhan NKRI dapat menimbulkan menurunnya rasa nasionalisme masyarakat. Bagaimana program Depkominfo untuk meningkatkan sarana dan prasarana informasi dan telekomunikasi di daerah perbatasan agar masyarakat di daerah perbatasan well-informed dengan masalah bangsa, sehingga diharapkan dapat meningkatkan wawasan kebangsaan dan kesadaran bela negara. Jawaban Menteri Kominfo: a. Penguatan jangkauan dan peningkatan kualitas penerimaan siaran TVRI di 30 lokasi / proyek Improvement on Television Transmitting Stations (ITTS), soft loan Spanyol. b. Penguatan jangkauan dan peningkatan kualitas penerimaan siaran LPP RRI di Toli-Toli dan Tarakan melalui hibah dari pemerintah Jepang. c. Memberikan bantuan pesawat penerima televisi beserta antena parabola dan decoder TV berlangganan bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran Berlangganan TV sebagai bentuk SCR. d. Membantu Lembaga Penyiaran Komunitas di daerah perbatasan berupa perangkat pemancar dan peralatan studio. dan e. Memberikan bantuan perangkat ICT yang dikenal dengan Community Access Point yang ditempatkan di lembaga sosial.
- Pertanyaan: Sampai saat ini permasalahan yang menyangkut frekuensi dan perijinan untuk penyiaran masih terus berlangsung. Sehubungan dengan hal tersebut, harap Menkominfo memberikan penjelasan mengenai : 1) pemberian ijin frekuensi ; 2) Penyelesaian permohonan ijin penyelenggaraan penyiaran yang masih tertunda dan 3) Bagaimana mekanisme pengembalian frekuensi kepada Pemerintah bagi Lembaga Penyiaran, baik televisi maupun radio yang sudah tidak beroperasi lagi . Jawaban Menteri Kominfo: a. Koordinasi antara KPI dengan Depkominfo sudah berjalan lancar dan sudah dilakukan Rapat Forum Bersama (FRB) antara Depkominfo - KPI untuk provinsi seluruh Indonesia (kecuali Provinsi Sulawesi Barat) karena Pemerintah belum menerima Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPID Sulawesi Barat. b. Depkominfo telah menerima permohonan IPP Televisi 467 dan permohonan IPP Radio 2.712 permohonan, dan yang telah disetujui mendapatkan IPP Televisi 155 pemohon dan IPP Radio sebanyak 1.092 pemohon. dan c. Mekanisme pengembalian frekuensi untuk penyelenggaraan TV dan Radio siaran sudah diatur dalam pasal 34 ayat (5) UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bahwa Ijin Penyelenggaraan Penyiaran Termasuk Ijin Frekuensi akan dicabut.
- Pertanyaan: Terkait dengan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dengan terjadinya kepemilikan penyelenggaraan penyiaran yang bersifat monopoli dan kompetisi yang tidak sehat, bagaimana upaya Depkominfo untuk mengatasi permasalahan tersebut agar penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan prinsip demokrasi informasi, diversity of contentdan diversity of ownership>. Jawaban Menteri Kominfo: Pemerintah selalu berusaha untuk taat asas dan taat norma dengan berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan monopoli dan kompetisi yang tidak sehat dalam penyelenggaraan penyiaran, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa, "Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi".
- Pertanyaan: Bagaimana upaya Menkominfo memfasilitasi Lembaga Penyiaran Publik lokal dan Lembaga Penyiaran Komunitas ditengah maraknya lembaga penyiaran swasta di Indonesia? Jawabab Menteri Kominfo: Depkominfo saat ini telah mendorong pemerintah daerah untuk mendirikan LPP Lokal antara lain dengan menyediakan alokasi frekuensi (reserved) untuk LPP lokal yang di daerah tersebut frekuensinya masih tersedia. Sedangkan untuk LPK, Depkominfo akan memberikan fasilitasi regulasi untuk alokasi frekwensi, proses sertifikasi perangkat dan toleransi yang memungkinkan untuk memperluas jangkauan wilayah siaran lebih dari 2,5 km bagi daerah yang sebaran penduduknya jarang. Untuk itu akan ditinjau kembali peraturan perundangan yang terkait dengan hal tersebut.
- Pertanyaan: Bagaimana kerja sama Depkominfo dan KPI dalam upaya memberdayakan stasiun televisi lokal daerah, agar kualitasnya meningkat dan dapat meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap keberadaan televisi lokal di daerahnya sesual dengan amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran? Jawaban Menteri Kominfo: Kerjasama antara KPI dan Depkominfo berjalan baik antara lain melalui p ercepatan proses perizinan bagi TV lokal di daerah dan adanya kesepakatan bahwa pelaksanaan SSJ harus tetap dilaksanakan sehingga terciptanya diversity of content dan diversity of ownership.
- Pertanyaan: Sehubungan dengan banyaknya permasalahan yang terkait dengan konten siaran, baik di media elektronik maupun media cetak, yang cenderung menyesatkan dan meresahkan masyarakat, sejauhmana Depkominfo berkoordinasi dengan KPI dalam melakukan pengawasan terhadap konten siaran tersebut dan bagaimana Menkominfo menyikapi permasalahan tersebut? Jawaban Menteri Kominfo: Sesuai dengan UU 32/2002 bahwa konten penyiaran diawasi oleh KPI, oleh sebab itu Depkominfo terus berkoordinasi dengan KPI dalam rangka pengawasan konten.
- Pertanyaan: Indonesia memiliki beberapa slot orbit, diantaranya yang ditempati oleh satelit milik BUMN maupun swasta yang masih memerlukan pengkajian dari berbagai aspek terkait dengan pengaturan orbit maupun mengkoordinasikan alokasi penggunaannya. Bagaimana rencana Depkominfo mengenai penggunaan potensi orbit secara maksimal agar dapat memberikan manfaat bagi kepentingan Indonesia? Jawaban Menteri Kominfo: Bahwa sampai saat ini Pemerintah telah memiliki sebanyak 7 slot orbit satelitGeo Stationary Orbit (GSO) dipakai untuk Backbone Layanan Telekomunikasi Tetap, Backbone Layanan Telekomunikasi Bergerak, Layanan Telekomunikasi Bergerak Satelit dan Satelit Penyiaran / Broadcasting dan 1 slot orbit Non GSO yang dipakai oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
- Pertanyaan: Sehubungan dengan adanya pempublikasian terhadap rekaman pembicaraan dalam sidang Mahkamah Konstitusi, apabila dikaitkan dengan Pasal 17 tentang Informasi yang dikecualikan yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bagaimana Menkominfo menyikapi kasus tersebut di atas? Harap dijelaskan. Jawaban Menteri Kominfo: a. Sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP) dinyatakan bahwa Setiap Badan Publik pada prinsipnya wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik; kecuali informasi yang apabila dibuka / diberikan kepada pemohon informasi publik . b. Dari keterangan tersebut di atas, maka kasus pempublikasian terhadap rekaman pembicaraan dalam Sidang Mahkamah Konstitusi, sepanjang tidak melanggar ketentuan Pasal 17 UU No.14 Tahun 2008, khususnya terkait dengan proses penegakan hukum, dapat diakses. c. Namun demikian dalam kasus pempublikasian terhadap rekaman pembicaraan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 17 UU No.14 Tahun 2008, dapat diakses apabila ada pemohon informasi publik yang meminta informasi dimaksud.
- Pertanyaan : Sejauhmana kesiapan pemerintah dalam penyelesaian Peraturan Pemerintah terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jawaban Menteri Kominfo: Penyelesaian Peraturan Pemerintah Terhadap UU No. 11 Tahun 2008 adalah sebagai berikut: a. RPP Penyelenggaraan Informasi Transaksi Elektronik telah dikirimkan ke Departemen Hukum dan HAM pada tanggal 20 Oktober 2009 untuk proses harmonisasi, yang direncanakan akan dilaksanakan awal Desember 2009 ; b. RPP Tata Cara Intersepsi telah dikirimkan ke Dephumkam untuk proses harmonisasi yang direncanakan pada awal Desember 2009 ; dan c. RPP Perlindungan Data Strategis dalam tahap pembahasan di tim antardep.
- Pertanyaan: Mengapa pelaksanaan Sistem Siaran Jaringan (SSJ) yang diamanatkan oleh UU No. 22 Tahun 2002 tentang Penyiaran sampai saat ini belum berjalan, pada hal Batas akhir pelaksanaannya adalah tahun 2007. Kendala apa yang menyebabkan keterlambatan tersebut? Harap dijeiaskan. Jawaban Menteri Kominfo: Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2005, pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) dilakukan paling lambat tanggal 28 Desember 2007. Namun dalam pelaksanaannya terdapat kendala, antara lain: a. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengalami keterlambatan karena adanya proses constitutional review di Mahkamah Konstitusi; b. PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta mengalami keterlambatan karena adanya proses judicial review di Mahkamah Agung; c. Sedangkan spek bisnisnya berupa kewajiban untuk mengubah stasiun relay menjadi stasiun penyiaran lokal . Untuk itu diperlukan investasi dan sumber daya untuk membentuk stasiun-stasiun penyiaran lokal di daerah.
- Pertanyaan: Sehubungan dengan implementasi UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jawaban Menteri Kominfo: Contoh-contoh penanganan kasus yang berkait UU ITE (Kasus Prita Mulyasari): Departemen Kom info telah merilis siaran pers pada tanggal 6 Juni 2009 dan 26 Juni 2009. Siaran Pers tertanggal 6 Juni 2009 berjudul Aturan Hukum Untuk Mencegah Kecemasan, Trauma dan Ketakutan Dalam Berkomunikasi Secara Elektronik yang isinya antara lain menyampaikan bahwa perbuatan Ibu Prita Mulyasari yang mengungkapkan keluhan terhadap suatu layanan publik melalui email merupakan hak dari seorang konsumen untuk menyampaikan pendapat dan keluhan yang dialaminya atas jasa yang diberikan oleh suatu layanan publik dan hal ini adalah sah sesuai dengan yang termuat dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2009, Departemen Kominfo telah melaksanakan pertemuan dengan Komunitas TIK Nasional yang terdiri dari para Blogger, Facebooker dan aktivis intenet dan juga dihadiri oleh Dewan Pers dan mencapai satu rekomendasi bahwa bahwa kehidupan di dunia maya tetap memerlukan Kode Etik Blogger. Selanjutnya, menyelenggarakan Workshop UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan peserta aparat penegak hukum, akademisi, praktisi dan masyarakat luas
Setelah menyampaikan jawabannya, Menteri Kominfo juga menyampaikan paparan tentang anggaran tahun 2009, dimana Dearkominfo memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp. 2.220.079.150.000,00. Sebagai informasi, sampai dengan tanggal 15 November 2009 realisasi a nggaran telah mencapai sebesar Rp. 1.568.487.529.981, 00 (70,65%). Sedangkan anggaran tahun 2010 Dep artemen K ominfo mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 2.811.975.106.000,- Anggaran tersebut untuk membiayai 5 program prioritas sebesar Rp. 1.972.810.806.000,- dan 6 program pendukung, sebesar Rp. 839.164.300.000,- . Program prioritas tersebut meliputi:
No. | Program | Pagu Tahun 2010 (Rp) |
1 | Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik | 72.080.500.000 |
2 | Penyelesaian Restrukturisasi Pos dan Telematika | 34.444.500.000 |
3 | Pengembangan, Pemerataan dan Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana Pos dan Telematika | 1.581.094.306.000 |
4 | Penguasaan serta Pengembangan Aplikasi dan Teknologi Informasi dan Komunikasi | 178.989.200.000 |
5 | Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa | 106.202.300.000 |
Jumlah | 1.972.810.806.000 |
Menteri Kominfo juga menyampaikan paparan tentang rencana restrukturisasi organisasi Departemen Kominfo melalui penyampaikan informasi perbandingan antara struktur yang eksisting, dan struktur yang akan direncanakan untuk direalisasikan pada awal tahun 2011. Seusai penyampaian presentasi dan jawabannya, Menteri Kominfo juga berkesempatan untuk menyampaikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan pleh beberapa anggota Komisi I DPR-RI. Pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat beragam, mulai dari yang mempertanyakan sikap Departemen Kominfo terhadap kecenderungan beberapa lembaga penyiaran televisi dan media massa pada umumnya yang akhir-akhir ini sangat terbuka dalam memberitakan dinamika politik serta kualitas lembaga penyiaran televisi yang kurang menonjolkan aspek edukasi kepada masyarakat. Mengingat masalah penyadapan kini mengemuka, maka ada pula seorang anggota Dewan yang mempertanyakan kriteria dan aturan penyadapan dan ini dikaitkan dengan maraknya perdagangan alat penyadapan. Pertanyaan berikutnya ada yang terkait dengan legalitas Departemen Kominfo, yang menurut pihak penanya, cukup setingkat Kementerian Negara saja. Selanjutnya ada yang juga meminta agar Departemen Kominfo mengkaji ulang sejumlah regulasinya, ada yang meminta agar Balai Monitoring lebih mengontrol penggunaan frekuensi radio yang tidak berizin oleh beberapa ISP, ada yang menanyakan tentang nilai asset dan investasi telekomunikasi, ada yang mempertanyakan tunggakan BHP Frekuensi Radio, ada yang menanyakan latar belakang regulasi IPTV dan ada juga yang mempertanyakan penundaan kick off Palapa Ring.
Menteri Kominfo secara sistematis dan komprehensif merespon seluruh pertanyaan yang diajukan tersebut, dan beberapa di antaranya ditambahkan oleh Sekjen Departemen Kominfo dan Kepala Badan Informasi Publik. Menurut Menteri Kominfo, Departemen Kominfo dituntut untuk cukup bijaksana dalam mensikapi dinamika media massa, karena kini bukan zamannya lagi bagi Departemen Kominfo untuk memasang rambu-rambu larangan bagi media massa dalam pemberitaannya, namun yang jelas Departemen Kominfo tentu tetap ingin mengawal agar apapun informasinya haruslah cepat, tepat dan yang jelas Khusus untuk konten aturannya diatur oleh KPI. Sedangkan mengenai masalah penyadapan, Menteri Kominfo mengatakan, bahwa masalah tersebut sudah diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Lawfull Interception yang tidak hanya melibatkan pemikiran para pakar lintas instansi, tetapi juga melakukan studi banding dengan mengundang pakar yang berkompeten dari luar negeri. Akan halnya Palapa Ring, sama sekali bukan pengunduran dan keterlambatan, karena diharapkan pada waktu dekat ini segera dilakukan kick off pembangunan fisiknya. Kemudian terkait dengan keberpihakannya pada industri manufaktur domestik, direspon secara lengkap, bahwa Departemen Kominfo sudah mengawalinya baik dari layanan 3G, kemudian kini melalui layanan BWA dan sebentar lagi dengan harapan digunakannya Open Source.
Pada sesi berikutnya ketika dibuka kesempatan untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan lagi, beberapa anggota Komisi I DPR-RI memanfaatkan kesempatan itu untuk menyakan berbagai hal, dan Menteri Kominfo dengan cukup taktis menyampaikan responnya secara langsung seperti tersebut di bawah ini:
- Departemen Kominfo menjamin, bahwa RPP yang terkait dengan UU KIP sudah harus diselesaikan paling lambat bulan April 2010.
- Anggota Dewan Pengawas TVRI memang ada yang sudah mengundurkan diri, dan akan dicari segera penggantimnya.
- Telefon pedesaan pembangunannya sudah, sedang dan masih berlangsung, khususnya untuk desa berdering oleh PT Telkomsel dan PT Icon Plus.
- Pemerintah akan duduk bersama dengan para penyelenggara penyiaran untuk mempertimbangkan berbagai aspek sebelum diberlakukannya televisi berjaringan.
- Integritas dan komitmen Departemen Kominfo dalam memfasilitasi sosialisasi prinsip-prinsip kenegaraan tidak perlu diragukan, karena pada dasarnya secara parsial ada semangat kebangsaan yang beberapa hal positifnya terwariskan dari era Departemen Penerangan masa lalu.
- Di dalam 100 hari ini Departemen Kominfo akan merivisi sejumlah regulasi yang kontra konstruktif, sehingga bottle neck dapat diminimalisasi.
- Departemen Kominfo komited untuk mendukung Single Identity Number.
- Departemen Kominfo komited untuk membantu KP4 yang dipimpin oleh Kuntoro Mangkusubroto dalam pemanfaatan Command Centre di bekas gedung Bina Graha, yang setiap saat dapat digunakan oleh Presiden RI untuk up date informasi tentang adanya krisis.
- Program 100 desa untuk desa pinter sengaja dipilih sebagai salah satu program 100 hari Departemen Kominfo dengan persyaratan ketersediaan di antaranya daya dukung sarana listrik.
- Terhadap keluhan Komisi Informasi tentang masalah keterbatasan anggaran dan perkantoran, Departemen Kominfo akan mencatatnya untuk dipikirkan bersama, dengan prinsip win-win solution, agar kejadian di Badung tidak melebar.
- Departemen Kominfo komited untuk terlaksananya pengaturan bersama menara telekomunikasi secara optimal karena ini menyangkut kepentingan bersama.
- Kasus BlackBerry RIM beberapa waktu lalu memberi keyakinan, bahwa kepada pihak asing manapun yang dianggap melanggar ketentuan, Departemen Kominfo tidak ragu-ragu untuk bertindak sangat tegas.
- Departemen Kominfo berkeinginan anggaran yang digunakan untuk program pembangunannya dapat meningkat karena PNBP yang dihasilkan juga sudah sangat signifikan. Untuk ini Departemen Kominfo menghendaki Komisi I DPR-RI agar turut membantu meningkatkan anggaran melalui Departemen Keuangan, dimana tidak perlu semua PNBP nya digunakan Departemen Kominfo, tetapi cukup 50% nya saja, yang di antaranya untuk mendukung program sektor riil bidang ICT.
- Departemen Komifo sedang mengkaji kemungkinan melakukan revisi Terhadap PP. No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta terkait dengan kontroversi masalah diversity of ownership yang selama ini selalu dipertanyakan oleh Komisi I DPR-RI.
Rapat Dengar Pendapat ini diakhiri dengan pembacaan kesimpulan oleh Ketua Komisi I DPR-RI selaku pimpinan rapat, yang isi lenkapnya adalah sebagai berikut:
- Dalam rangka meningkatkan kinerja dan peran Depkominfo ke depan agar lebih efektif dan efisien, Komisi I DPR-RI mendesak Menkominfo untuk melakukan reformasi birokrasi yang di dalamnya meliputi regulasi, revitalisasi dan rebudgeting serta mempersiapkan pemetaan berbagai permasalahan yang yang ada berikut road map dan grand design penyelesaiannya. Terkait dengan hal tersebut, Depkominfo perlu melakukan kajian dalam rangka perubahan berbagai regulasi yang terkait, serta menstimulasi iklim industri komunikasi dan informatika yang kondusif.
- Pesatnya perkembangan tehnologi memungkinkan masyarakat untuk dapat mengakses informasi secara bebas dan terbuka, sementara di sisi lain pemanfaatan informasi tersebut memunculkan potensi yang dapat melemahkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi I DPR-RI mendesak Menkominfo untuk meningkatkan kinerja dan peranannya sebagai regulator dalam mengantisipasi potensi negatif tersebut, serta memberdayakan koordinasi dengan berbagai instansi yang ada seperti BIN selaku Lembaga Koordinasi Intelijen Negara (LKIN) dan Lemsaneg dalam rangka mencegah timbulnya berbagai dampak negatif dari pesatnya perkembangan tehnologi dan kondisi keterbukaan tersebut.
- Terkait dengan perkembangan penerapan prinsip keterbukaan saat ini, Komisi I DPR-RI mendorong Menkominfo untuk melakukan telaahan dan kajian terhadap kondisi yang berkembang saat ini untuk terciptanya keterbukaan informasi di tengah semangat reformasi dan terjaganya kewibawaan simbol-simbil institusi kenegaraan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Dengan berkembangnya gejala globalisasi yang memunmgkinkan adanya peningkatan interaksi antara pelaku bisnis asing dengan pelaku bisnis dalam negeri, Komisi I DPR-RI mendesak Pemerintah khususnya Depkominfo untuk menganalisa bentuk-bentuk kerjasama antara perusahaan domestik dan asing dalam pembangunan telekomunikasi dan informasi yang bernilai strategis agar tetap berada dalam koridor kepentingan nasional, khususnya yang terkait dengan pertahanan dan keamanan negara. .
- Dalam rangka melaksanakan amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berkaitan dengan pelaksanaan TV berjaringan pada akhir tahun 2009, Komisi I mendesak Pemerintah untuk mengkordinasikan bersama pihak pihak terkait dengan sebaik baiknya mengenai kesiapan dan persiapan terhadap pelaksanaan TV berjaringan tersebut, baik dari pembentukan aturan pelaksanaan, maupun sarana dan prasarananya serta mempersiapkan strategi terbaik terhadap penundaan pelaksanaan TV berjaringan tersebut, dengan mengacu pada prinsip demokrasi informasi, diversity of content dan diversity of ownership.
- Sehubungan dengan akan berlakunya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada bulan April 2010, Komisi I DPR-RI mendesak Menkominfo untuk memberikan dukungan bagi Komisi Informasi Pusat dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di samping itu, Komisi I DPR_RI juga mendorong Depkominfo untuk terus mensosialisasikan pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik..
- Komisi I mendorong Depkominfo untuk meningkatkan pengeluaran anggaran dalam APBN Depkominfo guna mendukung sektor riil di bidang tehnologi informasi yang akan memperkuat kemandirian tehnologi informasi ke depan serta serta sebagai stimulus pembangunan ekonomi secara utuh.
----------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id; Tel/Fax: 021.3504024).