-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor: 7 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika
Siaran Pers No. 226/PIH/KOMINFO/12/2009
(Jakarta, 16 Desember 2009). Menindaklanjuti rencana penerapan kebijakan penyesuaian pengenaan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi yang semula berdasarkan penggunaan kanal (BHP ISR) menjadi BHP berdasarkan lebar pita (BHP Pita) bagi penyelengara seluler dan Fixed Wireless Access (FWA), maka sebagai persiapan penerapan BHP Pita tersebut Departemen Kominfo telah melaksanakan konsultasi publik mengenai konsep penerapan BHP Pita yang telah dilaksanakan sejak tanggal 16 Oktober s/d 31 Oktober 2009. Bersamaan dengan itu telah diselenggarakan pula workshop pada tanggal 27 Oktober 2009 yang mengundang Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), seluruh penyelenggara telekomunikasi seluler dan FWA, Departemen Keuangan dan BAPPENAS. Untuk memayungi kebijakan pengenaan BHP Pita bagi penyelenggara seluler dan FWA tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika, dengan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas Perubahan PP No.7 Tahun 2009.
Beberapa hal yang menjadi usulan perubahan PP No. 7 Tahun 2009 tersebut antara lain dengan memasukkan formula perhitungan BHP Pita yang ditetapkan melalui penyesuaian perhitungan dari BHP ISR menjadi BHP Pita serta penambahan nilai indeks harga dasar pita frekuensi (I) dalam lampiran peraturan pemerintah tersebut sebagai salah satu nilai variabel dalam perhitungan BHP Pita. Formula perhitungan BHP Pita sebagai berikut : BHP-P = (NxK) x I x B x C
dimana:
N = Konstanta yang merupakan faktor penyesuaian yang bersifat makro antara lain penyesuaian karena inflasi dan perubahan kebijakan fiskal. Faktor penyesuaian ini berlaku untuk seluruh pita frekuensi.
K = Konstanta yang merupakan faktor penyesuaian yang bersifat khusus antara lain penyesuaian harga indeks di pita tertentu karena kebijakan terhadap penggunaan pita frekuensi tertentu untuk teknologi dan/atau jenis layanan tertentu.
I = Indeks Harga Dasar Pita Frekuensi yang besarannya mengikuti karakteristik dari pita frekuensi dan direpresentasikan dalam nilai Rp/MHz.
B = Besarnya lebar pita frekuensi yang dialokasikan sesuai izin pita frekuensi yang diberikan.
C = Konstanta yang mempresentasikan total populasi yang diperoleh dari data BPS (Badan Pusat Statistik) setelah dibagi 1000, untuk suatu wilayah layanan sesuai dengan izin pita frekuensi yang diberikan dimana pada setiap tahun akan disesuaikan.
Sebagai tahap awal penerapan BHP Pita akan diberlakukan bagi penyelenggara seluler di pita frekuensi 900 MHz dan 1800 MHz dan FWA di pita frekuensi 850 MHz. Untuk masa mendatang, penerapan BHP Pita akan diterapkan pula pada penggunaan pita frekuensi untuk layanan lain seperti layanan TV digital, satelit dan lain-lain. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini akan diproses dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait yaitu Departemen Keuangan, Departemen Hukum dan HAM serta Sekertariat Negara. Ketentuan lain mengenai tata cara penyesuaian perhitungan dan penetapan besaran BHP frekuensi yang melalui mekanisme penyesuaian dari BHP ISR menjadi BHP Pita akan ditetapkan melalui Peraturan/Ketetapan Menteri Komunikasi dan Informatika yang saat ini masih dalam penyusunan oleh Ditjen Postel, Departemen Kominfo. Untuk selanjutnya, Departemen Kominfo melalui Siaran Pers ini mengundang berbagai kalangan untuk turut mengkritisi Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan menyampaikan tanggapan, kritik, saran, komentar dan mungkin perubahan terhadap RPP ini dengan mengirimkan tanggapannya ke alamat email: gatot_b@postel.go.id, denny@postel.go.id dan aju@postel.go.id dan diharapkan dapat diterima mulai tanggal 16 Desember 2009 sampai dengan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2009.
--------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).