-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi / Universal Service Obligation
Siaran Pers No. 35/DJPT.1/KOMINFO/3/2007
- Searah dengan sedang berlangsungnya finalisasi akhir menjelang pelaksanaan lelang penyediaan fasilitas telekomunikasi pedesaan, pada tanggal 28 Pebruari 2007 yang lalu Menteri Kominfo Sofyan A. Djalil telah menerbitkan Peraturan Menkominfo No. 05/PER/M.KOMINFO/2/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation. Terbitnya peraturan tersebut didasarkan atas pertimbangan, bahwa dengan dibentuknya Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum untuk pengelolaan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi, perlu diatur kembali ketentuan mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi / Universal Service Obligation dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
- Beberapa hal penting yang tercantum dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
- Penyelenggara telekomunikasi wajib membayar KKPU (Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal) yang besarnya dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi setiap tahun buku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pembayaran KKPU sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan per triwulan.
- Perhitungan pembayaran KKPU oleh penyelenggara telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan perhitungan sendiri ( self assessment ) dengan menggunakan laporan keuangan yang ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang.
- Pendapatan kotor sebagaimana dimaksud tersebut dapat diperhitungkan dengan unsur yang dapat dikurangkan.
- Unsur yang dapat dikurangkan sebagaimana di atas meliputi:
- piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi.
- pendapatan yang diterima oleh penyelenggara telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain.
- Seluruh unsur sebagaimana dimaksud di atas harus dibuktikan secara tertulis dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Untuk keperluan perhitungan besarnya pembayaran KKPU, BTIP PPK-BLU melaksanakan pencocokan dan penelitian setiap tahun berdasarkan laporan keuangan tahunan perusahaan.
- Dalam hal penyelenggara telekomunikasi bukan merupakan perusahaan terbuka, pencocokan dan penelitian dilaksanakan berdasarkan laporan keuangan tahunan perusahaan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik atau laporan tahunan keuangan tahunan perusahaan yang ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang.
- Dalam hal penyelenggara telekomunikasi merupakan perusahaan terbuka, pencocokan dan penelitian dil aksanakan berdasarka n laporan keuangan tahunan perusahaan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
- Pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas yang diterbitkan oleh Kepala Balai.
- Hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud di atas dituangkan dalam Berita Acara sesuai dengan formulir sebagaimana di maksud dalam Lampira n Peraturan ini.
- Dalam hal berdasarkan pencocokan dan penelitian oleh BTIP PPK-BLU ditemukan kekurangan pembayaran KKPU, penyelenggara telekomunikasi wajib melunasi kekurangan pembayaran dimaksud selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
- Dalam hal berdasarkan pencocokan dan penelitian oleh BTIP PPK-BLU ditemukan kelebihan pembayaran KKPU, kelebihan pembayaran dimaksud diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah KKPU pada periode tahun berikutnya.
- Dalam hal kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud di atas belum dilunasi pada 1 (satu) bulan, kekurangan pembayaran dimaksud dikenakan denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Seluruh KKPU wajib disetor ke Kas BTIP PPK-BLU melalui rekening Kepala Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP) Ditjen Postel pada Bank Pemerintah yang ditunjuk dan dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyelenggara telekomunikasi yang telah membayar KKPU wajib menyampaikan bukti pembayaran kepada Kepala Balai dengan tembusan kepada Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal .
- Dalam hal penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban membayar KKPU, Menteri dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Kepala Balai wajib melaporkan seluruh penerimaan KKPU Kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan tembusan kepada Menteri, Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal.
- Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan ini.
- Dengan berlakunya Peraturan ini, penyelenggara telekomunikasi yang belum melunasi kewajiban pembayaran KKPU tahun buku 2005 dan tahun 2006 wajib membayar KKPU dimaksud paling lambat tanggal 31 Maret 2007 dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Kewajiban pembayaran KKPU sebagaimana dimaksud di atas diberlakukan sejak tahun buku 2007.
- Dengan berlakunya Peraturan Ini, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/9/2005 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi / Universal Service Obligation dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Sebagai kesimpulan, perubahan substansi dalam PM 05/PER/M.KOMINFO/2/2007 adalah sebagai berikut:
- Mekanisme pembayaran Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KKPU) tidak lagi triwulan, semester, atau tahunan melainkan per triwulan dengan perhitungan sendiri ( self assessment ).
- Besaran KKPU dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggara Telekomunikasi setiap tahun buku .
- Pencocokan dan penelitian dilakukan setiap tahun berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau pejabat perusahaan yang berwenang bagi perusahaan tidak terbuka, sedangkan bagi perusahaan terbuka berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
- Bagi Penyelenggara Telekomunikasi yang belum melunasi pembayaran KKPU tahun buku 2005, dan tahun buku 2006 wajib membayar KKPU dimaksud paling lambat 31 Maret 2007.
- Perubahan rekening yang semula disetor ke rekening Bendahara Penerima Ditjen Postel Kontribusi USO nomor : 103.0061.22222.6 pada Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya Kantor Kas Gedung Sapta Pesona Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 untuk selanjutnya harap disetor ke rekening Kepala Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP) Ditjen Postel Nomor: 121-0061.88888.3. pada Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya Kantor Kas Gedung Sapta Pesona Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta 10110.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766