-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Peraturan Menteri Kominfo No. 25 Tahun 2009 Yang Terkait Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Siaran Pers No. 159/PIH/KOMINFO/7/2009
(Jakarta, 23 Juli 2009). Peraturan Menteri Kominfo No. 7/PER.KOMINFO/1/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) di antaranya menyebutkan, khususnya pada Pasal 9 ayat (2), bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) pada pita frekuensi 2,4 GHz dan 5,8 GHz diberikan izin penggunaan frekuensi berdasarkan izin kelas. Sebagai tindak lanjutnya, kemudian ditetapkanlah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 27/PER.KOMINFO/6/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Pada Pita Frekuensi Radio 5.8 GHz (seperti tersebut pada Siaran Pers No. 156/PIH/KOMINFO/7/2009), yang di dalamnya mengatur sejumlah ketentuan penggunaan pita frekuensi 5,8 GHz serta ketentuan yang menyebutkan bahwa penggunaan pita frekuensi radio 5.8 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dikenakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio yang besarannya diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Regulasi yang mengatur besaran BHP spektrum frekuensi radio untuk penggunaan pita frekuensi 5,8 GHz berdasarkan izin kelas itu sendiri adalah Peraturan Menteri Kominfo No. 25/PER.KOMINFO/6/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kominfo No. 19/ER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Pasal 1 Peraturan tersebut menyebutkan, bahwa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 26/PER/M.KOMINFO/9/2006, diubah sebagai berikut:
Menambah jenis penggunaan frekuensi beserta Ib dan Ip nya dalam Tabel Indeks Biaya Pendudukan Frekuensi (Ib) dan Indeks Biaya Pemancaran Daya (Ip) yang berbunyi :
JENIS PENGGUNAAN FREKUENSI | Ib | Ip | |
Jasa Wireless Data dengan Izin kelas (untuk penggunaan pita frekuensi 5725 - 5825 MHz) | Base + out station | 0,000 | 0,000 |
Untuk sekedar diketahui, sebelum adanya Peraturan Menteri Kominfo No. 25/PER.KOMINFO/6/2009 ini, telah ditetapkanPeraturan Menteri kominfo No. 26/PER.KOMINFO/9/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/ER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Peraturan ini mengatur tentang besaran Ib dan Ip untuk penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat sementara untuk keperluan penelitian non komersial, kegiatan kunjungan kenegaraan, bencana alam, bantuan kemanusiaan atau keselamatan jiwa manusia dan harta benda. Lebih lanjut dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Kominfo No. 26 Tahun 2006 disebutkan, bahwa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio diubah sebagai berikut :
Menambah jenis penggunaan frekuensi beserta Ib dan Ip nya dalam Tabel Indeks Biaya Pendudukan Frekuensi (Ib) dan Indeks Biaya Pemancaran Daya (Ip) yang berbunyi :
JENIS PENGGUNAAN FREKUENSI | Ib | Ip | |
Penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat sementara untuk keperluan penelitian non komersial, kegiatan kunjungan kenegaraan, bencana alam, bantuan kemanusiaan atau keselamatan jiwa manusia dan harta benda |
| 0,000 | 0,000 |
|
|
|
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).