-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Pengaturan Penerapan Minimum Bandwidth Internasional Dalam Penyelenggaraan Jasa NAP
Siaran Pers No. 117/DJPT.1/KOMINFO/X/2006
- Ditjen Postel akan memberlakukan kebijakan pengaturan penerapan penyediaan minimum bandwidth Internasional dalam penyelenggaraan jasa NAP. Penyelenggaraan NAP prinsipnya harus mampu memberikan penyediaan bandwidth untuk kebutuhan ISP di Indonesia dengan harga yang relatif murah. Seharusnya harga bandwidth Internasional dapat diturunkan bila penyelenggara NAP memiliki bargaining position dengan pemilik hub di luar negeri untuk mendapatkan harga yang lebih murah.
- Untuk mendapatkan posisi tawar tersebut jumlah bandwidth internasional yang dibeli harus cukup signifikan. Oleh karena itu diperlukan suatu pengaturan bandwidth minimum yang perlu disediakan oleh penyelenggara jasa NAP. Selain itu pengaturan penerapan minimum bandwidth internasional bagi penyelenggara NAP memungkinkan penyelenggara NAP mendapatkan ISR ruang angkasa.
- Adapun skema kebijakan pengaturannya adalah sebagai berikut :
- Minimum bandwidth internasional untuk penyelenggaraan jasa NAP adalah 45 Mbps. Bagi penyelenggara NAP eksisting diberikan kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk menyesuaikan.
- NAP dapat mendapatkan ISR ruang angkasa untuk penggunaan satelit dengan minimum penggunaan 1 (satu) transponder setelah Peraturan Menkominfo No. 13/P/M. KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit direvisi.
- NAP tidak boleh melayani langsung ke end-user (corporate dan retail) akan tetapi melayani ISP-ISP dan ISP yang melayani end user .
- Ditjen Postel telah mengundang pada penyelenggara NAP pada tanggal 29 September 2006 untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap pengaturan penerapan minimum bandwidth International bagi penyelenggaraan jasa NAP tersebut. Penerapan minimum bandwidth dinilai merupakan salah satu usaha untuk menciptakan industri internet yang sehat. Selanjutnya perlu dilakukan law enforcement terhadap struktur industri internet secara konsisten dan didukung oleh stakeholders.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.od