-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penetapan Peraturan Menteri Kominfo No. 25/PER/M.KOMINFO/12/2010 dan No. 26/PER/M.KOMINFO/12/2010
Siaran Pers No. 7/PIH/KOMINFO/1/2011
(Jakarta, 16 Januari 2011). Sebagai tindak lanjut dipublikasikannya Siaran Pers No.107/PIH/KOMINFO/10/2010 tentang Uji Publik RPM Perubahan Kedua Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia dan RPM Band Plan Pada Pita Frekuensi Radio 300 MHz Untuk Sistem Komunikasi Radio Konvensional Dan Studio - Transmitter Link, telah didapatkan sejumlah masukan atas uji publik dimaksud, terutama dari para penyelenggara telekomunikasi, baik yang telah beroperasi di rentang pita frekuensi berdekatan dengan pita 300 MHz yang menjadi objek dalam uji publik ini maupun penyelenggara telekomunikasi lain yang senantiasa memberikan perhatiannya terhadap penyusunan regulasi di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio.
Dalam Siaran Pers Nomor : 107/PIH/KOMINFO/10/2010 tersebut, diuji publikkan 2 buah Rancangan Peraturan Menteri, yaitu:
- Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 Tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (RPM Perubahan Kedua PM 29/2009) ; dan
- Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio (Band Plan) Pada Pita Frekuensi Radio 300 MHz Untuk Sistem Komunikasi Radio Konvensional dan Studio - Transmitter Link (RPM konvensional dan STL pada pita 300 MHz).
Pada tanggal 28 Desember 2010, Menteri Kominfo telah menetapkan kedua RPM tersebut menjadi Peraturan Menteri Kominfo, yaitu:
- Peraturan Menteri Kominfo No. 25/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia; dan
- Peraturan Menteri Kominfo No. 26/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio (Band Plan) Pada Pita Frekuensi Radio 300 MHz Untuk Sistem Komunikasi Radio Konvensional dan Studio - Transmitter Link.
Latar belakang dilakukannya perubahan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
- Bahwa perkembangan teknologi telekomunikasi yang menggunakan media spektrum frekuensi radio senantiasa berkembang dengan pesat sehingga membutuhkan respon yang tidak kalah sigap dari regulasi Pemerintah yang mengaturnya.
- Bahwa kesigapan regulasi dalam mengantisipasi perkembangan yang demikian cepat dari teknologi wireless dapat diwujudkan salah satunya melalui penerapan pola pengaturan yang sifatnya lebih sederhana dan adaptif terhadap perubahan, namun tetap memperhatikan tingkat kewenangan pengaturan dalam tata urutan peraturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia.
- Salah satu bentuk penerapan pola pengaturan yang sifatnya lebih sederhana dan adaptif terhadap perubahan adalah penetapanchanneling plan melalui suatu Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen), tidak dalam bentuk suatu Peraturan Menteri (PM).
- Pola pengaturan yang demikian tetap selaras dengan kewenangan Menteri selaku pembina dalam penggunaan spektrum frekuensi radio di Indonesia karena yang diatur dalam Perdirjen hanya bersifat teknis pengkanalan. Adapun rencana yang lebih bersifat strategis dan komprehensif adalah dalam menentukan peruntukan dan pengaplikasian suatu layanan pada pita frekuensi radio yang kemudian ditetapkan menjadi band plan. Contohnya adalah dalam menentukan jenis layanan yang akan diaplikasikan di suatu rentang pita frekuensi radio, apakah berupa layanan komunikasi bergerak seluler, komunikasi data tetap, penyiaran, atau layanan - layanan lainnya.
- Bahwa terkait dengan perubahan terhadap ketentuan Catatan Kaki (Footnote) INS8 dan INS10 yang tercantum dalam PM 29/2009, esensinya adalah bahwa perubahan tersebut diperlukan guna mengefisienkan dan mengoptimalkan penggunaan pita - pita frekuensi radio terkait.
- Perubahan INS8 diperlukan guna mempertajam peruntukan pada pita - pita frekuensi radio yang tersebut di dalamnya, yaitu bahwa komunikasi point-to-point yang disebutkan dalam INS8 yang lama hanya dimaksudkan untuk layanan Studio - Transmitter Link (STL). Sedangkan perubahan INS10 diperlukan guna memperjelas maksud yang terkandung dalam INS10 yang lama, dimana layanan PPDR (Public Protection and Disaster Relief) hanya bersifat sementara bilamana terjadi bencana. Dalam kondisi normal atau tidak ada bencana, penggunaan pita frekuensi radio terkait adalah untuk komunikasi konvensional.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 menyebutkan bahwa setelah disusunnya sebuah Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio, maka tahapan berikutnya adalah penetapan (assignment) pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio sebagai bentuk izin kepada suatu stasiun radio untuk dapat menggunakan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio tersebut berdasarkan persyaratan tertentu.Guna keperluan penetapan (assignment) frekuensi untuk suatu dinas (service) dan layanan tertentu, maka diperlukan suatu panduan yang jelas berupa ketentuan perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (bandplan) dan perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan).
Khusus untuk menindaklanjuti perubahan terhadap Catatan Kaki INS8 dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 25/PER/M.KOMINFO/12/2010, kemudian ditetapkan Peraturan Menteri Kominfo No. 26/PER/M.KOMINFO/12/2010tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio (Band Plan) Pada Pita Frekuensi Radio 300 MHz Untuk Sistem Komunikasi Radio Konvensional dan Studio - Transmitter Link.
Butir - butir pengaturan yang sepatutnya menjadi perhatian dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 26/PER/M.KOMINFO/12/2010 tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
- Perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) untuk sistem komunikasi radio konvensional pada pita frekuensi radio 300 MHz yang meliputi rentang 300 - 310 MHz, 324 - 328.6 MHz, 335.4 - 343.1 MHz, dan 345.1 - 350 MHz ;
- Perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) untuk STL pada pita frekuensi radio 300 MHz yang meliputi rentang 300 - 310 MHz, 324 - 328.6 MHz, 335.4 - 343.1 MHz, dan 345.1 - 350 MHz ;
- Pendelegasian penetapan perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan) pada pita 300 MHz untuk sistem komunikasi radio konvensional dan STL dalam bentuk Perdirjen ;
- Ketentuan yang membolehkan pita frekuensi radio 300 MHz pada rentang 300 - 310 MHz, 324 - 328.6 MHz, 335.4 - 343.1 MHz, dan 345.1 - 350 MHz untuk digunakan oleh komunikasi dinas tetap dan/atau dinas bergerak lainnyadenganchanneling plan yang berbeda dengan yang ditetapkan pada Perdirjen ; dan
- Persyaratan penggunaan kanal frekuensi radio pada pita frekuensi radio 300 MHz yang channeling plan-nya di luar ketentuan Perdirjen sebagaimana dimaksud butir d diatas.
Ketentuan yang dikenakan kepada pengguna pita frekuensi radio 300 MHz yang channeling plan-nya di luar ketentuan Perdirjen sebagaimana dimaksud di atas adalah:
- Tidak mendapatkan perlindungan terhadap gangguan dari pengguna kanal frekuensi radio untuk sistem komunikasi radio konvensional dan/atau STL yang menggunakan channeling plan sesuai ketentuan dalam Perdirjen ; dan
- Izin Stasiun Radio (ISR) yang dimilikinya akan dicabut apabila menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pengguna kanal frekuensi radio lainnya, termasuk sistem komunikasi radio konvensional dan/atau STL yang menggunakan channeling plan sesuai ketentuandalam Perdirjen.
-----
Plh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email:gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://www.google.co.id/imglanding?q= frekuensi+radio&hl=id&sa= G&biw=1362&bih=589&gbv= 2&tbs=isch:1&tbnid=6KtHmcSww3-p_M:&imgrefurl=http://www.primaironline.com/berita /nusantara/dua-stasiun- radio-milik-pemerintah-disegel&imgurl=http://www. primaironline.com/images_content/20091024radio .jpg&ei= 9A8zTfH8IozNrQem89G0CA&zoom =1&w= 253&h=357&iact=rc&oei= 9A8zTfH8IozNrQem89G0CA&esq =1&page=1&tbnh=137&tbnw= 104&start=0&ndsp=20&ved=1t:429,r:2,s:0