-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Pakta Integritas Untuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Siaran Pers No. 20/PIH/KOMINFO/2/2010
(Jakarta, 5 Pebruari 2010). Dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, Pelaksana Tugas Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada tanggal 2 Pebruari 2010 telah menanda-tangani Surat Edaran No. 214/DJPT.1/KOMINFO/2/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Melaksanakan Pelayanan Publik Perizinan di Bidang Pos dan Telekomunikasi dan Pengadaan Barang /Jasa di Lingkungan Ditjen Postel. SE ini ditujukan kepada para pemohon izin penyelenggaraan di bidang pos dan telekomunikasi, para pemegang izin penyelenggaraan di bidang pos dan telekomunikasi, para calon penyedia barang/jasa dan para penyedia barang/jasa. SE ini pada intinya menyebutkan, bahwa dalam rangka mempersiapkan upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi pada wilayah/layanan yang rentan terjadinya korupsi, serta untuk menindak-lanjuti Hasil Survey Integritas yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2009, maka kepada para pihak yang dituju dalam SE seperti tersebut di atas ini diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut ini:
- Pelayanan publik perizinan penyelenggaraan bidang pos dan telekomunikasi serta pengadaan barang/jasa di lingkungan Ditjen Postel dilakukan berdasarkan prinsip akuntabel, transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dimana seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Postel turut serta mendorong pencegahan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan permintaan ke dan/atau penerimaan dari pihak lain yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
- Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan program kerja/kegiatan lingkungan Ditjen Tahun 2003 berpedoman pada Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pernerintah beserta perubahannyap, yang menyebutkan, bahwa pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan pada prinsip efektif, terarah sesuai dengan rencana program/kegiatan serta fungsi setiap lembaga.
Untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik perizinan bidang pos dan telekomunikasi, serta pengadaan barangljasa lingkungan Ditjen Postel, diminta kepada Direktur Utama/Pejabat Perusahaan yang diberi kewenangan oleh Anggaran Dasar Perusahaan dari pihak-pihak yang tersebut menjadi tujuan SE ini untuk menandatangani pakta integritas atau surat pernyataan yang berisi ikrar untuk turut serta mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), serta tidak akan memberikan gratifikasi sesuai dengan format terlampir.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).