-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Menteri Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Selular
Siaran Pers No. 52/DJPT.1/KOMINFO/4/2007
Sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Kominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak Selular yang merupakan Peraturan transisi yang dibuat dalam rangka memenuhi pengaturan perhitungan tarif STBS, saat ini Ditjen Postel sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menkominfo tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Selular sebagai pengganti Peraturan Menkominfo No. 12 tersebut. Rancangan Peraturan tersebut disusun sebagai implementasi kebijakan untuk mengatur tata cara penetapan tarif jasa telekomunikasi pada jaringan bergerak selular dengan mekanisme tarif atas dan tarif bawah serta ketentuan lain terkait bundling dan de-everage tarif. Dengan adanya batas atas dan batas bawah tersebut, maka para penyelenggara akan berkompetisi pada koridor tarif tersebut.
Mekanisme pentarifan sebagai safe guard dari kompetisi dilakukan dengan menetapkan bahwa tarif penyelenggara dominan harus mendapat persetujuan BRTI. Hal ini dimaksudkan agar penyelenggara dominan tidak akan menerapkan predatory pricing dancross subdsidy dalam pentarifannya. Rancangan Peraturan Menteri yang mengatur tentang tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi bergerak selular tersebut berisikan pikiran-pikiran pokok sebagaimana tertuang dalam RPM dimaksud, beserta lampiran yang terdiri dari 4 lampiran, yaitu:
- Lampiran I : Laporan Biaya Aktivitas dan Layanan Retail.
- Lampiran II : Laporan Finansial kepada Regulator.
- Lampiran III : Flowchart Perhitungan Tarif Layanan Jaringan Bergerak Selular.
- Lampiran IV : Tata Cara Perhitungan Tarif Jaringan Bergerak Selular
Konsultasi publik ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan konsep regulasi yang baru sekaligus memperoleh masukan dan tanggapan dari para penyelenggara telekomunikasi dan masyarakat umum. Untuk itu kepada para stake holder maupun masyarakat umum yang berkepentingan untuk menyampaikan tanggapan terhadap rancangan peraturan ini diharapkan dapat segera mengirimkan masukan dan tanggapannya paling lambat pada tanggal 27 April 2007 ke alamat email: dittel@postel.go.id .
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766