-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Kondisi Layanan Telekomunikasi Pasca Gempa Bumi di Aceh Tengah
Siaran Pers No. 50/PIH/KOMINFO/7/2013
(Jakarta, 3 Juli 2013). Sebagaimana diketahui, pada tanggal 2 Juli 2013 telah terjadi musibah gempa bumi yang berkekuatan 6,2 SR terjadi pada jam 14.37 WIB juga berpusat di Bener Meriah. Kemudian setelah itu ada gempa susulan berkekuatan 5,5 SR itu berpusat di daerah yang berada sekitar 27 kilometer sebelah barat daya Kabupaten Bener Meriah, tetangga Aceh Tengah. Pusat gempa berada di kedalaman 10 Km.
Sesuai dengan kewenangan dan tanggung-jawabnya, Kementerian Kominfo telah melakukan koordinasi secara cepat dengan para komunitas telekomunikasi. Berdasarkan laporan terkini, kondisi masing-masing adalah sebagai berikut:
- Pada interval 10 menit setelah terjadinya gempa bumi hingga sekitar 2 jam berikutnya (jam 16.37 WIB) telah terjadi lonjakan trafik telekomunikasi yang cukup tinggi baik yang incoming maupun outgoing. Dan itu sangat dimungkinkan baik karena komunikasi antar keluarga, koordinasi antar instansi, kootrdinasi lintas internal media dan berbagai komunikasi lainnya. Bahwasanya komunikasi telekomunikasi sempat terganggu adalah benar, namun tidak sampai terputus total, dan tidak ada kerusakan infrastruktur telekomunikasi yang berarti.
- Adanya gangguan komunikasi semata-mata hanya karena sempat terjadinya kelangkaan suplai catu daya listrik di satu BTS saja yang berada tidak jauh dari lokasi gempa bumi. Namun kemudian dapat di-back up dengan penggunaan genset dan baterai yang tersedia.
- Di luar kontribusi penyelenggara telekomunikasi, Kementerian Kominfo sejak semalam dan hingga kini terus mendorong ORARI dan RAPI di Aceh dan sekitarnya, khususnya untuk mengatasi masalah komunikasi di daerah-daerah terpencil yang belum tersentuh fasilitas telekomunikasi.
- Kementerian Kominfo akan terus melakukan monitoring dan koordinasi dengan para komunitas telekomunikasi terhadap komunikasi.
- Mengingat kondisi bencana alam cukup sering terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, Kementerian Kominfo tetap meminta para komunitas telekomunikasi tetap berkomitmen bersama Kementerian Kominfo untuk membantu Badan Nasional Penanggulangan Bencana sesuai dengan prosedur tetap masing-masing dalam menghadapi bencana alam.
- Berdasarkan pengalaman sejumlah bencana alam, maka kepada para penyelenggara telekomunikasi untuk terus menyampaikan up date informasi kondisi layanan dan merespon secepat mungkin terhadap pertanyaan masyarakat.
- Informasi penting ini perlu disampaikan mengingat cukup banyaknya pertanyaan yang masuk ke Kementerian Kominfo, sehingga menjadi kewajiban pula bagi Kementerian Kominfo sebagau suatu Badan Publik untuk sesegera mungkin meresponnya secara lengkap sebagaimana diatur pada Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal tersebut menyebutkan, bahwa: (1) Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; (2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
--------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://img.antaranews.com/new/2013/07/small/20130702lokasigempaacehtengah.jpg.