-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Komitmen Kementerian Kominfo Dalam Pembersihan Pita Frekuensi Radio 2360 - 2390 Bagi Kepentingan Para Pemenang Tender BWA dan Berikut Konsekuensi Hukum Yang Akan Diterapkan Jika Ditemukenali Adanya Pelanggaran
Siaran Pers No. 39/PIH/KOMINFO/3/2010
(Jakata, 28 Maret 2010). Kementerian Kominfo melalui Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Tulus Rahardjo pada tanggal 23 Maret 2010 telah mengirimkan surat No. 539/T/DJT.4/KOMINFO/3/2010 kepada seluruh Kepala Balai Monitoring dan juga Kepala Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel yang tersebar di seluruh Indonesia, yang isinya berupa suatu perintah bagi mereka untuk melakukan observasi dan monitoring terhadap penggunaan frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2360 - 2390 MHz di wilayah kewenangannya masing-masing. Dan lebih dari itu, jika di dalam monitoringnya terdapat pelanggaran-pelanggaran, kepada para Kepala Balai Monitoring dan juga Kepala Loka Monitoring Frekuensi Radio diberi kewenangan untuk langsung melakukan penertiban dalam rangka penegakan hukum. Perintah penertiban ini memang dilakukan untuk merespon keluhan sejumlah pihak yang muncul di beberapa media massa, khususnya beberapa pemenang seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (Wireless Broadband).
Para pemenang tender BWA tersebut memang sudah mengetahui adanya persoalan belum sepenuhnya bersih penggunaan frekuensi radio pada pita 2360 - 2390 MHz, karena data tersebut tertulis pada dokumen seleksi dan diketahui serta dimaklumi oleh para peserta tender BWA ketika proses tender masih berlangsung, yang secara lengkap menyebutkan, bahwa pada pita frekuensi 2.3 GHz terdapat sejumlah pengguna eksisting microwave link di beberapa lokasi yang izinnya tidak dapat diperpanjang kembali setelah masa laku izin berakhir tanpa kompensasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 7/PER/M.KOMINFO/1/2009 disebutkan, bahwa pengguna eksisting microwave link hanya diberikan jangka waktu sampai dengan 2 tahun, yaitu sampai dengan 19 Januari 2009. Selama jangka waktu tersebut, pemenang dapat menggelar jaringannya dengan menghindari lokasi microwave link eksisting agar tidak terjadi interferensi. Beberapa instansi pemerintah ada yang menggunakan microwave link eksisting 2.3 GHz di beberapa frekuensi tertentu di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Balikpapan. Demikian pula beberapa perusahaan ada yang menempati microwave link eksisting 2.3 GHz di beberapa frekuensi tertentu di Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Timur.
Hanya saja, sebagai konsekuensi dan tanggung-jawabnya, Kementeri Kominfo memandang perlu untuk lebih intensif melakukan penertiban, yang target operasinya bukan pada pengguna eksisting microwave link yang sudah berizin (karena mereka ini hanya menunggu sampai dengan habis masa perizinannya), tetapi pada sejumlah pengguna pada pita frekuensi radio tertentu yang secara jelas diindikasikan telah berpindah pita frekuensinya ke pita frekuensi 2360 - 2390 MHz tanpa memiliki izin. Berdasarkan observasi sementara oleh Kementerian Kominfo di lapangan, mereka yang tidak berizin namun telah menggunakan pita frekuensi 2360 - 2390 MHz diduga keras telah berkontribusi sangat signifikan terhadap kondisi tidak bersihnya pita frekuensi 2360 - 2390 MHz di sejumlah tempat, sehingga dikeluhkan oleh beberapa pemenang tender BWA. Untuk itu, sebagaimana prosedur yang berlaku, kepada para pengguna frekuensi radio pada pita 2360 - 2390 MHz yang tidak berizin diminta untuk tidak menggunakan pita frekuensi tersebut. Jika tidak diindahkan, maka para Kepala Balai Monitoring dan juga Kepala Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel akan melakukan tindakan tegas penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan mengenai kewajiban pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh PT Comtronics Systems (atas nama Konsorsium PT. Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania) dan PT Wireless Telecom Universal (atas nama PT. Rahajasa Media Internet a.n. Konsorsium Wimax Indonesia), dalam catatan Kementerian Kominfo belum terdapat kegiatan pembayarannya hingga batas waktu tanggal 26 Maret 2010. Sesungguhnya kedua konsorsium tersebut semula paling lambat harus memenuhi kewajiban pembayarannya pada tanggal 26 Januari 2010. Ketentuan batas waktu tersebut diatur di dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 264/KEP/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penetapan Blok Pita Frekuensi Radio dan Mekanisme Pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio Kepada Pemenang Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband). Adanya perbedaan batas waktu pembayaran ini sama sekali bukan bertujuan diskriminasi, karena semata-mata ditujukan untuk memberi kesempatan bagi 2 konsorsium tersebut untuk membentuk badan hukum konsorsium yang harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pembentukan badan hukum tersebut membutuhkan waktu cukup panjang, namun batas toleransi pembayaran pada tanggal 26 Januari 2010 yang ditetapkan Kementerian Kominfo sesungguhnya sudah mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan untuk pembentukan badan hukum konsorsium tersebut.
Mengingat batas waktu tanggal 26 Januari 2010 sudah terlewati dan demikian pula dengan batas waktu toleransi kedua yaitu hingga tanggal 26 Pebruari 2010 juga belum dipenuhi serta juga hingga menembus tanggal 26 Maret 2010, maka Kementerian Kominfo pada minggu depan ini akan melayangkan surat peringatan terakhir, yang intinya memerintahkan pada kedua konsorsium tersebut untuk sesegera mungkin memenuhi kewajiban pembayarannya hingga tanggal 26 April 2010. Seandainya tidak dipenuhi, Kementerian Kominfo memiliki kewenangan penuh untuk segera secara tegas akan mencabut penetapan pemenang pada blok frekuensi di zona yang dimenangkan. Ini artinya, hak kedua konsorsium sebagai pemenang seleksi sebagaimana ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Kominfo dibatalkan, serta Izin Prinsip Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched dicabut. Hanya saja, sebelum keputusan pencabutan dan pembatalan akan dijatuhkan, Kementerian Kominfo terlebih dahulu akan melakukan verifikasi dan cek ulang untuk mengetahui apakah unsur pelanggaran benar-benar telah dapat dibuktikan dalam aspek keterlambatan pembayaran ini, sebagaimana proses verifikasi kepada PT Internux sampai dengan saat ini juga masih berlangsung karena terbukti sampai dengan tanggal yang ditetapkan, yaitu tanggal 22 Pebruari 2010, belum juga memenuhi besaran kewajiban yang harus dipenuhi kecuali hanya melakukan pembayaran secara bertahap. Kementerian Kominfo sangat tegas untuk itu dengan tujuan untuk tidak menimbulkan preseden buruk yang mudah diikuti oleh wajib pembayar PNBP lainnya, dan juga untuk melaksanakan equal treatment bagi yang sungguh-sungguh sudah memenuhi kewajiban pembayarannya tepat waktu.
----------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id; Tel/Fax: 021.3504024).