-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Kewajiban Pengiriman dan Penyimpanan Rekaman Transaksi Koneksi (Log File) Untuk Keperluan ID-SIRTII dan Permintaan Laporan Penyelenggaraan Tahun 2008 Yang Wajib Disampaikan Oleh Penyelenggara ISP, NAP, ITKP dan Komunikasi Data
Siaran Pers No. 67/PIH/KOMINFO/2/2009
(Jakarta, 15 Pebruari 2009) . Ditjen Postel melalui Direktur Telekomunikasi Titon Dutono pada tanggal 11 Pebruari 2009 telah mengirimkan Surat Edaran No. 48/DJPT/3/KOMINFO/II/2009 yang intinya menyebutkan, bahwa setiap penyelenggara jasa akses internet (ISP) dan penyelenggara jasa interkoneksi internet (NAP) wajib mengirimkan dan menyimpan rekaman transaksi koneksi (log file) kepada Pelaksana ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team On Internet Infrastructure) sesuai dengan komitmen kewajiban pengamanan jaringan yang tercantum di dalam lampiran izin penyelenggaraan.
Saat ini pada izin penyelenggaraan telekomunikasi, terdapat klausul yang menyangkut kewajiban pengamanan jaringan dimana disebutkan, bahwa PT XYZ (sebagai penyelenggara telekomunikasi) wajib mengikuti ketentuan-ketentuan peraturan yang terkait dengan usaha-usaha untuk menjaga keamanan internet, termasuk penyamaan setting waktu (clock synchronizer), menjaga gangguan hacking, spamming dan pornografi. Di samping itu, PT XYZ juga diwajibkan untuk menyampaikan data dan/atau meneruskan log file akses (trafik) internet kepada sistem penyimpanan yang disediakan oleh pemerintah untuk keperluan keamanan jaringan internet. Sedangkan sanksinya yang juga disebutkan pada izin tersebut (yang sepenuhnya diketahui oleh pemegang izin yang bersangkutan) menyebutkan, bahwa setiap kelaian pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada point tersebut di atas diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 7 hari kerja. Dan apabila peringatan tertulis tidak diindahkan, maka akan dilakukan pencabutan izin.
Yang dimaksud dengan rekaman rekaman aktivitas transaksi koneksi (log file) adalah suatu file yang mencatat akses pengguna pada saluran akses operator penyelenggara jasa akses berdasarkan: alamat asal protokol internet (source address), alamat tujuan (destination address), jenis protokol yang digunakan, port asal (source port), port tujuan (destination port), waktu (time stamp) dan durasi terjadinya transaksi. Perekaman transasksi koneksi ini harus dilakukan pada: traksaksi koneksi gateway internasional, transaksi koneksi Remote Access Service, transaksi koneksi jaringan distribusi pelanggan, transaksi koneksi local peering dan transaksi koneksi lainnya yang dilakukan sesuai dengan perkembangan tehnologi. Pelaporan rekaman aktivitas transaksi koneksi ini nantinya dikategorikan sebagai dokumen rahasia. Bukti adanya pelaporan rekaman aktivitas ini akan dijadikan salah satu ukuran dalam evaluasi terhadap kinerja dan laporan penyelenggaraan tahun 2009.
Kewajiban pengiriman log file dari para penyelenggara jasa telekomunikasi ini sama sekali tidak mengganggu privasi publik, karena rekaman transaksi (log file) yang diminta tidak sampai hingga level k onten (isi materi penggunaan internet), karena hanya meliputi alamat asal protokol internet(source address), alamat tujuan(destination address), jenis protokol yang digunakan, port asal (source port), port tujuan(destination port), waktu (time stamp) serta durasi terjadinya transaksi. Data yang telah diterima dari ISP, akan dikelola penyimpannya oleh ID-SIRTII untuk dipergunakan dalam rangka proses penengakan hokum dimana data yang diterima telah terenkripsi sehingga bersifat rahasia.
Masih terkait dengan kewajiban penyampaian laporan penyelenggaraan ini, Ditjen Postel pada tanggal 11 Pebruari 2009 telah mengirimkan 4 surat berturut-turut masing-masing kepada para Direktur Utama Penyelenggara Jasa Akses Internet (No. 40A/DJPT.3/Kominfo/2/2009 tanggal 11 Februari 2009 perihal Permintaan Laporan Penyelenggaraan Tahun 2008 Jasa Akses Internet), kepada para Direktur Utama Penyelenggara Jasa Interkoneksi Internet (No. 40B/DJPT.3/Kominfo/2/2009 tanggal 11 Februari 2009 perihal Permintaan Laporan Penyelenggaraan Tahun 2008 Jasa Interkoneksi Internet), kepada para Direktur Utama Penyelenggara Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (No. 40C/DJPT.3/Kominfo/2/2009 tanggal 11 Februari 2009 perihal Permintaan Laporan Penyelenggaraan Tahun 2008 Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik ) dan kepada para Direktur Utama Penyelenggara Jasa Sistem Komunikasi Data (No. 40D/DJPT.3/Kominfo/2/2009 tanggal 11 Februari 2009 perihal Permintaan Laporan Penyelenggaraan Tahun 2008 Jasa Sistem Komunikasi Data).
Sebagai informasi, sampai dengan bulan Desember 200 8, data kuantitatif jumlah jenis penyelenggara jasa telekomunikasi tersebut adalah sebagai berikut: ISP: 161 penyelenggara; NAP: 36 penyelenggara; ITKP: 26 penyelenggara; Komunikasi Data: 6 penyelenggara. Format laporan penyelenggaraan tahun 2008 berikut petunjuk pengisiannya dapat di download dihttp://recon.postel.go.id, dan selanjutnya laporan tersebut disampaikan dalam bentuk tertulis melalui surat resmi kepada Direktur Telekomunikasi tembusan kepada Dirjen Postel dan softcopynya dikirimkan via email ke adminrecon@postel.go.id . Bagi penyelenggara jasa multimedia yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat melalui email : adminrecon@postel.go.id .
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3504024