-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Jaga Kedaulatan Digital, Kolaborasi Komdigi, KKP dan TNI AL Untuk Perkuat Perlindungan Infrastruktur Kabel Laut
Jakarta (Infrastruktur Digital) – Pemerintah mendorong penguatan perlindungan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) sebagai salah satu infrastruktur strategis yang menopang konektivitas dan kedaulatan digital Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting mengingat SKKL menjadi jalur utama yang mengalirkan sekitar 99% lalu lintas data nasional.
Dengan bentangan mencapai 131.325,99 kilometer, keberadaan SKKL memiliki peran vital dalam mendukung aktivitas ekonomi, pemerintahan, hingga layanan digital masyarakat. Namun, perlindungan terhadap infrastruktur tersebut masih menghadapi tantangan berupa kompleksitas kewenangan dan regulasi yang melibatkan lebih dari 12 kementerian/lembaga (K/L).
Kegiatan Dialog Strategis yang bertajuk “Ancaman Hibrida di Domain Maritim terhadap Ketahanan Energi dan Kemandirian Akses Komunikasi Nasional: Penguatan Peran TNI Angkatan Laut dalam Mendukung Kemanan Infrastruktur Strategis Bawah Laut” bertempat di Denma Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur. Adapun hal utama yang dibahas terkait perlindungan infrastruktur bawah laut, sejumlah narasumber menekankan pentingnya penguatan sinergi lintas sektor untuk memastikan SKKL tidak hanya terbangun, tetapi juga terlindungi dari berbagai potensi gangguan.
Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital, Mulyadi, menegaskan bahwa perlindungan SKKL merupakan bagian penting dari pilar “Terhubung, Tumbuh, Terjaga”. SKKL menjadi fondasi utama dalam mewujudkan ekosistem digital yang terhubung, sementara keberlanjutan konektivitas membutuhkan sistem perlindungan yang kuat.
Mulyadi juga mengungkapkan bahwa sekitar 75% kerusakan SKKL disebabkan oleh aktivitas manusia, dengan jangkar kapal menyumbang sekitar 47% dan pukat nelayan sekitar 28%. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap SKKL tidak hanya bersumber dari faktor teknis, tetapi juga aktivitas di wilayah laut yang membutuhkan penanganan secara lintas sektor.
“Karena itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat untuk menanggulangi berbagai potensi ancaman terhadap SKKL di wilayah Indonesia. Saat ini, Tim Nasional SKKL telah menjalankan fungsi terkait perizinan, namun diperlukan penguatan peran dan koordinasi agar aspek perlindungan infrastruktur dapat ditangani secara lebih komprehensif” ucap Mulyadi, Senin (31/8/2026).
Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Perairan Ditjen Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Abdi Tunggal Priyanto, menyampaikan bahwa penataan ruang laut perlu menjadi lapisan perlindungan pertama (first layer of protection) bagi infrastruktur strategis. Penataan tersebut perlu dilakukan secara terpadu, berbasis data, serta melibatkan K/L terkait secara partisipatif.
“kepastian tata ruang dan hukum akan memberikan koridor yang jelas bagi pemanfaatan ruang laut, sekaligus memastikan infrastruktur strategis, termasuk telekomunikasi dan energi, dapat terlindungi sesuai peruntukannya” jelasnya.
Dari sisi pertahanan dan keamanan, Laksma TNI Dwi Jantarto, Asops Komandan Pushidrosal, menekankan bahwa kedaulatan data tidak dapat dipisahkan dari penguasaan informasi hidro-oseanografi.
“Hal tersebut mencakup pendefinisian Critical Underwater Infrastructure (CUI), aspek hukum dan perlakuannya, hingga metode pengawasan, pengamanan, serta pembiayaan operasional CUI di tingkat nasional maupun internasional” sambungnya.
Laksma TNI Judijanto, Staf Khusus KASAL mendorong adanya regulasi yang secara khusus memberikan kerangka perlindungan terhadap infrastruktur kritis bawah laut atau CUI Protection Act, termasuk legitimasi bagi tindakan operasional TNI Angkatan Laut.
“Pengamanan juga perlu dilakukan secara menyeluruh melalui tujuh siklus CUI, mulai dari deteksi, pencegahan, respons, hingga pemulihan, khususnya untuk menghadapi potensi ancaman hibrida yang dapat menyasar titik-titik strategis seperti landing points” ucapnya.
Dari hasil koordinasi, terdapat sejumlah langkah tindak lanjut yang dinilai penting. Pertama, perlu disusun protokol atribusi ancaman hibrida pada SKKL untuk membedakan gangguan akibat kecelakaan teknis dengan tindakan sabotase, sekaligus mendorong penyusunan National CUI Security Protocol khusus untuk SKKL.
Kedua, diperlukan pengawalan terhadap substansi serta percepatan penetapan Perpres baru mengenai Tim Nasional Kabel Laut. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperjelas pembagian peran dan kewenangan masing-masing K/L sehingga perlindungan SKKL dapat dilakukan secara terpadu.
Penguatan koordinasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan infrastruktur kabel laut nasional tidak hanya mampu menghubungkan Indonesia, tetapi juga tumbuh secara berkelanjutan dan tetap terjaga sebagai bagian dari fondasi kedaulatan digital nasional.
Sumber/ Foto: Humas Infrastruktur Digital/ Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital.