-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Jaga Komunikasi Tetap Aman, Balmon Semarang Musnahkan 144 Perangkat Telekomunikasi Ilegal
Semarang (Infrastruktur Digital) — Menjaga agar komunikasi masyarakat tetap aman dan layanan publik dapat berjalan tanpa gangguan menjadi salah satu alasan penting Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital (Balmon SFR dan ID) Kelas I Semarang terus memperkuat pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Balmon Semarang memusnahkan sebanyak 144 unit alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan, Selasa (1/9), di lingkungan Kantor Balmon Semarang. Perangkat yang dimusnahkan antara lain Handy Talky, booster, repeater, Set Top Box, dan berbagai perangkat telekomunikasi lainnya yang ilegal, tidak memiliki izin, atau belum memenuhi persyaratan sertifikasi.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan dan penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio serta perangkat telekomunikasi di wilayah kerja Balmon Semarang untuk periode April 2025 hingga Agustus 2026.
Langkah tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk menertibkan perangkat yang melanggar ketentuan, tetapi juga untuk melindungi kepentingan masyarakat sebagai pengguna spektrum frekuensi radio. Pasalnya, penggunaan perangkat yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat menimbulkan interferensi atau gangguan pada frekuensi lain.
Kepala Balai Monitor Semarang, Supriadi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mencegah gangguan yang dapat berdampak pada komunikasi masyarakat maupun layanan yang memiliki fungsi strategis.
“Penertiban menjadi langkah penting karena perangkat yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan sertifikasi dapat menimbulkan interferensi atau gangguan frekuensi radio. Dampaknya bukan hanya kepada pengguna perangkat, tetapi juga dapat memengaruhi pengguna frekuensi lainnya,” ujarnya.
Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya yang digunakan bersama untuk berbagai kebutuhan. Karena itu, gangguan pada satu frekuensi dapat berdampak lebih luas, termasuk terhadap komunikasi publik serta layanan strategis seperti meteorologi dan penerbangan.
Perlindungan terhadap frekuensi yang digunakan untuk mendukung layanan meteorologi dan penerbangan menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan pengawasan. Frekuensi yang tertib dan bebas dari gangguan diperlukan untuk mendukung kelancaran komunikasi serta operasional layanan yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat.
“Untuk memastikan perangkat yang telah menjadi objek penertiban tidak kembali digunakan maupun beredar, Balmon Semarang melakukan pemusnahan sebagai salah satu tahapan dalam proses penegakan ketertiban penggunaan perangkat telekomunikasi” jelas Supriadi.
Kegiatan tersebut juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kepolisian, TNI, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta instansi terkait lainnya.
Kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga ruang frekuensi sebagai sumber daya bersama. Dengan pengawasan dan penanganan gangguan yang dilakukan secara terpadu, potensi gangguan terhadap komunikasi masyarakat maupun layanan publik dapat diminimalkan.
Di sisi lain, Balmon Semarang mengajak masyarakat untuk ikut berperan menjaga ketertiban spektrum dengan lebih cermat sebelum membeli dan menggunakan perangkat telekomunikasi. Masyarakat diimbau memastikan perangkat yang digunakan telah memenuhi persyaratan sertifikasi dan ketentuan teknis yang berlaku.
Melalui pengawasan yang konsisten, penertiban yang responsif, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan, Balmon Semarang terus berkomitmen menjaga spektrum frekuensi radio agar tetap tertib, aman, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Sumber/ Foto: Humas Infrastruktur Digital.