-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Hasil Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Kontribusi Pelayanan Universal Telekomunikasi
Siaran Pers Nomor : 98/DJPT.1/KOMINFO/VIII/2006
- Sebagaimana yang telah dilangsir dalam Siaran Pers No. 92/DJPT.1/KOMINFO/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006, yang menyatakan bahwa batas waktu konsultasi publik pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kontribusi Pelayanan Universal Telekomunikasi diperpanjang waktunya sampai dengan tanggal 28 Juli 2006. Pertimbangan utama perpanjangan waktu tersebut antara lain adalah banyaknya permintaan dari berbagai pihak yang menghendaki batas waktu konsultasi diperpanjang untuk penyempurnaan saran, masukan, kritik maupun perubahan yang ingin disampaikan ke Ditjen Postel; dan juga karena Ditjen Postel sendiri beranggapan bahwa perpanjangan waktu ini diharapkan dapat menampung lebih banyak lagi masukan --baik dari segi kuantitas maupun kualitas saran dan tanggapan publik-- agar tujuan finalisasi penyempurnaan rancangan regulasi ini dapat dicapai semaksimal mungkin. Dan untuk diketahui bersama bahwa setelah tanggal 28 Juli 2006, tidak akan ada lagi perpanjangan waktu karena Ditjen Postel bersama berbagai pihak terkait sepenuhnya berkonsentrasi untuk sesegera mungkin menyelesaikan rancangan regulasi di lingkungan internal Departemen Kominfo berdasarkan berbagai tanggapan yang masuk dan dengan instansi antar departemen lain yang terkait
- Sejauh ini sudah cukup banyak tanggapan yang diperoleh Ditjen Postel, dan paralel dengan upaya menunggu terkumpulnya seluruh tanggapan, Ditjen Postel berusaha mencoba melakukan revisi kembali terhadap rancangan regulasi tersebut. Secara umum masukan dari hasil Konsultasi Publik dimaksud telah diakomodasikan ke dalam pasal-pasal RPP KPUT. Adapun hasil dari Konsultasi Publik tersebut diperoleh gambaran antara lain :
- Penyediaan Pelayanan Universal Telekomunikasi diharapkan memberikan Tarif Pungut yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat perdesaan;
- Pelaksanaan Penyediaan Pelayanan Universal Telekomunikasi melibatkan penyelenggara telekomunikasi dan Perusahaan di bidang telekomunikasi;
- Penyediaan Pelayanan Universal Telekomunikasi memperhatikan pembiayaan investasi, pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas telekomunikasi;
- Peluang usaha dalam industri telekomunikasi khususnya dalam pengembangan produksi dalam negeri di bidang telekomunikasi;
- Sosialisasi untuk optimalisasi pelaksanaan Penyediaan Pelayanan Universal Telekomunikasi merupakan kewajiban Pemerintah, Penyelenggara Telekomunikasi dan Masyarakat.
- Terlampir di bawah ini disampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kontribusi Pelayanan Universal Telekomunikasi yang telah memperoleh revisi terakhir (Draft Rev-42, tanggal 9 Agustus 2006).
ttd
KAHUMAS DITJEN POSTEL