-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Gangguan Penggunaan Frekuensi Radio Secara Tidak Bertanggung Jawab Terhadap Komunikasi Penerbangan di Sekitar Bandara Halim Perdanakusuma
Siaran Pers No. 30/DJPT.1/KOMINFO/3/2007
- Kepala Cabang PT. Angkasa Pura II pada tanggal 5 Maret 2007 telah mengirimkan surat kepada Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Jakarta No. 14.03.01/02/03/2007/02 perihal Gangguan Frekuensi Tower Halim (Airband 118.3 MHz). Sebagai tindak lanjutnya, Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel (yang menerima surat tersebut tanggal 9 Maret 2007), langsung melakukan pemantauan sejak tanggal 9 Maret 2007 tersebut (dan hingga kini masih berlangsung) untuk penanganan gangguan frekuensi 118.3 MHz yang digunakan oleh PT. Angkasa Pura II. Adapun wilayah yang kemudian disisir tersebut adalah di sekitar wilayah Bekasi (Jl. Patriot, Grand Mall Kranji, Jl HR Sukarna, Pondok Gede, Jaticempaka, Jatiwaringin) dan Jakarta Timur ( Kalimalang dan Pondok Kelapa), mengingat wilayah-wilayah tersebut berdekatan dengan area Bandara Halim Perdanakusuma dan diduga (berdasarkan monitoring/pelacakan frekuensi radio di lapangan) terdapat sejumlah titik lokasi yang menjadi sumber gangguan frekuensi radio tersebut.
- Dalam pemantauannya, Balai Monitoring Frekuensi Radio di Jakarta mengerahkan hampir sebagian pejabat dan jajaran stafnya dengan fasilitas mobil pencari arah ( direction finder mobil unit ). Berdasarkan hasil pemantauan terhadap 27 titik lokasi yang diduga menjadi sumber gangguan tersebut, untuk sementara waktu telah ditemukenali adanya intermodulasi antara beberapa radio komunitas dengan radio existing (Radio Elgangga, Radio Kayu Manis, Radio Monalisa, dan Radio Pelita Kasih), sehingga muncul frekuensi baru di sekitar frekuensi 118.3 MHz dengan modulasi dari radio existing tersebut. Sebagai dampak intermodulasi tersebut, komunikasi antara pilot dengan menara bandara menjadi sangat terganggu dan berpotensi di antaranya dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan pesawat terbang di area Bandara Halim Perdanakusuma yang merupakan VVIP Area mengingat cukup seringnya penerbangan pesawat Kepresidenan, Wakil Presiden, tamu-tamu VVIP asing dan pesawat-pesawat penting lainnya.
- Oleh karena itu, Ditjen Postel masih melanjutkan penanganan gangguan untuk lebih terperinci dalam mengetahui lokasi sumber gangguan frekuensi radio tersebut dengan melibatkan koordinasinya bersama dengan Kantor Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Bandung mengingat beberapa sumber gangguan di antaranya berada di wilayah Bekasi (Jawa Barat). Secara paralel, melalui Siaran Pers ini, Ditjen Postel menghimbau kepada masyarakat pengguna radio komunitas agar menghentikan pancarannya, karena mengganggu keselamatan penerbangan. Ditjen Postel sebenarnya dapat memahami keberadaan radio-radio komunitas tersebut, namun karena penggunaannya sudah melampau batas dan ketentuan yang berlaku, maka dampak penggunaannya secara tidak terkontrol sebagian di antaranya mulai berpengaruh negatif. Kepada para pengguna radio komunitas di area Bandara Halim Perdanakusuma yang diduga menjadi sumber gangguan ini akan segera dikumpulkan oleh Ditjen Postel untuk memperoleh pembinaan agar supaya tidak menyalah gunakan peralatan komunikasi tersebut. Ditjen Postel memang cenderung sangat hat-hati dalam melakukan penanganan ini, meskipun yang paling utama adalah aspek keselamatan penerbangan udara, karena dalam upaya pembinaan ini nantinya akan dapat diketahui apakah dalam intermodulasi antara beberapa radio komunitas dengan radio existing ini semata-mata disebabkan oleh radio komunitas atau radio eksistingnya dan itulah sebabnya Ditjen Postel tidak ingin gegabah dalam melakukan tindakan hukum.
- Sesungguhnya bukan pertama kalinya Ditjen Postel melalui Balai Monitoring Frekuensi Radio dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel yang tersebar di seluruh Indonesia mengingatkan kepada entitas pengguna frekuensi radio yang diduga menjadi salah satu sumber gangguan terhadap komunikasi penerbangan udara. Beberapa bulan lalu, Kantor Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Ditjen Postel di Ternate memukenali terjadinya pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Radio Siaran Generasi Muda Creatif (Radio GMC) Ternate FM 98,2 MHz. Pelanggaran tersebut berupa melakukan siaran di luar alokasi frekuensi yang telah ditetapkan dan penyimpangan penggunaan frekuensi sebesar sekitar 75 KHz dari batas maksimal yang telah diberikan. Berdasarkan pelanggaran tersebut, pada tanggal 14 Nopember 2005, Loka Monitoring Frekuensi Radio Ternate telah melayangkan surat teguran pertama kepada pimpinan radio GMC. Pelanggaran yang dilakukan oleh Radio GMC tersebut diperkuat oleh laporan dari Kepala Bandara Udara Sultan Babullah Ternate melalui suratnya kepada Kepala Loka Monitoring Spektrum Radio dan Orbit Satelit Ditjen Postel di Ternate tertanggal 17 Desember 2005 bahwa telah terjadi ganguan komunikasi pada frekuensi penerbangan di Bandara Sultan Babullah yang mengancam keselamatan penerbangan sipil. Namun radio GMC tidak mengindahkan surat peringatan pertama tersebut dan masih terus melakukan pelanggaran sehingga frekuensi penerbangan pada Bandara Sultan Babullah masih terus terganggu. Gangguan frekuensi tersebut juga kembali dilaporkan oleh petugas Menara Bandara Sultan Babullah kepada Loka Frekuensi Radio Ditjen Postel di Ternate, sehingga Kepala Loka Monitoring Frekuensi Radio Ternate kembali melayangkan surat teguran yang kedua kalinya kepada pimpinan radio GMC. Baru setelah itu teguran dipatuhi, karena jika tidak juga diindahkan hingga peringatan ketiga kalinya, maka Loka Frekuensi Radio Ditjen Postel di Ternate berhak melakukan tindakan hukum dengan meminta pihak Kepolisian untuk melakukan penyitaan perangkat radio GMC tersebut.
- Dengan demikian, upaya penertiban yang dilakukan oleh Ditjen Postel ini bukan karena akhir ini telah terjadi beberapa kali kecelakaan pesawat udara, tetapi memang sudah menjadi salah satu tugas rutin Ditjen Postel, sebagaimana juga pernah memperoleh surat pengaduan dari Ororitas Bandara Singapura terhadap gangguan penggunaan frekuensi radio yang diduga berasal dari wilayah Indonesia (di sekitar perairan wilayah Kepulauan Riau) dan mengganggu komunikasi menara pengawas penerbangan di Bandara Changi sekitar 3 tahun yang lalu maupun hal serupa terhadap Bandara Husein Sastranegara di Bandung sekitar 3 tahun yang lalu juga namun kesemnuanya itu langsung dapat diatasi. Selain itu perlu dijelaskan, bahwa pemantauan terhadap komunikasi penerbangan udara di Bandara Halim Perdanakusuma itu bukan semata-mata karena adanya VVIP Area, tetapi juga berlaku bagi kawasan bandara udara lainnya serta instalasi strategis di seluruh Indonesia. Di samping itu, Ditjen Postel juga tetap sejalan dengan larangan otoritas bandara maupun awak kabin penerbangan udara terhadap penggunaan telefon seluler dalam penerbangan udara (menjelang take off,selama penerbangan maupun saat landing menuju taxiing pesawat udara).
Kepala Bagian Umum dan Humas,
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id .
Tel/Fax: 021.3860766