-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Batas Akhir Partai Politik Dalam Penyampaian Tanggapan Terhadap Draft Peraturan Menkominfo Tentang Kampanye Pemilu Melalui Jasa Telekomunikasi
Siaran Pers No. 53/PIH/KOMINFO/1/2009
(Jakarta, 26 Januari 2009). Sesuai dengan batas waktu yang diinformasikan melalui Siaran Pers No. 45/PIH/KOMINFO/1/2009tertanggal 13 Januari 2009, Departemen Kominfo pada tanggal 27 Januari 2009 malam hari akan menutup batas waktu konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi. Pada tanggal 27 Januari 2009, seluruh Partai Politik yang akan mengikuti kampanye Pemilihan Umum tahun 2009 ini diharapkan dapat menyampaikan tanggapan, masukan, usulan dan kritik sekalipun terhadap rancangan peraturan tersebut yang dapat dikirimkan ke alamat email: gatot_b@postel.go.id dan ketut@postel.go.id, sebagaimana permintaan resminya telah ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo Mohammad Nuh melalui surat dinasnya No. 8/M.KOMINFO/1/2009 tertanggal 9 Januari 2009 .yang ditujukan kepada seluruh Ketua Umum Partai Politik. Berapapun jumlah Partai Politik yang menyampaikan tanggapannya serta apapun esensi tanggapannya akan segera dikaji secara cepat dan intensif oleh Departemen Kominfo dan BRTI dalam rangka finalisasi akhir terhadap rancangan peraturan tersebut. Hanya saja, tidak ada jaminan bahwa seluruh tanggapan akan diakomodasi, karena harus dicermati terlebih dahulu esensi, urgensi dan relevansinya. Di samping itu, Departemen Kominfo sama sekali tidak memberikan keistimewaan pada Partai Politik tertentu, karena seluruh Partai Politik memiliki hak yang sama dalam turut menyampaikan tanggapannya. Sebaliknya, seandainya pun nantinya tidak ada tanggapan sama sekali dari Partai Politik, Departemen Kominfo akan langsung segera menetapkannya secepat mungkin mengingat kebutuhan penggunaan jasa telekomunikasi ini untuk kampanye Pemilu sudah banyak dinantikan oleh Partai Politik dan sejumlah Calegnya itu sendiri.
Keikut sertaan Partai Politik untuk diharapkan turut mengkritisi rancangan tersebut adalah sangat penting, karena pada akhirnya Partai Politik itu sendirilah yang nantinya akan menikmati dan memanfaatkan seoptimal mungkin jasa telekomunikasi ini bagi keperluan kampanyenya. Penekanan ini juga disampaikan oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dihadapan seluruh perwakilan pengurus Partai Politik, Pengurus KPU dan Ketua Ikatan Akuntan Indonesia pada saat sosialisasi peraturan kampanye Pemilu di Kantor KPU pada tanggal 24 Januari 2009 yang lalu. Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Postel telah menjelaskan secara komprehensif seluruh esensi yang terangkum di dalam rancangan peraturan tersebut. Ketika acara tanya jawab dibuka oleh Ketua KPU, sebagian besar pertanyaan lebih banyak menyangkut masalah peraturan-peraturan yang langsung terkait dengan kampanye Pemilu karena masih cukup banyak permasalahan yang harus diatasi bersama. Sedangkan yang terkait dengan rancangan peraturan ini hanya sebatas pada beberapa hal yang terkait dengan kesalahan ketik redaksional kecil di dalam materi presentasi yang menyinggung masalah sejumlah larangan dan juga masalah larangan penggalangan dana melalui jasa telekomunikasi. Di luar itu tidak ada masalah yang signifikan yang dipertanyakan oleh beberapa perwakilan Partai Politik .
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Fax: 021.3504024