-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Bahaya Penggunaan Telefon Seluler Di Dalam Pesawat Udara
Siaran Pers No. 7/DJPT.1/KOMINFO/1/2007
- Dalam upaya pencarian pesawat komersial AdamAir yang kini serpihan-serpihannya mulai sedikit diketemukan, telah muncul suatu wacana, bahwa untuk masa-masa mendatang penggunaan telefon seluler sebaiknya sangat dimungkinkan dalam suatu penerbangan baik domestik maupun internasional. Wacana tersebut dilatar belakangi oleh suatu kondisi untuk mengantisipasi dari kemungkinan terjadinya kecelakaan pesawat udara, sehingga diharapkan kemudian dapat mudah dihubungi seandainya sewaktu-waktu musibah tersebut terjadi, karena telefon selulernya masih dalam posisi hidup (on). Seandainya wacana tersebut memperoleh dukungan sebagian besar publik, dikhawatirkan justru berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan, karena sampai saat ini larangan penggunaan telefon seluler dan beberapa perangkat elektronik tertentu lainnya masih tetap berlaku di Indonesia dan hampir sebagian besar negara lainnya pada umumnya . Di Indonesia, larangan ini sesuai dengan instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara melaui suratnya No. AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan hand-phone di dalam pesawat udara, sebagai suatu instruksi pelarangan lanjutan mengingat studi larangan ini sesungguhnya sudah diterbitkan oleh FAA (Badan Penerbangan Federal AS) sejak tahun 1991.
- Di beberapa negara tertentu, upaya pengkajian dan penyusunan kebijakan yang memungkinkan dapat digunakannya telefon seluler memang sedang berlangsung. Tujuan fleksibiltas kebijakan ini adalah agar aktivitas bisnis para penumpang tidak terganggu komunikasinya dimanapun berada baik di darat maupun di udara tanpa mengenal batas waktu, ruang dan jarak, terutama bagi penerbangan udara jarak jauh yang membutuhkan waktu cukup lama. Upaya ini di antaranya dengan membolehkan perangkat telefon tetap tertentu yang dapat digunakan di dalam pesawat udara tanpa membahayakan keselamatan penerbangan udara karena telah dilengkapi dengan fitur flight mode (plane safe) ataupun dengan perangkat telekomunikasi yang menggunakan sistem komunikasi satelit. Namun demikian, sejauh ini apapun tingkat kemajuan untuk mengantisipasinya, penggunaan telefon seluler masih tetap sangat riskan dalam cabin pesawat udara. Berikut ini daftar incident report dimana telefon seluler sebagai contributing factors dalam menimbulkan gangguan terhadap alat navigasi:
Anomaly | Phase | Possible Cause |
Erranous nav signal of VOR station | ER | Dictaphone |
Loss of VOR capability, HIS"s discrepancies | ER | Cellphone |
Nav Compass & CDI Oscillation (off course) | ER | PED, Cellphone, Tape Player |
Music blocked VHF comm"s | GR/CL | Game Console, Cellphone, Notebooks |
Off course, both VOR lost, no VOR audio signal | ER | Tape Machine, Game Console, Cellphone |
HIS errors | TA, CL, ER | Cellphone |
Nav Compass errors, off course | CL | Cellphone |
Off course, Eng fuel ctrl & radio interference | Cellphone | |
Autopilot erratic | AP | Cellphone |
Interfering transmitter | AP | Cellphone |
Loss of comm. frequency | Cellphone | |
ILS, RDO alt, PFD out | Cellphone | |
ER=Enroute; GR=Ground; CL=Climbing; AP=Approach; TA=Taxi |
Sumber: Majalah Flight Safety , PT Garuda Indonesia , 2005.
- Telefon seluler tidak hanya dapat mengirimkan atau menerima frekuensi radio, melainkan juga memancarkan radiasi tenaga listrik untuk menjangkau BTS yang kemampuannya sangat tergantung pada kualitas jaringan seluler tersebut, sehingga dalam kondisi "on" tetap dapat memancarkan sinyalnya terus menerus secara periodik pada jarak ketinggian tertentu dan tetap teregistrasi pada jaringannya dan akan tetap melakukan kontak dengan BTS terdekat. Telefon seluler, televisi dan radio menurut (FAA) dikategorikan sebagaiportable electronic devices (PED) yang berpotensi mengganggu peralatan komunikasi dan navigasi pesawat udara, karena peralatan-peralatan tersebut dirancang untuk mengirim dan menerima sinyal. Pada radio FM misalnya, oscilator frekuensi di dalam radio yang mendeteksi gelombang FM mengganggu secara langsung sinyal navigasi VHF pesawat udara. Di samping itu, telefon seluler yang dipakai di dalam pesawat udara memiliki jangkauan transmisi yang lebih besar daripada sewaktu di darat. Pada saat pesawat terbang menambah jarak dan menjauhi BTS di darat, tenaga yang akan dihasilkan juga bertambah kuat, hingga dapat mencapai batas maksimum, oleh karenanya resiko adanya gangguan pun akan semakin besar. Logika praktisnya, apabila sistem komunikasi antara Pilot di cockpit pesawat terbang dengan menara bandara terganggu, atau tidak jelas, maka komunikasi antar pesawat pun menjadi terganggu dan berpeluang mengakibatkan Pilot salah membaca panel instrumen.
- Demikian pula ketika pesawat terbang masih berada pada fase kritis seperti saat menjelang take off danlanding , jaringan akan menciptakan tenaga yang yang dihasilkan oleh telefon seluler pada tingkat tertentu karena jarak masih memadai untuk tetap tersambung dengan jaringannya. Mengingat fase kritis ini cukup tinggi kontribusinya terhadap berbagai kecelakaan pesawat udara, sehingga sangat wajar seandainya Awak Kabin selalu tetap melarang penggunaan telefon seluler pada saat penumpang boarding atau sesudah pesawatlanding. Peringatan ini disebabkan karena sebagian penumpang masih sangat sering memanfaatkan waktu untuk menggunakan telefon seluler saat mulai duduk di kursi dalam pesawat, ataupun cenderung buru-buru menghidupkan telefon selulernya ketika pesawat baru saja landing meski pesawat yang ditumpanginya masih bergerak untuk approxing menuju tempat parkir pesawat.
- Ditinjau dari aspek UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya yang menyangkut pelarangan gangguan (interferensi) frekuensi radio juga disebut secara jelas pada Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 38. Pasal 33 Ayat (2) menyebutkan, bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu. Sedangkan Pasal 38 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. Secara definitif, sesuai dengan ketentuan umum dalam UU Telekomunikasi, yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini telah diatur dalam UU Telekomunikasi dan juga PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Dengan demikian, komunikasi yang dimaksud dalam konteks ini adalah komunikasi navigasi udara yang dipergunakan dalam penerbangan udara. Oleh karenanya, diharapkan kepada para penumpang pesawat udara untuk tetap mematuhi peringatan yang selalu bijaksana dan santun disampaikan oleh seluruh Awak Pesawat (Pilot, Co-Pilot, Purser dan Pramugari / Pramugara) tentang larangan penggunaan electronic devices di dalam pesawat udara guna tujuan meminimalisasi terjadinya kecelakaan penerbangan udara, karena sejauh ini sebagian besar penumpang cenderung kurang mematuhi larangan tersebut, walaupun hal tersebut dimaksudkan untuk keselamatan mereka sendiri juga.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id