-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Antisipasi Departemen Kominfo Terhadap Pembangunan Menara Telekomunikasi Yang Tahan Gempa Bumi
Siaran Pers No. 199/PIH/KOMINFO/10/2009
(Jakarta, 12 Oktober 2009). Musibah gempa bumi yang terjadi belum lama ini di Sumatera Barat dan tidak berselang waktu lama sebelumnya juga terjadi di sekitar Tasikmalaya serta beberapa gempa bumi sebelumnya di beberapa daerah telah berdampak destruktif di antaranya terhadap gangguan komunikasi dalam bentuk terputusnya layanan telekomunikasi (walau tidak seluruhnya) untuk beberapa saat meskipun kemudian dapat normal kembali setelah adanya pemulihan. Kecenderungan umum yang sering terjadi dan berulang serta belajar dari musibah tsunami di Aceh, gempa bumi di Yogyakarta, Manokwari, Bengkulu, Tasikmalaya dan Padang serta berbagai musibah gempa bumi lain di berbagai daerah pada umumnya adalah trafik telekomunikasi yang secara tiba-tiba melonjak sangat tinggi namun di sisi lain ada kendala terputusnya pasokan catu daya listrik bagi keberadaan menara telekomunikasi di sejumlah lokasi serta adanya bangunan menara telekomunikasi yang roboh (meskipun jumlahnya relatif sangat kecil) yang umumnya berada di bangunan yang runtuh dan hancur akibat gempa bumi. Dengan demikian, problem utamanya lebih banyak pada kelangkaan suplai energi dibanding kerusakan konstruksi bangunan menara (terkecuali pada musibah tsunami di Aceh yang telah menimbulkan kerusakan sangat parah pada infrastruktur telekomunikasi termasuk puluhan BTS di Banda Aceh, Meulaboh, Logna dan lain-lain di sekitar Aceh yang dialami oleh beberapa penyelenggara telekomunikasi).
Akan tetapi, mengingat potensi terhadinya gempa bumi di Indonesia masih cukup tinggi sebagai konsekuensi dari letak geografi Indonesia pada salah satu jalur ring of fire atau pertemuan lempeng besar Indo-Australia dan Eurasia, maka Departemen Kominfo tidak ingin mengambil resiko sekecil apapun terhadap dampak destruktif gempa bumi tersebut. Oleh karenanya, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Kominfo Mohammad Nuh dan Kepala BKPM Muhammad Lutfi telah menanda-tangani Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009, No. 7/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/3/2009 dan No. 3/P/2009 yang mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009, maka Peraturan Bersama tersebut di antaranya sudah mensyaratkan secara sangat ketat tentang kewajiban pembangunan menara telekomunikasi yang tahan gempa bumi.
Salah satu ketentuan tentang antisipasi terhadap gempa bumi tersebut diatur pada Pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis. Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 11 ayat (3), bahwa persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada SNI atau standar baku yang berlaku secara internasional serta tertuang dalam bentuk dokumen teknis sebagai berikut: a. gambar rencana teknis bangunan menara meliputi: situasi, denah, tampak, potongan dan detil serta perhitungan struktur; b. spesifikasi teknis pondasi menara meliputi data penyelidikan tanah, jenis pondasi, jumlah titik pondasi, termasuk geoteknik tanah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan bersama ini; dan c. spesifikasi teknis struktur atas menara, meliputi beban tetap (beban sendiri dan beban tambahan), beban sementara (angin dan gempa), beban khusus, beban maksimum menara yang diizinkan, sistem konstruksi, ketinggian menara, dan proteksi terhadap petir.
Lampiran Peraturan Bersama tersebut secara terperinci mengatur tentang persyaratan struktur bangunan menara. Khusus yang menyangkut antisipasinya terhadap gempa bumi disebutkan pada butir A sub-butir (3) yang menyebutkan, bahwa dalam perencanaan struktur bangunan menara terhadap pengaruh gempa , semua unsur struktur bangunan menara, baik bagian dari sub struktur maupun struktur menara, harus diperhitungkan memikul pengaruh gempa sesuai dengan zona gempanya . Demikian pula yang tersebut pada butir B sub-butir (1) yang menyebutkan, bahwa analisis struktur harus dilakukan untuk memeriksa respon struktur terhadap beban-beban yang mungkin bekerja selama umur kelayanan struktur, termasuk beban tetap, beban sementara (angin, gempa) dan beban khusus.
Sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Bersama tersebut cukup keras, karena sebagaimana diatur pada Pasal 25, bahwa dalam hal terdapat pelanggaran, Bupati/Walikota atau Gubernur Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekedar informasi, yang dapat diberikan sanksi ini adalah penyedia menara, yang menurut Pasal 5 merupakan: a. penyelenggara telekomunikasi; atau b. bukan penyelenggara telekomunikasi. Hanya saja, untuk tidak menimbulkan salah interpretasi, maka perlu dijelaskan mengenai ketentuan peralihan yang disebutkan pada Pasal 28 yang di antaranya menyebutkan:
- Penyedia menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum Peraturan Bersama ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Bersama ini paling lama 2 tahun terhitung sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan.
- Penyedia menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dan belum membangun menaranya sebelum Peraturan Bersama ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Bersama ini.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).