-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Akselerasi Konsistensi Pemerintah Dalam Mendukung Efisiensi dan Efektivitas Industri Telekomunikasi Melalui Penyederhanaan Pelaksanaan Uji Laik Operasi
Siaran Pers No. 33/DJPT.1/KOMINFO/4/2008
Pada saat Menteri Kominfo Moh. Nuh mengadakan jumpa pers di Departemen Kominfo tanggal 4 Pebruari 2008 tentang keterangan pemerintah mengenai implementasi hasil perhitungan interkoneksi berbasis biaya, di antaranya disebutkan, bahwa salah satu bentuk antisipasi pemerintah untuk mengimbangi dinamika perhitungan tarif interkoneksi tersebut adalah dengan memberikan kemudahan/insentif bagi penyelenggara telekomunikasi dengan cara antara lain mengefisienkan proses pelaksanaan uji laik operasi, mendorong terjadinya sharing infrastruktur antar penyelenggara dan lain sebagainya. Sebagai tindak lanjut dari komitmen pemerintah tersebut, secara marathon pemerintah telah dengan cepat, komprehensif, akademis namun kritis menuangkan komitmen tersebut secara berturut-turut dalam bentuk penerbitan Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi yang ditanda-tangani dan berlaku mulai tanggal 17 Maret 2008. Dan kini, masih terkait dengan komitmen tersebut, Menteri Kominfo baru saja pada tanggal 4 April 2008 secara berturut-turut telah menanda-tangani 2 Peraturan Menteri Kominfo, yaitu masing-masing adalah Peraturan Menteri Kominfo No. 6/P/M.KOMINFO/4/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.20 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan juga Peraturan Menteri Kominfo No. 7/P/M.KOMINFO/4/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi .
Pertimbangan utama terbitnya Peraturan Menteri Kominfo No. 6/P/M.KOMINFO/4/2008 tersebut adalah semata-mata untuk mendorong percepatan pertumbuhan penyelenggaraan Jaringan telekomunikasi, dipandang perlu untuk menyederhanakan ketentuan tentang pelaksanaan uji laik operasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 40/P/M.KOMINFO/12/2006. Demikiam pula pertimbangan utama terbitnya Peraturan Menteri Kominfo No. 7/P/M.KOMINFO/4/2008 adalah juga untuk mendorong percepatan pertumbuhan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dipandang perlu untuk menyederhanakan ketentuan tentang pelaksanaan uji laik operasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah dlubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 30 Tahun 2004.
Esensi yang paling penting dari Peraturan Menteri Kominfo No. 6/P/M.KOMINFO/4/2008 adalah sebagai berikut:
- Setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi yang mengalami perubahan teknologi wajib dilaksanakan uji laik operasi.
- Perubahan teknologi sebagaimana dimaksud di atas meliputi: perubahan standar teknologi yang digunakan berdasarkan standar internasional dari International Telecommunication Union/ITU; perubahan penggunaan spektrum frekuensi radio; dan atau perubahan penggunaan sistem dari analog ke digital.
- Kewajiban uji laik operasi tidak berlaku untuk setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi yang tidak mengalami perubahan teknologi.
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (4 April 2008).
Tidak jauh berbeda dengan esensi perubahan pada Peraturan Menteri Kominfo No. 6/P/M.KOMINFO/4/2008, maka esensi yang paling penting dari Peraturan Menteri Kominfo No. 7/P/M.KOMINFO/4/2008 adalah sebagai berikut:
- Setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi yang mengalami pembahan teknologi wajib dilaksanakan uji laik operasi.
- Perubahan teknologi sebagaimana dimaksud tersebut meliputi: perubahan standar teknologi yang digunakan berdasarkan standar internasional dari International Telecommunication Union/ITU; perubahan penggunaan spektrum frekuensi radio; dan atau perubahan penggunaan sistem dari analog ke digital.
- Kewajiban uji laik operasi tidak berlaku untuk setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi yang tidak mengalami perubahan teknologi.
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (4 April 2008).
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3860766/3844036