-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Wujudkan Tertib Kelola, Ditjen SDPPI Sosialisasikan Aturan Baru BMN
Bandung (SDPPI) - Guna mewujudkan pengelolaan barang negara yang tertib, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo pada Kamis di Bandung, Jawa Barat, menyelenggarakan Sosialisasi Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) mengacu pada Permenkeu Nomor 181/PMK.006/2016.
Pelaksana Harian Sekretaris Ditjen SDPPI Mukhtarul Huda dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Hasyim Fiater mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.006/2016 tentang Penatausahaan BMN.
Untuk menyikapi perkembangan pengelolaan BMN, penatausahaan harus mampu meminimalisir multitafsir, mempertegas hak, kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan pengguna juga pengelola BMN serta harmonis dengan peraturan-peraturan terkait.
Selain itu, sosialisasi ini juga untuk menambah wawasan pengelola serta meminimalisir kesalahan-kesalahan karena pengelolaan BMN semakin hari semakin berkembang dan kompleks.
Kegiatan penatausahaan BMN meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Proses-proses itu bermuara pada pelaporan BMN yang wajib disampaikan secara lengkap dan tepat waktu secara periodik kepada pengelola barang (Kementerian Keuangan).
Oleh karena itu, penatausahaan BMN merupakan hal yang harus direspon secara aktif oleh setiap komponen yang terlibat di dalamnya. Untuk menyajikan laporan BMN yang handal diharapkan peran para petugas penatausahaan dalam pemutakhiran data secara berkala, agar tidak ditemui permasalahan-permasalahan kompleks di akhir pelaporan dan saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Kegiatan sosialisasi penatausahaan BMN yang dilaksanakan pada 23-25 Maret 2017 ini menghadirkan nara sumber antara lain dari Biro Keuangan Kemkominfo Saefuddin, Nada Fitria, Izzati Sana, Suyanto, serta dari KPKNL Jakarta V Kementerian Keuangan Haryana dan Izmi.
Sosialisasi diikuti para petugas BMN seluruh Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI.
(Sumber/Foto :Wdi/Yni)