-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
UU Cipta Kerja Beri Ruang ASN Jatuhkan Sanksi Tegas
Bogor (SDPPI) – Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberi ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan penindakan berupa sanksi administratif, mulai dari upaya paksa hingga penyegelan, sepanjang ada penugasan.
“Bahkan, apabila operator seluler melakukan pelanggaran berulang, sudah ada modus, sanksi administratif yang diberikan bisa dialihkan ke pidana,” kata Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Sabirin Mochtar, Selasa (2/11/2021).
Penegasan ini disampaikannya usai membuka Sosialisasi Aplikasi E-PPNS Mabes Polri dan Peraturan Ditjen SDPPI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembinaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi terhadap Pelenggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Dalam kegiatan yang berlangsung di sebuah hotel di Bogor itu, Sabirin yang juga Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Sesditjen SDPPI), menyampaikan UU Cipta Kerja mengamanatkan sanksi administratif dalam melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi.
Sanksi administratif berupa penyegelan hingga denda, bertujuan memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang melanggar. “Tapi, harus ada kepastian juga bagi mereka terkait dengan penyegelan ini. Kalau mereka sudah bayar ya harus dilepas. Demikian pula bila mereka mengurus izin, harus dilepas. Berhenti di situ,” jelasnya kepada peserta kegiatan yang terdiri dari perwakilan seluruh unit pelaksana teknis (UPT) daerah, baik Balai Monitor Kelas I dan II maupun Loka Monitor.
Khusus terkait tindakan pencabutan izin, Sabirin minta agar aparatnya benar-benar memperhatikan standar operasional prosedur (SOP). “Harapan kita tidak ada gugat-menggugat bila ada pencabutan izin.” katanya.
Lebih lanjut, terhadap operator seluler yang melakukan pelanggaran mengganggu keamanan negara dan keselamatan manusia, itu tetap menjadi tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk membawanya ke ranah pidana.
UU Cipta Kerja memang memberi kewenangan yang lebih luas bagi pemerintah dalam hal melakukan penindakan. Namun, regulasi baru ini sebenarnya juga banyak memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam berusaha, seperti dalam proses perizinan dan lain-lain.
(Sumber/Foto : Mukhsinun/ Yosep/Andry)