-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Urgensi Yang Sangat Mendesak Bagi Pemenuhan Kebutuhan Akses Telekomunikasi Pedesaan Melalui Program USO Tanpa Melanggar Ketentuan Yang Berlaku
Siaran Pers No. 9/DJPT.1/KOMINFO/1/2008
Pada tanggal 6 Pebruari 2008 yang akan datang, sidang gugatan PT ACeS (Asia Cellular Satellite) selaku penggugat terhadap Ditjen Postel (khususnya Pejabat dan Panitia Pelang USO Badan Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan) selaku tergugat akan berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan No. Perkara: 167/G.TUN/2007/PTUN-JKT, yang berlokasi di Jl. Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta Timur. Gugatan ini diajukan oleh kuasa hukum PT ACeS, yang kemudian melalui Surat Panggilan Sidang No. W2.TUN1.PRK.167-1219-2007 tertanggal 19 Desember 2007 Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah memanggil penggugat untuk hadir pada pemeriksaan persiapan yang diadakan pada tanggal 27 Desember 2007 (kemudian dilanjutkan pada tanggal 3 Januari 2008). Dalam perkembangannya, pada tanggal 17 Januari 2008 kuasa hukum tergugat telah menyampaikan eksepsinya, yang kemudian dilanjutkan pada tanggal 24 Januari 2008 dengan agenda utama berupa tanggapan kuasa hukum penggugat terhadap eksespsi tergugat.
Ditjen Postel pada dasarnya sangat menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut. Namun demikian, pada sisi lain sangat prihatin terhadap penetapan No. 167/G.TUN/2007/PTUN-JKT tertanggal 4 Januari 2007 dengan konsekuensi keterlambatan eksekusi pembangunan telefon pedesaan yang seharusnya sudah dapat dinikmati oleh masyarakat pedesaan. Dalam jangka pendek, program USO ini bertujuan bagi terwujudnya desa berdering pada tahun 2009 untuk sebanyak 38.471 desa di seluruh Indonesia. Untuk jangka menengah adalah terwujudnya desa berbasis internet (desa pintar) pada tahun 2015 dengan mengimplementasikan pelayanan akses informasi di seluruh kecamatan. Sedangkan program jangka panjang, adalah terwujudnya masyarakat informasi ( information society ) pada tahun 2025 melalui penyelenggaraan pemusatan pelatihan, pemanfaatan akses informasi, penyelenggaraan TV broadcast ( aggregated broadcast ) berbasis kebutuhan masyarakat dan pelayanan informasi lainnya.
Melalui Siaran Pers ini perlu dijelaskan, bahwa berdasarkan pengumuman dan laporan dari Panitia Penyediaan Barang dan Jasa BTIP pada tanggal 6 Desember 2007, Ditjen Postel memiliki alasan yang sangat kuat untuk sependapat dengan pengumuman Panitia Pengadaan (Panitia Lelang USO) yang menggagalkan lelang USO tersebut yang pada akhirnya memutuskan, bahwa hasil pelelangan untuk pekerjaan penyediaan jasa akses telekomunikasi dan informatika perdesaan KPU/USO pada seluruh Blok WPUT dinyatakan tidak ada peserta pengadaan yang memenuhi persyaratan Dokumen Pemilihan. Sehingga pelelangan dinyatakan gagal, dan Panitia Pengadaan akan melakukan pelelangan ulang terhadap pekerjaan dimaksud dalam waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 28 November 2007 telah berlangsung pembukaan dokumen penawaran harga yang pada tahap tersebut telah diikuti oleh dua peserta, yaitu PT Telkom dan PT ACeS. Kegiatan tersebut bersifat sangat terbuka dan diliput oleh sejumlah wartawan dari beberapa media massa, sehingga tidak ada suatu informasi apapun yang perlu dirahasiakan. Selanjutnya sesuai dengan jadwal kegiatan, pada tanggal 28 November 2007 itu juga dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran harga. Tahap berikutnya berupa klarifikasi dan verifikasi pada tanggal 29 dan 30 November 2007 (tahap ini sudah diketahui oleh para peserta lelang USO dan diumumkan secara terbuka). Pada tahap ini, Panitia Lelang hanya melakukan pembuktian klarifikasi dan verifikasi kepada PT ACeS melalui pembuktian sejumlah item yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang. Hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut adalah sebagai berikut:
- PT ACeS ternyata tidak memenuhi persyaratan tentang kesanggupan mengikuti ketentuan dalam Rencana Dasar Teknis (FTP) yang ditetapkan oleh Menteri.
- Data persyaratan konfigurasi jaringan dan tehnologi yang tidak terpenuhi adalah sebagai berikut:
Tehnologi Yang Ditawarkan | Sistem Penomoran | Kesesuaian Terhadap FTP | Hasil Evaluasi |
PFS CDMA GSM VSAT-IP Wireless-IP | PFS CDMA GSM Jaringan Tetap Lokal Jaringan Tetap Lokal | Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Sesuai Sesuai |
Tidak Memenuhi Persyaratan |
Pengungkapan data persyaratan yang tidak terpenuhi ini sangat penting, karena di dalam evaluasinya terdapat masalah krusial pada materi kesanggupan untuk mengikuti ketentuan dalam FTP yang ditetapkan oleh Menteri. Sesuai Pasal 28 ayat (1) PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang menyebutkan, bahwa kewajiban membangun dan menyelenggarakan jaringan di wilayah pelayanan universal dibebankan kepada penyelenggara jaringan tetap lokal. Lebih lanjut dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menkominfo No. 38/PER/M.KOMINFO/9/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi, yang menyebutkan, bahwa pemenang seleksi pelaksana penyedia yang belum memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal diberikan izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan wilayah cakupan blok WPUT yang dimenangkan. Dengan dasar ketentuan ini, peserta pengadaan yang ditunjuk sebagai pemenang seleksi yang selanjutnya disebut penyedia adalah berstatus sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal (karena kemudian diberikan izin prinsip dan selanjutnya juga sudah memenuhi persyaratan menuju proses untuk memperoleh izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal).
Demikian pula pada Pasal 21 Peraturan Menkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi, yang di antaranya menyebutkan, bahwa pelaksana penyedia wajib : (b) menggunakan sistem penomoran yang telah dialokasikan; dan (c) mengikuti ketentuan dalam Rencana Dasar Teknis yang ditetapkan oleh Menteri. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2007 tersebut, jelas kiranya bahwa pelaksana penyedia yang dalam hal ini akan diberikan izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal wajib menggunakan penomoran yang telah dialokasikan untuk pelaksana penyedia sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal dan juga wajib mengikuti ketentuan dalam FTP sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal dan bukan sebagai penyelenggara yang lain.
Bahwasanya kemudian PT ACeS melakukan gugatan melalui kuasa hukumnya adalah menjadi haknya, karena Ditjen Postel sejak semula memang berkomitmen untuk mengadakan proses pelelangan ini secara sangat transparan, profesional namun tetap strik mengacu pada ketentuan yang berlaku, sehingga sama sekali tidak ada satu agendapun yang tersembunyi di balik pengumuman yang menggagalkan proses lelang USO ini. Hampir setiap tahap pelelangan ini selalu diumumkan secara terbuka kepada publik, seperti yang tersebut di bawah ini:
- Pengumuman pendaftaran lelang penyediaan akses telekomunikasi dan informatika pedesaan USO.
- Data kelompok pendaftar pertama pra kualifikasi lelang USO.
- Informasi rencana penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz untuk USO dengan persyaratan prosentase komponen perangkat lokal yang harus dipenuhi.
- Data kelompok pendaftar pada hari kedua pendaftaran pra kualifikasi lelang USO.
- Persyaratan perusahaan yang berhak mengikuti lelang USO.
- Beberapa penyelenggara telekomunikasi terkemuka mendaftarkan diri untuk mengikuti pra kualifikasi lelang USO.
- Perubahan waktu pemasukan dokumen pra kualifikasi lelang USO.
- Posisi pendaftar pra kualifikasi lelang USO hingga tanggal 1 Oktober 2007.
- Pemberitahuan batas waktu terakhir pendaftaran pra kualifikasi lelang USO.
- Jumlah pendaftar pada hari terakhir pendaftaran pra kualifikasi lelang USO.
- Jumlah pendaftar yang mengembalikan dokumen pra kualifikasi lelang USO.
- Pengumuman peserta yang lulus pra kualifikasi lelang USO.
- Peringatan terhadap modus penipuan dengan alasan untuk memenangkan lelang USO.
- Jadwal lelang USO setelah pengumuman pra kualifikasi lelang USO.
- PT Indosat menarik diri dari lelang USO.
- Acara Aanweijzing dalam rangka lelang USO.
- Pengunduran waktu Aanweijzing tahap kedua dan klarifikasi pemberitaan lelang USO.
- Tanggapan Ditjen Postel yang meragukan legalitas lelang/tender USO.
- Kegiatan Aanweijzing tahap kedua lelang USO.
- PT Aplikanusa Lintasartha menarik diri dari lelang USO.
- PT Excelcomindo Pratama menarik diri dari lelang USO.
- PT Infokom Elektrindo menarik diri dari lelang USO.
- PT AJN Solusindo, PT Patrakom dan PT Anta Mediakom menarik diri dari lelang USO.
- 11 Peserta memasukkan dokumen untuk mengikuti proses lelang USO.
- PT Telkom dan PT ACeS lulus evaluasi administrasi dan teknis.
- Pembukaan dokumen penawaran harga lelang USO.
- Pengumuman hasil pelelangan USO.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766