-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Pengumuman
Sosialisasi Rancangan Keputusan Menkomdigi tentang Batasan Specific Absorption Rate pada Perangkat Telekomunikasi Seluler dan Komputer Tablet
Dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian akibat penggunaan perangkat telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital telah memberlakukan kewajiban pengujian tingkat Specific Absorption Rate (SAR) sebagai persyaratan sertifikat perangkat telekomunikasi seluler dan komputer tablet yang digunakan di Indonesia melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 177 Tahun 2024 tentang Batasan Specific Absorption Rate pada Perangkat Telekomunikasi Seluler dan Komputer Tablet.
SAR merupakan satuan untuk mengukur jumlah radiasi elektromagnetik yang diserap oleh tubuh manusia ketika menggunakan perangkat telekomunikasi. Tingkat SAR tersebut perlu dipastikan agar tidak melebihi nilai batas aman guna menjaga agar perangkat telekomunikasi seluler dan komputer tablet yang digunakan di Indonesia aman bagi masyarakat dan tidak berdampak buruk terhadap kesehatan.
Untuk mendukung hal tersebut, dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 177 Tahun 2024 tentang Batasan Specific Absorption Rate pada Perangkat Telekomunikasi Seluler dan Komputer Tablet yaitu:
- Setiap permohonan sertifikat perangkat telekomunikasi untuk perangkat telekomunikasi seluler dan komputer tablet wajib memenuhi ketentuan batasan SAR sebagaimana tercantum dalam Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Batasan Specific Absorption Rate pada Perangkat Telekomunikasi Seluler dan Komputer Tablet.
- Pemberlakuan kewajiban pemenuhan batasan SAR pada bagian tubuh kepala (head) dikecualikan untuk komputer tablet yang tidak memiliki fasilitas sepiker untuk komunikasi suara di samping telinga (next to the ear).
- Permohonan sertifikat perangkat telekomunikasi telepon seluler dan komputer tablet harus melampirkan:
- LHU SAR;
- surat pernyataan tidak memiliki fasilitas sepiker untuk komunikasi suara di samping telinga (next to the ear) dan spesifikasi perangkat komputer tablet, khusus untuk komputer tablet yang tidak memiliki fasilitas sepiker untuk komunikasi suara di samping telinga (next to the ear); dan
- persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal balai uji belum dapat menerbitkan LHU SAR, permohonan sertifikat perangkat telekomunikasi telepon seluler dan komputer tablet dapat melampirkan surat keterangan dari balai uji dalam negeri yang mencantumkan informasi tanggal penerbitan LHU SAR;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Juli 2027.
- LHU SAR untuk setiap surat keterangan dari balai uji dalam negeri harus disampaikan kepada Direktur Layanan Infrastruktur Digital, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal penerbitan LHU SAR.
- Dalam hal berdasarkan LHU SAR, perangkat telekomunikasi telepon seluler atau komputer tablet tidak memenuhi batasan SAR, pemegang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dapat mengajukan pengujian ulang sebanyak 1 (satu) kali.
- Dalam hal berdasarkan LHU SAR dan hasil pengujian ulang (jika ada), perangkat telekomunikasi telepon seluler atau komputer tablet tidak memenuhi batasan SAR, pemegang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dikenai sanksi tidak sesuai dengan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Batasan Specific Absorption Rate pada Perangkat Telekomunikasi Seluler dan Komputer Tablet ini akan menggantikan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 177 Tahun 2024 tentang Batasan Specific Absorption Rate pada Perangkat Telekomunikasi Seluler dan Komputer Tablet.
Sesuai amanat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana instansi pemerintah memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebelum menetapkan keputusan, untuk itu melalui pengumuman ini, Kementerian Komunikasi dan Digital bermaksud mensosialisasikan Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Batasan Specific Absorption Rate pada Perangkat Telekomunikasi Seluler dan Komputer Tablet dan mengundang para pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan atau masukan atas draft Rancangan Keputusan Menteri dimaksud.
Tanggapan atau masukan dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat elektronik kepada muha115@komdigi.go.id, cahy001@komdigi.go.id, aria001@komdigi.go.id dan siti023@komdigi.go.id paling lambat pada tanggal 27 Februari 2026.
Sisipan: