-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
UPT Mataram Sosialisasikan Prosedur ISR Tingkatkan Kesadaran Pengguna
Lombok (SDPPI) - Unit Pelaksana Teknis Ditjen SDPPI di Mataram (UPT Mataram) pada Kamis (20/7) mengadakan sosialisasi seputar spektrum frekuensi radio serta prosedur pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) guna mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan sumber daya frekuensi radio dengan tertib dan sesuai ketentuan.
Sosialisasi yang berlangsung di Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) bertema “Dengan Sosialisasi Kita Tingkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Secara Tertib, Efektif, dan Efisien” itu diikuti sedikitnya 100 peserta dari berbagai kalangan berkepentingan.
Mereka antara lain perwakilan dari pemerintah desa, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pariwisata, Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI), Radio Amatir Penduduk Indonesia (RAPI), pengelola bandar udara, serta Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota se-Pulau Lombok.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah H.M. Nursyah,yang dalam sambutannya meminta agar pemerintah desa dan dunia usaha tertib dan patuh dalam menggunakan perangkat yang memanfaatkan frekuensi radio, seperti handy talky (HT), sesuai dengan ketentuan yang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kepala UPT Mataram Zainullah Manan, yang menjadi narasumber pertama, menyampaikan bahwa setiap penggunaan frekuensi radio wajib memiliki izin, baik itu digunakan untuk usaha maupun hanya sekadar hobi.
Penggunaan frekuensi radio tanpa izin tidak diperbolehkan dan merupakan tindak pidana, katanya menekankan.
Narasumber kedua, Abel S Hatuina dari Dinas Kominfo Propinsi NTB menyampaikan materi mengenai arah dan kebijakan pembangunan pada dinas yang dipimpinnya, sedangkan narasumber ketiga, Kasno, menyampaikan materi tentang tata acara perizinan frekuensi radio secara online dan offline.
Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat memahami dan menyadari betapa pentingnya memiliki ISR sehingga tercipta penggunaan spektrum frekuensi radio yang aman, tertib, efektif, dan efisien.
Sumber/foto : UPT Mataram