-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
UPT Mataram Sita 15 Perangkat Ilegal Dalam Operasi Penertiban di Bima
Mataram (SDPPI) - Unit Pelaksana Teknis Ditjen SDPPI di Mataram (UPT Mataram) telah menyita 15 perangkat komunikasi handy talkie (HT) ilegal atau tidak dilengkapi izin dalam operasi penertiban selama tiga hari, 21-23 Agustus 2017, di Kabupaten/Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
Operasi terpadu di Bima itu merupakan yang kedua dalam tahun 2017, setelah sebelumnya UPT Mataram menggelar operasi serupa di Mataram, sementara operasi ketiga akan dilaksanakan di Pulau Lombok.
Sasaran operasi kali ini adalah para pengguna frekuensi radio yang tidak dilengkapi Izin frekuensi radio (ISR), baik mereka yang menggunakannya untuk mendukung kegiatan usaha, koordinasi dalam rangka tugas - tugas dinas, maupun untuk pengamanan dalam kegiatan sosial.
Kepala UPT Monitor SFR Mataram Zainullah Manan memimpin langsung operasi penertiban tersebut yang juga melibatkan unsur kepolisian dan instansi pemerintah antara lain Korwas PPNS Polda NTB, Polres Kota Bima, Dinas Kominfo Kota Bima, dan Dinas Kominfo TIK Kabupaten Bima.
Tim berhasil mengamankan atau menyita 15 alat komunikasi/HT dari 11 yang tidak disertai ISR dari 11 pengguna BUMN, perusahaan swasta, instansi pemerintah, dan perorangan.
Operasi penertiban dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pengguna frekuensi dan perangkat ilegal dalam upaya mewujudkan penggunaan spektrum frekuensi radio yang aman, efektif, efisien, dan sesuai dengan peruntukannya.
Ini juga bagian dari memberikan pemahaman dan edukasi bagi masyarakat mengenai betapa pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain juga merupakan upaya penegakan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
(Sumber/foto: IB Agung M/Rohmudin)