-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
UPT Banten Tertibkan Pengganggu Frekuensi Penerbangan Soekarno-Hatta
Jakarta (SDPPI) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI wilayah Banten pada baru-baru ini melakukan monitoring langsung frekuensi penerbangan di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai tindak lanjut dari sosialisasi penggunaan spektrum frekuensi radio yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Monitoring ini sekaligus untuk meminimalkan gangguan layanan komunikasi penerbangan di Soekarno-Hatta, yang diindikasikan dari pancaran radio siaran yang tidak sempurna, terutama menjelang arus mudik Lebaran 1438 Hijriah ini.
Tim gabungan yang peduli terhadap keselamatan penerbangan ini menertibkan penyelenggara radio siaran yang tidak mempunyai Izin Stasiun Radio (ISR) dan atau mengalami perubahan teknis yang berpotensi menimbulkan gangguan pada layanan penerbangan.
Tim penertiban terdiri dari unsur UPT Monitor – Kementerian Kominfo, Pengelola Layanan Komunikasi Penerbangan (AirNav), Otoritas Bandara, Kepolisian Polda Metro, dan Pomdam Banten.
Mereka dengan tegas menyegel dan menyita perangkat pemancar radio tanpa izin berikut perangkat pendukungnya, dan para penanggung jawab atau pemiliknya dimintai keterangan oleh Penyidik PNS UPT Monitor Tangerang.
Diharapkan kegiatan ini akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan dapat menekan potensi gangguan layanan komunikasi penerbangan yang masih sering terjadi.
Pengamanan dan penertiban frekuensi radio penerbangan di wilayah Bandara Internasional Sukarno Hatta ini dilaksanakan selama sebelum hingga beberapa hari setelah Lebaran.
Sumber/foto : Upt. Banten/Sular/Ysp