-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Update Regulasi, Jalin Harmonisasi melalui JCC ke-21
Kuta (SDPPI) - Gelaran Joint Coordination Committee yang ke-21 telah dilaksanakan 10 hingga 12 September 2024 di Denpasar, Bali. Pertemuan reguler dua negara yakni Indonesia-Malaysia menjadi bukti pentingnya koordinasi penggunaan spektrum di perbatasan mengingat wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia yang cukup luas.
Denny Setiawan selaku Direktur Penataan menyatakan “selain pembahasan utama yakni update regulasi penggunaan frekuensi terestrial ada beberapa hal yang dibahas, yakni penggunaan frekuensi 5G, izin kelas, penyiaran digital baik televisi maupun radio,” dalam pembukaan JCC ke-21 (Selasa, 10/9/2024).
Denny berharap dengan adanya forum ini, seluruh pihak yang terlibat bisa saling bertukar pikiran, pengalaman, ide, dan juga membahas bagaimana koordinasi daerah perbatasan.
“Kita tahu perbatasan Indonesia-Malaysia cukup panjang. Apalagi dengan adanya kehadiran Ibu Ketanegara di Kalimantan, itu akan menjadi koordinasi di daerah perbatasan menjadi salah satu hal yang penting”, lanjut Denny.
Dalam forum yang terlaksana selama tiga hari ini, diskusi dibagi menjadi dua sub-komite yang berfokus pada koordinasi yaitu Sub-Committee on Mobile and Non-Broadcasting Services yang dipimpin oleh Adis Alifiawan selaku Ketua Tim Kerja Penataan Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Dinas Tetap dan Bergerak Darat dan Sub-Committee on Broadcasting Service yang dipimpin oleh Benny Elian selaku Ketua Tim Kerja Penataan Alokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Penyiaran.
“Ada beberapa kemajuan seperti prosedur koordinasi, notifikasi di mana beberapa hal kita hasilkan kesepakatan, kita juga menginformasikan update lelang kita yang kemungkinan akan dilaksanakan tahun depan”, tutup Denny.
Meeting ini kita tidak hanya antar regulator tapi juga turut hadir industri operator seluler, operator penyiaran, pihak TVRI hingga PRSNI.
Sumber/Foto: Alifa/ Intan, Sesditjen SDPPI.
Artikel Terbaru
-
- ASN Ditjen Infradigi Wajib Miliki Integritas Dalam Bekerja08 / 08 / 2025
- Strategi Data Center untuk Ekonomi Digital Indonesia07 / 08 / 2025
-