-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Upaya Kementerian Kominfo Untuk Mengakomodasi Kebutuhan Kanal Frekuensi Radio Sebagai Implikasi Pemekaran Wilayah Dan Penetapan Guard Band Untuk Menghindari Interferensi Penggunaan Frekuensi Radio Antara Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Publik dengan Lembaga Penyiaran Komunitas Melalu
Siaran Pers No. 100/PIH/KOMINFO/9/2010
(Jakarta, 6 September 2010). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 26 Agustus 2010 telah menanda-tangani Peraturan Menteri Kominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/8/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 15 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Mater Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation). Adapun yang menjadi pertimbangan-pertimbangan utama disahkannya Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut. Pada Peraturan Menteri Perhubungan (peraturan ini sebelumnya) masih ditemu-kenali adanya beberapa wilayah yang belum terakomodasi. Ini merupakan dampak tidak langung dari efek sejumlah pemekaran wilayah yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir ini, Selain itu, bahwa untuk menghindari interferensi penggunaan frekuensi radio antara Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Publik dengan Lembaga Penyiaran Komunitas perlu ditetapkan kanal frekuensi radio pemisah (guard band).
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 15 Tahun 2004 diubah ebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 ayat (2): Perencanaan kanal frekueni radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai berikut: a. Kanal frekuensi radio 1 s/d. 200 untuk radio penyiaran publik dan radio penyiaran swasta; b. Kanal frekuensi radio 201 untuk kanal frekuensi radio pemisah (guard band); c. Kanal frekuensi radio 202, 203 dan 204 untuk radio penyiaran komunitas.
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A: Penyelenggara radio penyiaran publik dan penyelenggara radio penyiaran swasta yang menggunakan kanal frekuensi radio 201 wajib menyeuaikan kanal frekuensi radio yang digunakannya berdasarkan ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
- Ketentuan dalam Lampiran IV diubah sehingga berbunyi ebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Peraturan Menteri ini sebelum disahkan oleh Menteri Kominfo, sebelumnya telah diuji publikkan pada tanggal 5 September 2009 dan kemudian juga tanggal 23 Mei 2010. Uji publik tersebut dilakukan bukan untuk tujuan formalitas, tetapi secara konkret untuk mengetahui tanggapan masyarakat (khususnya yang langsung terkait) dalam mengkritisi, merubah, mengurangi dan menyempurnakan rancangannya.
-------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).