-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Untuk Kali ke-3, Ditjen SDPPI Berhasil Kawal Penggunaan Frekuensi MotoGP Mandalika
Kuta (SDPPI) – Tahun 2024 menjadi tahun ke-3 bagi Indonesia dalam menyelenggarakan gelaran MotoGP yang bertempat di Sirkuit Mandalika Indonesia, dimana dukungan penuh berhasil dilakukan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam mengawal penggunaan Spektrum Frekuensi Radio selama event berlangsung.
Direktorat Jenderal SDPPI melalui Direktorat Pengendalian SDPPI yang dibantu oleh Balai Monitor SFR Kelas I Bandung, Balai Monitor SFR Kelas II Mataram, dan Balai Monitor Kelas II Palu melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap seluruh penggunaan SFR yang digunakan oleh Penyelenggara selama kegiatan event MotoGP Mandalika 2024 berlangsung.
“Tim Monitoring Ditjen SDPPI melakukan monitoring terhadap penggunaan perangkat spektrum frekuensi radio diantaranya, Perangkat komunikasi radio tim racing, komunikasi radio tim DORNA, wireless intercom, Helicam video, Clip-ON Video, Video Camera, On Board Camera Unit (OBCU) video, frekuensi broadcast SNG dan frekuensi eksisting seperti Operator Seluler” ucap Ketua Tim Kerja Pengawasan SFR dan Perangkat Pada Event Khusus dan Antar Negara, Minggu (30/9/2024).
Lebih lanjut Renny menjelaskan bahwa kegiatan monitoring dilakukan untuk memastikan seluruh penggunaan perangkat frekuensi radio terhindar dari gangguan/interferensi, sehingga dapat digunakan dengan baik.
Oleh karena itu, Tim Monitoring Ditjen SDPPI melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak penyelenggara dan seluruh stakeholder. Tim Monitoring Ditjen SDPPI juga melakukan rehearsal sebelum penyelenggaraan dengan menyalakan seluruh perangkat yang akan digunakan.
“ini semua guna memitigasi jika terdapat gangguan dan memastikan coeksistensi dari perangkat-perangkat tersebut” jelas Renny.
Tim Monitoring Ditjen SDPPI mulai melakukan pengawasan dari 26 s.d 29 September 2024, karena karena banyak penggunaan perangkat frekuensi radio yang digunakan, seperti contohnya adalah video kamera yang terpasang di motor dimana perangkat tersebut bekerja di dekat pita frekuensi seluler, sehingga perangkat tersebut harus dipastikan tidak terganggu. “kita harus memantau secara real time, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan” ucapnya.
Selama penyelenggaraan event kolaborasi terus dilakukan oleh Ditjen SDPPI, tidak terkecuali dengan pengguna eksisting seperti dinas penerbangan dengan berkoordinasi dengan airnav, kemudian untuk frekuensi keamanan koordinasi dilakukan dengan Pasukan Pengamanan Presiden, Brigade Mobil Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara.
Sumber/ Foto : Fandi R, Setditjen SDPPI.
Artikel Terbaru
-
- ASN Ditjen Infradigi Wajib Miliki Integritas Dalam Bekerja08 / 08 / 2025
- Strategi Data Center untuk Ekonomi Digital Indonesia07 / 08 / 2025
-