-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Undangan Untuk Para Wartawan Menghadiri Pemberangkatan Tim Peninjauan Lapangan Terhadap Kualitas Layanan Telekomunikasi Menjelang Lebaran 1 Syawal 1429 Hijriah di Ditjen Postel Pada Hari Rabu Tanggal 24 September 2008 Jam 08.30 WIB
Siaran Pers No. 115/DJPT.1/KOMINFO/9/2008
(Jakarta, 23 September 2008). Menyikapi kondisi beberapa waktu terakhir ini dimana kualitas layanan telekomunikasi cenderung sering fluktuatif dan dalam beberapa waktu tertentu sering kurang memuaskan, sementara pada sisi lain trafik layanan telekomunikasi cenderung akan meningkat sangat tajam pada beberapa hari menjelang, pada saat dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1429 Hijriah, maka Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada hari Rabu tanggal 24 September 2008 jam 08.30 di halaman kantor Ditjen Postel akan melepas secara resmi beberapa mobil operasional yang dilengkapi sejumlah alat dan perangkat pengukuran kualitas layanan telekomunikasi yang rombongan tim peninjauan lapangan (yang beranggotakan pejabat dan staf dari Ditjen Postel dan BRTI serta sejumlah penyelenggara telekomunikasi). Rombongan tim peninjauan lapangan ini akan terbagi dalam tiga kelompok sesuai dengan tujuan peninjauan, yaitu ada tim yang menuju ke Merak (para anggota tim dari Ditjen Postel, BRTI, PT Excelcomindo Pratama dan PT Smart Telecom ), yang ke Cileunyi-Nagrek-Garut (para anggota tim dari Ditjen Postel, BRTI, PT Telkomsel, PT Bakrie Telecom dan PT Huchison CP Telecommunication), dan yang ke Cirebon (para anggota tim dari Ditjen Postel, BRTI, PT Telkom, PT Indosat dan PT Mobile-8). Meskipun secara random bebeberapa penyelenggara telekomunikasi seperti tersebut di bawah ini di antaranya:
telah menunjukkan kepada publik tentang komitmen kesanggupannya untuk memberikan kualitas layanan telekomunikasi yang baik selama Lebaran ini, namun demikian Ditjen Postel dan BRTI tetap memandang penting untuk secara on the spot melakukan pengecekan di lapangan melalui beberapa titik lokasi tertentu, sebagaimana Ditjen postel dan BRTI pada tanggal 16 Juli 2008 yang lalu juga pernah melakukan peninjauan dadakan terhadap tingkat kemajuan registrasi dan validasi kartu prabayar, yang hasilnya agak memprihatinkan. Mungkin ada saja sebagian publik yang akan sedikit menyangsikan efektifitas pengecekan lapangan ini dengan dasar, bahwa pada tanggal 24 September 2008 tersebut belum akan terjadi lonjakan trafik telekomunikasi dan arus mudik juga belum meningkat tajam. Akan tetapi, Ditjen Postel dan BRTI akan dapat menggunakan indikator pengukurannya di tanggal tersebut untuk mengetahui sampai seberapa jauh tingkat kemampuan seluruh penyelenggara telekomunikasi dalam mengusahakan komitmennya kepada masyarakat umum pada saat berlangsung peningkatan trafik tersebut. dengan kata lain, peninjauan lapangan tersebut akan tetap sangat penting dan hasil evaluasinya akan segera dijadikan pertimbangan dalam menilai kesiapan seluruh penyelenggara telekomunikasi menghadapi Lebaran ini. .
Kegiatan peninjauan lapangan ini pada dasarnya mengacu pada UU No. 36 Tahun 2008 tentang Telekomunikasi dan juga PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya pada Pasal 15 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas telekomunikasi untuk menjamin kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik. Di samping itu karena saat ini juga telah ada 5 Peraturan Menteri Kominfo yang terkait dengan standar kualitas layanan telekomunikasi yang telah efektif mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008, yaitu:
- Peraturan Menteri Kominfo No. 10/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh.
- Peraturan Menteri Kominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Lokal.
- Peraturan Menteri Kominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Bergerak Seluler.
- Peraturan Menteri Kominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas.
- Peraturan Menteri Kominfo No. 14/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional..
Beberapa parameter yang akan dicek dalam peninjauan tersebut meliputi ketersediaan jaringan, endpoint service, ketersediaan layanan (baik on net maupun off net) dan kinerja layanan pesan singkat. Dalam pengukuran ini akan dapat diketahui prosentase kemungkinan terjadinya dropped call dan blocked call. Adapun metode pengecekan adalah menggunakan sistem test call dan drive test. Jika dalam test call, maka pengujian ini dilakukan dengan posisi tidak bergerak dalam wilayah yang dapat diakses publik yang berada di dalam wilayah cakupannya. Dalam test call ini juga termasuk dengan uji coba pengiriman SMS. Sedangkan dalam sistem drive test, maka pengujian dilakukan ketika berkendaraan di jalan utama dan daerah perdagangan serta pemukiman padat penduduk. Di samping itu juga akan dilakukan serangkaian panggilan pengujian baik yang off net maupun on net. Yang paling penting dalam sistem ini adalah, bahwasanya antena perangkat bergerak yang memanggil dan yang menerima harus ditempatkan pada ketinggian yang sama dan di dalam kendaraan yang sama.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766