-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Undangan Sosialisasi Perizinan Frekuensi Radio Bagi Penyelenggara Telekomunikasi dan Pengguna Satelit
Siaran Pers No. 29/DJPT.1/KOMINFO/3/2007
- Menurut rencana, pada hari Kamis tanggal 8 Maret 2007 akan berlangsung kegiatan sosialisasi perizinan frekuensi radio bagi penyelenggara telekomunikasi dan pengguna satelit. Sosialisasi ini diadakan oleh Ditjen Postel, khususnya Direktorat Frekuensi dan Orbit Satelit Ditjen Postel, dan diselenggarakan di Ruang Pertemuan, Hotel Santika, Jl. Aipda KS. Tubun No. 7, Slipi, Jakarta Barat pada jam 08.30 s/d. 12.00 WIB. Kegiatan ini terbuka luas untuk seluruh wartawan media cetak, elektronik dan on-line serta akan dipandu langsung sepanjang berlangsungnya acara oleh Direktur Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit Tulus Raharjo. Adapun para undangan yang diharapkan hadir dalam acara ini adalah sejumlah pejabat dari Depkominfo (Inspektorat Jenderal, Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Pusat Penelitian dan Pengembangan Postel, Biru Hukum dan Kerjasama Luar Negeri dan juga Ditjen Postel). Diharapkan akan hadir pula para anggota KRT-BRTI, MASTEL, BMG, LAPAN, ASSI (Asosiasi Satelit Seluruh Indonesia) serta para penyelenggara telekomunikasi dan atau perusahaan yang menggunakan satelit serta beberapa operator satelit, khususnya satelit asing yaitu:
- APJII
- PT. Direct Vision
- PT. Patra Telekomunikasi Indonesia (PATRAKOM)
- PT. iForte Solusi Infotek
- PT. Broadband Multimedia (Kabelvision)
- PT. Dwi Tunggal Putra
- PT. Excelcomindo Pratama
- PT. Quasar Jaringan Mandiri
- PT. Indonusa System Integrator Prima
- PT. Primacom Interbuana
- PT. Pasifiktel Indotama
- PT. Citra Sari Makmur (CSM)
- PT. Cakra Lintas Nusantara
- PT. NTT Indonesia
- PT. Sarana Mukti Adjiaya
- Institut Teknologi Bandung
- PT. Tangara Mitrakom
- PT. NAP Info Lintas Nusa
- PT. Supra Primatama Nusantara
- PT. Aplikanusa Lintasarta
- PT. CapRock Communications Indonesia
- PT. Khasanah Teknologi Persada
- PT. Rabik Bangun Nusantara
- PT. Artha Mas Cipta
- PT. Datakom Wijaya Pratama
- PT. Trakindo Utama
- PT. Sarana Insan Muda Selaras
- PT. Multidata Rencana Prima
- PT. Anta Mediakom
- PT. Centrin Online Tbk
- Universitas Syiah Kuala (idem ITB)
- PT. Global Inti Corporatama
- PT. Media Citra Indostar
- PT. Pasifik Satelit Nusantara
- PT. Meghantara Multimedia Mandiri
- PT. AJN Solusindo
- PT. Global Telecom Utama
- PT. Cyberindo Aditama
- PT. Telekomunikasi Indonesia
- PT. Multimedia Nusantara
- PT.Circelcom Nusantara Indonesia
- Meghantara
- PT. Mentari Multimedia
- PT. Cipta Skynindo
- PT. Broadband Network Asia
- PT. Net Soft
- PT. TransHybrid Communication
- PT Broadband Multimedia Tbk
- APT Satellite Company Limited
- JSAT Corporation
- SINOSAT (Operator Satelit)
- New Skies Satellites (Operator Satelit)
- Kepada para penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan satelit asing, penyelenggara satelit asing dan juga para pengguna satelit asing yang tersebut dalam daftar undangan di atas dimohon kedatangannya karena demikian pentingnya acara tersebut sebagai implementasi dari pelaksanaan Peraturan Menkominfo No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkominfo No. 37/P/M.KOMINFO/12/2006 tentang Perubahan Peraturan Menkominfo No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005. Dalam sosialisasi ini, akan dijelaskan secara simulatif tentang proses perizinan yang berlaku dalam penggunaan satelit, baik dari aspek frekuensi radio, standarisasi dan kerjasama internasional.
- Dari daftar tersebut di atas, beberapa hal perlu dijelaskan, yaitu di antaranya, bahwasanya APJI diundang, karena menurut data penggunaan satelit di Ditjen Postel, terdapat sejumlah penyelenggara telekomunikasi anggota APJII yang menggunakan satelit asing, yaitu di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, NTB, Bali, Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan, Papua, Sulawesi, Jambi, Bengkulu, dan Maluku Utara. Kemudian terdapat juga para pemohon landing right yang sudah mengajukan aplikasinya sejak beberapa bulan yang lalu serta sedang dalam proses pengkajian, yaitu PT Cipta Skynindo, PT Broadband Network Asia, PT Net Soft, PT TransHybrid Communication dan PT Broadband Multimedia Tbk. Sedangkan penyelenggara satelit asing yang sudah mengajukan permohonan landing right dan sedang dalam proses, yaitu APT Satellite Company Ltd, JSAT Corporation, Sinosat, dan NewSkies Satellites. Dengan demikian, dari daftar tersebut, sebagian besar di antaranya sama sekali belum pernah mengajukan permohonan landing right, sedangkan yang lain ada yang sudah mengajukan permohonannya namun masih dikaji oleh Ditjen Postel sambil menunggu beberapa persyaratan yang harus segera dipenuhi.
- Para penyelenggara satelit domestik juga diundang, khususnya yang tergabung dalam ASSI, yaitu untuk memastikan bahwa operasionalisasi penggunaan satelit domestik yang telah mereka sediakan untuk para pengguna satelit domestik sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak lagi menimbulkan keragu-raguan bagi para penggunanya. Demikian pula dengan para pengguna satelit domestik juga diundang untuk menghadiri sosialisasi ini dengan harapan untuk memperoleh kejelasan tentang keberadaan, hak dan tanggung-jawab mereka selaku pengguna satelit domestik.
- Mengingat sangat pentingnya acara sosialisasi ini, dimohon kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk hadir tepat pada waktunya. Setelah program sosialisaasi ini Ditjen Postel sejauh ini akan mengadakan forum turorial pada minggu depan secara terus-menerus mengingat batas waktu penyesuaian perizinan penggunaan satelit asing berdasarkan ketentuan yang berlaku hanya tinggal 3 bulan lagi. Dalam forum sosialisasi dan tutorial ini diperkirakan akan terdapat banyak hal dapat ditanyakan ke Ditjen Postel, mulai dari masalah:
- Prosedur aplikasi pengajuan permohonan landing right serta permohonan ISR (Izin Stasiun Radio).
- Kesimpang siuran terhadap tanggung-jawab siapa yang wajib mengajukan permohonan perizinan frekuensi radio penggunaan satelit ke Ditjen Postel (apakah pengguna atau operator satelitnya).
- Keberadaan pengguna yang sudah tidak lagi menggunakan satelit asing seperti misalnya PT Tangara Mitrakom (yang sudah mengirimkan surat pemberitahuan resminya ke Ditjen Postel).
- Sertifikat perangkat telekomunikasi yang harus diajukan permohonannya ke Ditjen Postel.
- Besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon (baik untuk ISR, landing right maupun sertifikasi perangkat).
- Status penyesuaian izin landing right PT Direct Vision yang sudah cukup lama mengajukan permohonan beserta seluruh kelengkapan dokumennya namun belum ada kepastian penyelesaiannya.
- Sejumlah penyelenggara telekomunikasi dan penyelenggara penyiaran yang belum terdata penggunaan satelitnya.
- Keberadaan Voice of America yang mentransmisikan konten siarannya dari Amerika Serikat.
- Dan sejumlah masalah lain yang membutuhkan klarifikasi dan kejelasan langsung dari Ditjen Postel.
- Bilamana dulu Peraturan Menkominfo No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit menang terpaksa harus diperhaharui karena berbagai alasan yang sangat logis, seperti di antaranya data hasil pendaftaran penggunaan satelit baru diketahui Ditjen Postel pada pertengahan bulan Mei 2006 (sebelumnya belum pernah ada program registrasi penggunaan satelit) dan kemudian diumumkan melalui Siaran Pers Ditjen Postel No. 60/DJPT.1/KOMINFO/5/2006 tertanggal 20 Mei 2006, sementara pada sisi lain tenggang waktu peraturan tersebut hanya berlaku sampai dengan tanggal 6 Maret 2006 (terhitung sejak berlakunya peraturan tersebut tanggal 6 September 2005). Seandainya ketentuan tersebut dipaksakan pemberlakuannya, maka dikhawatirkan akan berdampak destruktif bagi pembinaan pengembangan penggunaan satelit. Sehingga kemudian diperbaharui dengan adanya Peraturan Menkominfo No. 37/P/M.KOMINFO/12/2006 tentang Perubahan Peraturan Menkominfo No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005 dan kemudian juga dilengkapi dengan Peraturan Dirjen Postel No. 357/DIRJEN/2006 tentang Penerbitan Izin Stasiun Radio untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit. Namun demikian, khusus untuk pemberlakuan peraturan ini tidak ada lagi toleransi waktu perpanjangan dan perpanjangan lagi, sehingga tetap efektif batas waktunya sampai dengan tanggal 6 Juni 2007 untuk penyesuaian landing right bagi pengguna satelit asing.
- Tidak tertutup kemungkinan dalam acara sosialisasi ini akan hadir pula sejumlah pihak dari entitas lain yang sesungguhnya tidak langsung berkaitan dengan penyelesaian perizinan masalah frekuensi radio penggunaan satelit yaitu misalnya sejumlah analis pasar, pihak Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya serta dari law firms. Kepada mereka ini dipersilakan datang dalam acara sosialisasi ini. Sedangkan kepada para penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan satelit (baik satelit asing maupun domestik), dimohon untuk tidak hanya menghadirkan perwakilan CEO masing-masing, tetapi juga diharapkan membawa serta personil ahli teknisnya, karena pada acara tersebut akan berlangsung pula simulasi/peragaan pengisian formulir.
- Pendaftaran proses perizinannya akan dibuka secara resmi pada hari Senin tanggal 12 Maret 2007 dan setelah itu Ditjen Postel akan memfasilitasi kegiatan tutorial di kantor Ditjwen Postel kepada para pemohon izin yang secara grouping akan secepatnya diatur waktunya untuk penjelasan secara lebih terperinci dalam pengisian formulir.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766