-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Uji Publik White Paper BWA Jelang Proses Seleksi Penyelenggara BWA Yang Baru
Siaran Pers No. 3/PIH/KOMINFO/1/2012
(Jakarta, 9 Januari 2012).Kementerian Kominfo, khususnya Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika pada hari ini melalui Siaran Pers ini mengadakan uji publik terhadap White Paper Penggunaan Pita Frekuensi 2300-2360 MHz Untuk Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband). Dokumen ini merupakan draft kebijakan Pemerintah yang disusun dalam rangka memberikan deskripsi potensi layananwireless broadband di sektor telekomunikasi dan menyempurnakan kebijakan penyelenggaraan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) yang menggunakan pita spektrum frekuensi radio 2.3 GHzkhususnya pada rentang frekuensi radio 2300-2360 MHz. Dokumen ini merupakan hasil kajian yang telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka mendukung pelaksanaan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Telekomunikasi, UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, PP No.5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014, PP No. 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 - 2025, Inpres No. 11 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN. White paper ini juga dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel, masukan dari berbagai pihak, serta referensi beberapa forum internasional seperti ITU, APT dan lain-lain. Tujuan utama dari kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) adalah:
- Menambah alternatif dalam upaya mengejar ketertinggalan teledensitas ICT dan penyebaran layanan secara merata ke seluruh wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.
- Mendorong terciptanya tarif akses internet yang terjangkau di Indonesia.
- Membuka peluang bangkitnya industri manufaktur, aplikasi, dan konten dalam negeri.
- Menciptakan mekanisme perizinan alokasi spektrum frekuensi radio yang transparan dengan memperhatikan nilai ekonomi dari spektrum frekuensi radio.
Terhadap draft kebijakan ini, dibuka kesempatan bagi seluruh stakeholder di bidang industri telekomunikasi untuk memberikan masukan bagi penyempurnaan kebijakan ini dalam rangka penyiapan pelaksanaan seleksi izin pita spektrum frekuensi radio 2300-2360 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) tahun 2012. Seperti biasanya, tanggapan, koreksi dan usulan dapat segera dikirimkan melalui email ke alamat:gatot_b@postel.go.id dan rahman@postel.go.id paling lambat tanggal 31 Januari 2012. Ada beberapa hal menarik yang dipublikasikan dalam konsep White Paper ini, yaitu di antaranya ditunjukkan data berikut ini:
- Hasil kajian Bank Dunia berdasarkan analisa econometric pertumbuhan layanan telekomunikasi (telepon tetap, seluler, internet dan broadband) dari 120 negara di tahun 1980 s/d. 2006 untuk negara-negara miskin dan berkembang memperlihatkan, bahwa setiap peningkatan penetrasi broadband sebesar 10% maka akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,38%. Ini lebih tinggi dibandingkan di negara-negara maju yang hanya sebesar 1,21%.
- Setiap negara memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga pendekatan yang digunakan untuk mengimplementasikan jaringan broadband tidak seragam. Bila kita tinjau lebih jauh, berdasarkan data dari BPS, pada tahun 2009 Indonesia memiliki sekitar 55,159 juta rumah tinggal (household), dan terdapat 8,6 juta sambungan telepon tetap (kabel) yang melayani rumah tinggal, bisnis, dan pemerintahan. Diperkirakan sekitar 20% dari sambungan ini digunakan untuk keperluan bisnis dan pemerintahan dimana layanan broadband dapat diberikan di dalamnya, dan terdapat sebagian yang tidak bisa dimanfaatkan untuk layananbroadband mengingat keterbatasan serta kondisi jaringan PSTN tertentu. Untuk membangun jaringan kabel baru, terdapat masalah utama yang dihadapi penyelenggara antara lain dari sisi memperoleh izin galian, besarnya investasi yang dibutuhkan, kondisi geografis, waktu implementasi yang relatif lama, serta pangsa pasar yang tersebar sampai dengan daerah rural. Hal ini sangat mempengaruhi kelayakan investasi jaringan kabel yang akan dilakukan. Dengan demikian, teknologi nirkabel diperkirakan akan lebih dominan digunakan untuk penyediaaan akses broadband bagi masyarakat Indonesia.
- Teknologi nirkabel memanfaatkan spektrum frekuensi yang sangat terbatas. Berdasarkan ITU-R Report M.2078, perkiraan kebutuhan total spektrum untuk tahun 2020 berkisar antara 1280 MHz (daerah dengan potensi pelanggan kecil) dan 1720 (darah dengan potensi pelanggan besar). Untuk mengatasi keterbatasan ini, tehnologi yang digunakan harus memiliki efisiensi spektrum yang tinggi.
- Pada awal tahun 2000, melalui event WRC-2000, ITU mengidentifikasi pita frekuensi 2.1 GHz sebagai core band untuk penyelenggaraan IMT-2000 yang umum dikenal dengan 3G (3rd Generation). Namun pada WRC- 2003, ITU mengidentifikasi pula pita frekuensi 2.6 GHz sebagai extended band untuk layanan IMT-2000. Dalam perkembangannya, 3G and beyond tidak lagi dinyatakan sebagai IMT - 2000, demikian pula halnya IMT-Advance yang dikenal sebagai 4G (4th Generation). Keduanya cukup dinyatakan dengan IMT. Pada WRC-2007, pita frekuensi 2.3 GHz pada rentang frekuensi 2300-2400 MHz dinyatakan sebagai pita frekuensi untuk IMT. Teknologi IMT meliputi teknologi WCDMA, TD-SCDMA, CDMA 2000, dan OFDMA. Pengembangan IMT-2000 melalui jalur GSM menjadi GPRS, EDGE, WCDMA, dan HSPA kemudian LTE dan LTE-Advanced dikembangkan oleh 3GPP (3G Partnership Project). Sedangkan 3GPP2 mengembangkan CDMA, CDMA 1X, CDMA 2000 1X EV/DV dan keinginan untuk membangun 4G melalui UMB. Namun karena kurang berhasil, maka 3GPP2 bergabung dengan 3GPP dan bersama - sama mengembangkan LTE, dimana persyaratan teknisnya sudah ditetapkan 3GPP Release 9. Dengan demikian, diharapkan 3GPP Release 9 akan mempunyai backwardcompatibility tidak hanya denganaccess 3GPP tetapi juga dengan 3GPP2.
- Data perkembangan broadband di beberapa negara lain sebagai perbandingan. Di antaranya adalah di Korea Selatan, yang merupakan contoh yang paling menonjol dimana pada awal tahun 1990-an, penetrasi broadband baru mencapai 1%. Untuk menggalakkan penetrasibroadband, pemerintah Korea Selatan meluncurkan program Cyber Korea 21 yang menyediakan pendidikan IT bagi kaum marjinal seperti Ibu Rumah Tangga, penduduk lanjut usia (lansia), serta orang dengan kebutuhan khusus. Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah Korea juga merancang beragam program e - Government, melakukan investasi senilai US$ 24 milyar untuk menggelar jaringan backbone serat optik [Sumber: Telecom Regulatory Authority of India (TRAI). Desember 2010]. Saat ini kondisi broadband di Korea Selatan telah melampaui Amerika Serikat dan negara-negara maju lainnya. Untuk tahun 2010, kecepatan internet rata - rata sebesar 12 Mbps, sedangkan untuk tahun 2012 pemerintahnya menetapkan tersedianya akses internet di rumah - rumah dengan kecepatan sebesar 1 Gbps. Bagi banyak negara, Korea Selatan merupakan contoh terbaik yang menunjukkan kuatnya keinginan pemerintah dalam mewujudkan broadband bagi masyarakatnya. Di samping itu, contoh lain adalah Jepang, dimana pemerintah Jepang telah menerbitkan national brodband plan pada tahun 2001, dan pada bulan Maret 2010, pengguna internet di Jepang telah berjumlah 94,08 juta dimana 32,04 juta diantaranya merupakan pelanggan broadband. Pelanggan broadband yang mengakses melalui jaringan Fiber To TheHome (FTTH) sebanyak 17,79 juta, sedangkan 9,74 juta melalui DSL, dan sisanya melalui jaringan kabel lainnya. Untuk koneksi melalui FTTH, kecepatan rata-rata mulai dari 100 Mbps sampai 1 Gbps, sedangkan melalui DSL mencapai 50 Mbps. Dalam perkembangannya, Japan Strategy 2015 menetapkan penyertaan teknologi digital bagi sendi perekonomian dan kemasyarakatannya. Ruang lingkup strategi tersebut mencakup 3 prioritas, yaitu: Electronic Government dan Electronic Local Government; Healthcare & Health fields; dan Education and Human Resources.
- Harapan kecepatan akses minimum per pengguna dari tahun 2012 hingga 2020.
- desa yang dilayani akses telekomunikasi, desa yang dilayani akses internet, ibukota provinsi yang terhubung dengan jaringan serat optik, ibukota kabupaten / kota yang terhubung secara broadband, ibukota provinsi yang memiliki regional internet exchange, dan ibukota provinsi yang memiliki international internet exchange.
- Merujuk kepada data Internet World Stats edisi Q1 2011, penetrasi pengguna internet di Indonesia merupakan salah satu yang terendah di negara ASEAN (16,1%) meskipun dari sisi jumlah pengguna Indonesia menempati posisi ke-4 di Asia dan ke-2 di ASEAN.
- Data peringkat IDI (ICT Development Index) di sejumlah negara.
- Data prosentase penggunaan internet berdasarkan tempat (lokasi) mengakses.
- Data prosentase penggunaan internet berdasarkan provinsi.
- Himbauan kepada penyelenggara wireless broadband untuk dapat lebih memanfaatkan penggunaan menara bersama bagi tujuan efisiensi mengingat aturan menara bersama sudah jelas dalam implementasinya.
Di dalam konsep White Paper ini juga disebutkan, bahwa pemerintah telah melakukan seleksi lelang wireless broadband tahap pertama pada tahun 2009 untuk mendapatkan pemenang seleksi yang selanjutnya diberikan izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switchedyang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz di rentang frekuensi 2360-2390 MHz. Dari 15 zona yang ditawarkan pada saat dilakukannya proses seleksi penyelenggaraan jaringan akses pita lebar nirkabel berbasis packet switched di rentang frekuensi 2360-2390 MHz yang terbagi menjadi 2 buah blok masing-masing selebar 15 MHz dengan mode penggunaan frekuensi TDD. Namun beberapa pemenang seleksi telah dilakukan pencabutan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio atas dasar tidak memenuhi kewajiban pasca seleksi berupa pembayaran lunas Up front feedan BHP IPSFR Tahun Pertama sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan juga ada yang atas permintaan sendiri dari pemenang seleksi. Oleh karenanya, dalam rangka mengoptimalkan penggunaan spektrum frekuensi radio, khususnya pada pita frekuensi yang bernilai strategis, Kementerian Kominfo berwenang mengatur penggunaan pita spektrum frekuensi radio melalui mekanisme seleksi dengan membuka peluang usaha guna menjamin setiap calon peserta seleksi yang memenuhi syarat (eligible applicant) dan beritikad baik untuk dapat berpartisipasi mengikuti keseluruhan rangkaian proses seleksi secara baik, benar, dan bertanggung jawab.
Kebijakan regulasi seleksi izin pita spektrum frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) ke depannya mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Percepatan penetrasi broadband untuk internet kecepatan tinggi dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat;
- Tren global dari perkembangan teknologi wireless broadband;
- Jenis Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan berlaku secara regional;
- Pada keseluruhan rangkaian proses seleksi maupun pasca seleksi diberlakukan kebijakan jaminan keuangan (financial security) yang terdiri dari:
a. Bid Bond;
b. Performance Bond; dan
c. Commitment Bond.
Pemerintah akan memberlakukan kriteria yang tegas kepada calon peserta seleksi pada tahapanprakualifikasi agar seleksi izin pita spektrum frekuensi radio dapat menghasilkan pemenang seleksi yang memiliki komitmen dan keseriusan dalam penggelaran jaringan yang didukung pula oleh kesiapan pendanaan. Kriteria-kriteria tersebut antara lain sebagai berikut:
- Perusahaan yang tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin penyelenggaraan dan/atau alokasi frekuensi dikarenakan tidak dapat memenuhi komitmen penggelaran jaringan dalam periode waktu 5 tahun terakhir;
- Perusahaan yang tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin penyelenggaraan dan/atau alokasi frekuensi dikarenakan tidak dapat melunasi kewajiban PNBP kepada Kemenkominfo dalam periode waktu 5 tahun terakhir;
- Penyelenggara telekomunikasi yang tidak pernah berperkara di semua badan peradilan dengan Kemenkominfo dalam periode waktu 5 tahun terakhir;
- Penyelenggara telekomunikasi yang tidak sedang berperkara di semua badan peradilan dengan Kemenkominfo;
Peserta seleksi yang dalam proses seleksi ditemukenali tidak memenuhi kriteria sebagaimana tersebut di atas maka status kepesertaannya dibatalkan dan seluruh Bid Bond dicairkan untuk disetorkan ke Kas Negara. Dan kepada peserta seleksi tersebut tidak diberikan kompensasi dalam bentuk apapun. Selain itu, peserta seleksi yang setelah pengumuman Pemenang Sementara ditemukenali termasuk dalam kriteria sebagaimana termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan di atas, maka status kepesertaan maupun status Pemenang Sementaradibatalkan dan seluruh Bid Bond dicairkan untuk disetorkan ke Kas Negara untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP. Kepada peserta seleksi tersebut tidak diberikan kompensasi dalam bentuk apapun. Secara garis besar, rencana seleksi pita frekuensi 2300-2360 MHz adalah sebagai berikut:
- Pemerintah akan membuka peluang usaha layanan wireless broadband pita frekuensi 2.3 GHz untuk sisa spektrum frekuensi radio pada rentang 2300-2360 MHz dengan moda penggunaan frekuensi TDD disertai kewajiban TKDN yang sama dengan pengguna 2360 - 2390 MHz;
- Penggunaan teknologi dalam seleksi izin pita spektrum frekuensi radio 2300-2360 MHz ialah berbasis netral teknologi sehingga memberikan keleluasaan bagi penyelenggara wireless broadband 2.3 GHz untuk memilih teknologi wireless broadband yang akan digunakan dalam rangka memberikan layanan wireless broadband terbaik kepada masyarakat;
- Penerapan netral teknologi tetap mewajibkan penyelenggara wireless broadband 2.3 GHz untuk menggunakan alat/perangkat telekomunikasi yang memenuhi persyaratan teknis, dan wajib untuk menggunakan alat/perangkat telekomunikasi yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kominfo;
- Sebagai bagian dalam mendorong tumbuhnya Industri Dalam Negeri, penerapan netral teknologi tetap mewajibkan penyelenggara wireless broadband 2.3 GHz untuk memenuhi persyaratan TKDN sekurangkurangnya 30% untuk alat/perangkat subscriber station dan 40% untukbase stasion yang digunakan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (Wireless Broadband). Besaran persentase sebagaimana disebutkan harus dapat meningkat hingga 50% dalam jangka waktu 5 tahun sejak pelaksaan Proses Seleksi;
- Dengan mempertimbangkan efisiensi kebutuhan backbone dan kemudahan koordinasi, Pemerintah akan melakukan seleksi izin pita spektrum frekuensi radio 2300 - 2360 MHz dengan mekanisme paket zona layanan wireless broadband (zone packaging). Mekanisme paket zona dan lebar pita tiap paket akan ditetapkan dalam Dokumen Seleksi;
- Dengan mempertimbangkan kebutuhan spektrum agar penyelenggara mampu bersaing dalam melayani masyarakat terhadap kebutuhan layanan data, dan mempertimbangkan laju penggelaran jaringan agar layanan dapat secepatnya diberikan kepada masyarakat, maka calon peserta seleksi pita frekuensi 2300- 2360 MHz dipersyaratkan untuk penyelenggara yang telah memiliki izin: Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal BerbasisPacket Switched, dan/atau; Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;
- Menurut rencana, pembukaan pendaftaran seleksi akan dimulai pada bulan Mei 2012 dan diakhiri dengan pengumuman pemenang seleksi pada bulan Agustus 2012.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email:gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: mjwireless.tech. officelive.com/images / SKY%20CONNECT% 20IN%20NLOS.jpg