-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Uji Publik RPM Tata Cara Pelaksanaan Post Market Surveillance: Perlindungan Konsumen dan Antisipasi Terhadap Perdagangan Perangkat Telekomunikasi Yang Sudah Bersertifikat Namun Tidak Lagi Sesuai Ketentuannya
Siaran Pers No. 11/PIH/KOMINFO/2/2012
(Jambi, 7 Pebruari 2012). Selama ini ditengarahi cukup banyak perangkat telekomunikasi yang meskipun sudah memperoleh sertifikat dari Kementerian Kominfo, namun faktanya saat diperdagangkan dan atau digunakan sudah tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis seperti saat diterbitkannya sertifikatnya. Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Kominfo melalui Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika saat ini baru saja menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Tata Cara Pelaksanaan Post Market Surveillance. Penyusunan RPM tersebut adalah sesuai dengan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, yang menyebutkan, bahwa perlu ditetapkannya Peraturan Menteri Kominfo tentang Tata Cara Pelaksanaan Post Market Surveillance. Post Market Surveillance ini sendiri adalah kegiatan untuk menilai kesesuaian alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat dan masih beredar di pasar terhadap persyaratan teknis. Oleh karenanya, melalui siaran pers ini, Kementerian Kominfo bermaksud mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Tata Cara Pelaksanaan Post Market Surveillance, dengan tujuan untuk memperoleh tanggapan publik. Tanggapan tersebut dapat dikirimkan paling lambat tanggal 17 Pebruari 2012 dan dikirimkan ke alamat email: pehaes@postel.go.id dan gatot_b@postel.go.id.
Rancangan peraturan ini sama sekali tidak ditujukan untuk masyarakat umum pengguna perangkat telekomunikadi, tetapi lebih ditujukan pada pabrikan, perwakilan dari pabrikan, importor dan atau distributor, sehingga masyarakat sama sekali tidak perli khawatir. Beberapa hal yang termuat dalam RPM ini adalah sebagai berikut:
- Setiap alat dan perangkat telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk menjamin kesinambungan kesesuaian alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan bersertifikat perlu dilaksanakan Post Market Surveillance , yaitu terhadap pemegang sertifikat, yang terdiri dari: pabrikan; perwakilan dari pabrikan ; importer; dan/atau distributor.
- Post Market Surveillance dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: popularitas suatu produk; adanya perbedaan h arga yang signifikan dengan produk ber teknologi sejenis; berpotensi bahaya terhadap jaringan telekomunikasi; berpotensi bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan manusia; produk yang menggunakan teknologi baru; dan/atau riwayat ke tidak sesuaian produk.
- Post Market Surveillance ada yang dilakukan secara berkala dan ada yang khusus. Untuk yang khusus dilakukan dengan cara mengevaluasi alat dan perangkat telekomunikasi yang diduga tidak sesuai dengan persyaratan teknis, dan dapat dilakukan pengujian tambahan terhadap sampel lainnya sebagai pembanding. Pentahapan evaluasinya adalah: pemilihan sampel (dilaksanakan oleh Direktorat Standardisasi secara acak dari daftar alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat); pengambilan sampel; evaluasi terhadap sampel ; dan penilaian kesesuaian.
- Jika hasil penilaian kesesuaian menunjukkan bahwa sampel tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dalam referensi, maka Direktur Standarisasi mencabut sertifikat, dimana sebelumnya pemegang sertifikat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada Direktur atas hasil penilaian kesesuaian.
- Alat dan perangkat telekomunikasi yang sertifikatnya dicabut, maka pemegang sertifikat terkait wajib: mere-ekspor, untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang diimpor; atau menarik dari pasar, untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang diproduksi di dalam negeri.
- Dalam hal hasil penilaian kesesuaian atas pengajuan keberatan menunjukkan bahwa sampel yang diuji memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dalam referensi, maka Direktur dapat mencabut pembekuan sertifikat dan sertifikat dimaksud tetap berlaku.
- Dalam rangka memberikan perlindungan pada konsumen, Direktorat mempublikasikan informasi mengenai pembekuan, pencabutan pembekuan, dan pencabutan sertifikat dari hasil pelaksanaan Post Market Surveillance melalui media .
- Permintaan dan pemberian informasi dari dan kepada negara lain terkait hasil Post Market Surveillance yang bersifat rahasia dilakukan berdasarkan perjanjian timbal balik antar negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan . Informasi rahasia tersebut dapat berupa: hasil pengujian pada Post Market Surveillance ; dan/atau keluhan terhadap produk.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: static.republika.co.id/uploads/images/headline/ponsel-ilustrasi-_110410140034-332.jpg.