-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Uji Publik RPM Petunjuk Pelaksanaan PNBP Telekomunikasi
Siaran Pers No 12/PIH/KOMINFO/2/2012
(Jambi, 9 Pebruari 2012). Kementerian Kominfo pada hari ini hingga tanggal 21 Pebruari 2012 mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Telekomunikasi Dari Pungutan Pelaksanaan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi. Rancangan peraturan ini pada dasarnya merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Telekomunikasi Dari Pungutan Pelaksanaan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi. Kepada berbagai pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung yang berminat menyampaikan tanggapannya diminta untuk menyampaikan tanggapannya ke alamat email: sobirin@postel.go.id dan gatot_b@postel.go.id.
Beberapa hal penting dalam rancangan ini adalah sebagai berikut:
- Pendapatan tidak diperhitungkan sebagai pendapatan kotor dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi yaitu: penyewaan gedung dan kendaraan; jasa konsultasi dan pendampingan; jasa konstruksi dan pembangunan infrastruktur; jasa integrasi dan pengembangan system; jual beli dan penyewaan barang non telekomunikasi; dan atau jual beli alat dan perangkat telekomunikasi.
- Point 1 tersebut di atas harus dibuktikan dengan dokumen sah yang berupa: kontrak kerja-sama dengan pihak lain; dan invoice atau kwitansi penerimaan dari pihak terkait.
- Pendapatan kotor yang dapat menjadi dasar perhitungan BHP Telekomunikasi dapat dikurangi unsur-unsur dengan: piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi; dan atau pembayaran biaya interkoneksi.
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi harus memenuhi ketentuan: piutang yang sudah dihapuskan yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau yang disetarakan sesuai ketentuan yang berlaku; dan jika terdapat penerimaan dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih dimaksud, maka penerimaan piutang tersebut merupakan pendapatan yang dapat dikenakan BHP Telekomunikasi.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: the-marketeers .com/wp content/ uploads /2011/03 / telecommunication. jpg