-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Uji Publik RPM Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri dan juga RPM Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Negara Asing
Siaran Pers No. 16/PIH/KOMINFO/2/2012
(Jakarta, 21 Pebruari 2012). Kementerian Kominfo pada tanggal 21 hingga 27 Pebruari 2012 mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri (sebagai pengganti Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 241/DIRJEN/2006 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Balai Uji Dalam Negeri) dan juga Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Negara Asing (Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 242/DIRJEN/2006 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Balai Uji Asing di Lingkup ASEAN). Kepada berbagai pihak yang menghendaki untuk menyampaikan tanggapannya, dimohon untuk menyampaikannya melalui email kepada: pehaes@postel.go.id dan gatot_b@postel.go.id.
Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam adalah antara lain sebagai berikut:
- Penetapan Balai Uji yang dilaksanakan oleh Badan Penetap (dalam hal ini sebagai Designating Authority adalah Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) berdasarkan Peraturan Menteri ini, persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Regulatory Authorit y , dan/atau persyaratan teknis Mitra MRA.
- Untuk dapat ditetapkan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian ( Conformity Asses s ment Body / CA B yaitu lembaga sertifikasi dan / atau balai uji yang ditetapkan oleh Badan Penetap ) , maka balai uji harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berada di wilayah dan berbadan hukum Indonesia ;
- telah diakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) sebagai laboratorium uji ;
- memiliki kemampuan dan sumber-sumber keuangan yang cukup untuk biaya operasional ;
- memiliki keahlian, kemampuan, kompetensi teknis, dan peralatan dalam melakukan pengujian perangkat sesuai dengan regulasi teknis yang ditetapkan ;
- memenuhi kriteria-kriteria MRA ( Mutual Recognition Arrangement adalah kesepakatan antara dua negara atau lebih untuk saling mengakui atau menerima beberapa atau keseluruhan hasil-hasil penilaian kesesuaian) ;
- menyediakan dan menyiapkan informasi dan dokumen sesuai persyaratan Badan Penetap.
- Badan Penetap berwenang untuk menetapkan Balai Uji sebagai Lembaga P enilaian Kesesuaian ( Conformity Assessment Body / CAB).
- Penetapan Balai Uji diberikan sesuai dengan ruang lingkup akredita s i yang diberikan oleh KAN kepada Balai Uji.
- Permohonan untuk mendapat k an penetapan Balai Uji sebagai Lembaga Penilaia n Kesesuai a n ( Conformity Assessment Body / CA B ) diajukan kepada Badan Penetap dengan menggunakan formu l i r permohonan sebagaimana dimak s ud dalam La m piran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
- Permohonan penetapan Balai Uji sebagai Lembaga Penilaia n Kesesuai a n( Conformity Asses s ment Body / CAB) disampaikan dengan melampirkan:
- rekaman bukti sebagai badan hukum Indonesia untuk balai uji y ang merupakan lembaga uji dan rekaman bukti organisa s i induk sebagai badan hukum Indonesia untuk balai uji yang merupakan laboratorium di bawah organisasi induk tertentu;
- salinan sertifikat akreditasi dari KAN, yang menunjukkan ruang lingkup ak r editasi dan informasi yang menyatakan telah diakreditasi ISO/IEC 17025 atau revisinya yang termutakhir;
- struktur organisasi dan daftar riwayat pekerjaan karyawan;
- tata letak laboratorium pengujian;
- surat pernyataan mengenai fasilitas pengujian dan uraian metoda-metoda pen g ujian yang digunakan untuk menguji perangkat telekomunikasi terhadap regulasi-regulasi teknis, standar dan/atau spesifikasi;
- sampel salinan laporan pengujian yang telah diterbitkan ;
- rekaman panduan mutu; dan
- daftar periksa ( check list ) Persyaratan Kompetensi Teknis dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Sedangkan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Negara Asing antara lain memuat beberapa hal pokok seperti:
- Badan Penetap berwenang untuk mengakui Balai Uji yang ditetapkan oleh Badan Penetap Mitra MRA .
- Pengakuan tersebut merupakan pengakuan terhadap hasil penilaian kesesuaian yang dilaksanakan oleh Balai Uji yang ditetapkan oleh Badan Penetap Mitra MRA berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Regulatory Authority .
- Persyaratan teknis mengacu kepada daftar persyaratan teknis dalam Situs Internet Regulatory Authority .
- Permohonan untuk memperoleh pengak u an bagi Balai Uji diajukan melalui surat permohonan oleh Badan Penetap Mitra MRA kepada Badan Penetap dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
- Salinan sertifikat penetapan ( Certificate of Designation), atau surat penetapan dari Badan Penetap Mitra MRA beserta ruang lingkup penetapan ;
- Salinan sertifikat akreditasi, yang menunjukan lingkup akredi tasi dan informasi bahwa balai uji telah diakreditasi berdasarkan ISO/IEC 17025 atau revisinya yang termutakhir dan persyaratan teknis, standar atau spesifikasi yang disebu t kan dalam ling k up penetapan oleh Badan Penetap Mitra MRA ; dan
- Sampel salinan laporan pengujian yang digunakan .
- Direktorat melakukan evaluasi terhadap k elengkapan permohonan dengan meminta klarifikasi kepada :
- Badan Penetap Mitra MRA ;
- Badan Akreditasi Mitra MRA; atau
- Balai Uji Negara Mitra MRA .
- Berdasarkan hasil evaluasi, Badan Penetap dapat menyetujui atau menolak permohonan pengakuan Balai Uji sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian ( Conformity Assessment Body/CAB ) .
- Dalam hal permohonan diset u jui, Badan Penetap menerbitkan Sertifikat Penga k uan ( Certificate of Recognition) yang ditujukan k epada Badan Pe n e t ap M itra MRA, dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
- Dalam hal permohonan ditolak, Badan Penetap menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan.
- Persetujuan atau penolakan disampaikan paling lambat 60 ( enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan dengan lengkap.
- Daftar Balai Uji yang telah mendapat pengakuan dari Badan Penetap diumumkan melalui Situs Internet Badan Penetap.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: narmadi.files.wordpress.com/2008/07/image280229.jpg.