-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Uji Publik RPM Penggunaan Frekuensi Radio BWA Berbasis Netral Tehnologi
Siaran Pers No. 62/PIH/KOMINFO/8/2011
(Jakarta, 25 Agustus 2011). Seperti yang dijanjikan kemarin melalui Siaran Pers No. 61/PIH/KOMINFO/8/2011 tanggal 24 Agustus 2011, Kementerian Kominfo pada hari ini tanggal 25 Agustus 2011 s/d. 4 September 2011 mengadakan uji publik atau konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel ( Wireless Broadband ) Berbasis Netral Teknologi. Uji publik ini adalah sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan pada tanggal 24 Agustus 2011 yang dipimpin oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Kementerian Kominfo, BRTI dan 5 penyelenggara BWA, dimana salah satu kepetusan penting yang dihasilkannya adalah bahwasanya kepada para penyelenggara BWA hasil seleksi/lelang tahun 2009 tersebut diberikan pilihan (bukan paksaan) untuk tetap tetap menggunakan tehnologi sesuai Dokumen Seleksi tahun 2009, dengan nilai BHP IPSFR Tahunan sesuai hasil seleksi lelang tahun 2009, atau untuk menggunakan tehnologi BWA lainnya dengan konsekuensi wajib menerima nilai BHP IPSFR dari penyesuaian nilai harga seleksi lelang tahun 2009. Seperti biasa, tanggapan terhadap RPM tersebut dihsarapkan dapat dikirimkan ke alamat email: gatot_b@postel.go.id , bertiana@postel.go.id , rahman@postel.go.id paling lambat tanggal 4 September 2011 jam 24.00 WIB.
Perlu ditegaskan kembali dalam Siaran Pers ini, bahwasanya Kementerian Kominfo dalam memilih keputusan yang diambil dalam rapat pada tanggal 24 Agustus 2011 tersebut sebelumnya sudah dikonsultasikan dengan instansi yang terkait, dengan tujuan agar tidak ada unsur pelanggaran hukum terhadap proses tender yang pernah berlangsung pada tahun 2009, karena Kementerian Kominfo tidak ingin sama sekali mengambil keputusan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, untuk sepenuhnya menghormati pilihan tehnologi yang digunakan, maka Kementerian Kominfo sepenuhnya memberikan kebebasan tanpa mendikte sama sekali (rapat tersebut dihadiri oleh banyak pihak untuk disaksikan bersama) pada setiap penyelenggara BWA. Kementerian Kominfo juga tidak berwenang menjelaskan mengenai pilihan tehnologi dari setiap penyelenggara BWA, karena itu sepenuhnya hak dari setiap penyelenggara BWA yang bersangkutan. Kementerian Kominfo hanya sebatas menjelaskan peta pilihan yang diambil tanpa menyebutkan nama penyelenggara telekomunikasinya, sampai nanti telah diterbitkan izin penyelenggaraannya. Publikasi hasil-hasil rapat namun hanya terbatas itu semata-mata dilakukan sebagai komitmen Kementerian Kominfo dalam melaksanakan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Beberapa hal penting yang diatur dalam rancangan tersebut adalah sebagai berikut:
- Rancangan Peraturan Menteri ini disusun dengan pertimbangan, bahwa pemenang seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2360 – 2390 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel ( wireless broadband ) tahun 2009 sampai saat ini masih belum dapat memberikan penyediaan layanan kepada masyarakat sesuai dengan komitmennya, sehingga belum dapat bersaing pada sektor industri telekomunikasi. Selain itu, juga atas pertimbangan adanya aspirasi yang kuat dari pemenang seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasispacket switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2360 – 2390 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband ) tahun 2009 untuk dapat menggunakan teknologi yang berkelanjutan ( sustainable ), yang mampu bersaing dengan teknologi lainnya dan pada akhirnya dapat mendukung ketersedian layanan teknologi informasi bagi masyarakat.
- Maksud pengaturan layanan BWA berbasis netral teknologi untuk memberi kebebasan kepada penyelenggara untuk memilih teknologi dalam rangka mengoperasikan jenis layanannya. sesuai dengan peruntukkan penggunaan pita frekuensi radio
2.3 GHz serta izin penyelenggaraan telekomunikasi yang ditetapkan. Adapun tujuannya adalah: efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio; mendorong perkembangan dan inovasi teknologi informasi; menjamin keberlanjutan ( sustainable) teknologi yang mampu bersaing antar teknologi satu dengan lainnya; dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. - Penyelenggara dapat memilih standar teknologi layanan BWA yang berbeda dengan standar teknologi yang tercantum dalam Dokumen Seleksi BWA tahun 2009. Penyelenggara yang memilih untuk mengoperasikan standar teknologi layanan BWA yang berbeda dikenakan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR). Kewajiban BHP IPSFR adalah BHP IPSFR tahunan, untuk pembayaran tahun ketiga sampai dengan tahun kesepuluh atau sampai dengan masa laku IPSFR berakhir. Tahun ketiga sampai dengan tahun kesepuluh, yaitu untuk periode 17 November 2011 sampai dengan 16 Nopember 2019. Mekanisme dan tata cara pembayaran kewajiban BHP IPSFR ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri.
- Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan layanan BWA wajib memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) untuk subscriber station (SS) dan 40% (empat puluh persen) untuk base station ( BS) .
- Secara bertahap, alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan layanan BWA wajib memenuhi TKDN sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
- Adapun penyesuaian atas harga lelang untuk pita frekuensi 2360 – 2390 MHz adalah sebagai berikut:
| Zona | Wilayah | Penyesuaian Atas Harga Lelang (dalam Rp) |
| Zona 1 | Sumatera Bagian Utara | 7,392,000,000 |
| Zona 2 | Sumatera Bagian Tengah | 5,534,000,000 |
| Zona 3 | Sumatera Bagian Selatan | 5,557,000,000 |
| Zona 4 | Banten, Jakarta , Bogor , Depok, Tangerang, Bekasi | 119,435,000,000 |
| Zona 5 | Jawa Bagian Barat kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi | 19,962,000,000 |
| Zona 6 | Jawa Bagian Tengah | 19,595,000,000 |
| Zona 7 | Jawa Bagian Timur | 32,290,000,000 |
| Zona 8 | Bali dan Nusa Tenggara | 5,408,000,000 |
| Zona 9 | Papua | 612,000,000 |
| Zona 10 | Maluku dan Maluku Utara | 258,000,000 |
| Zona 11 | Sulawesi Bagian Selatan | 5,746,000,000 |
| Zona 12 | Sulawesi Bagian Utara | 764,000,000 |
| Zona 13 | Kalimantan Bagian Barat | 7,562,000,000 |
| Zona 14 | Kalimantan Bagian Timur | 3,700,000,000 |
| Zona 15 | Kepulauan Riau | 2,059,000,000 |
-----
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: www.trangobroadband.com/im/ill_point_to_mpoint.jpg .