-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Uji Publik RPM Penertiban Frekuensi dan Perangkat Telekomunikasi serta RPM Sertifikasi Kecakapan Operator Radio
Siaran Pers No. 9/PIH/KOMINFO/1/2012
(Jakarta, 31 Januari 2012). Selama ini Kementerian Kominfo cukup sering melakukan upaya penegakan hukum bagi pengguna frekuensi radio dan juga terhadap peredaran perdagangan perangkat telekomunikasi. Dalam perkembangannya, berbagai kendala, masalah dan dinamika perkembangan tehnologi informasi yang demikian cepat telah mendorong Kementerian Kominfo untuk meninjau ulang dasar hukum yang selama ini digunakan dalam kegiatan penertiban, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 39 Tahun 2003 tentang Tata Cara Operasi Penertiban Bidang Pos dan Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Oleh karenanya, melalui Siaran Pers ini Kementerian kominfo melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum terhadap Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Penggunaan Alat dan Perangkat Telekomunikasi, dengan harapan agar masyarakat umum (khususnya yang langsung terkait) dapat turut mengkritisi rancangan peraturan ini, yang nantinya jika sudah ditetapkan akan menjadi dasar hukum dalam penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan juga penggunaan perangkat telekomunikasi.
Beberapa hal penting yang diatur dalam rancangan ini antara lain adalah sebagai berikut:
- Sasaran penegakan hukum meliputi: pengguna spektrum frekuensi radio; dan pengguna, perakit, pembuat, dan/atau penjual alat dan perangkat telekomunikasi.
- Persiapan pelaksanaan penegakan hukum meliputi: menentukan target operasi; melakukan koordinasi dengan instansi terkait; pembentukan Tim.
- Tim penegakan hukum yang berskala nasional terdiri dari: Ditjen SDPPI, Bareskrim Mabes Polri; UPT setempat; dan instansi terkait.
- Tim penegakan hukum yang berskala daerah dapat terdiri dari: UPT setempat; Korwas PPNS dan/atau Kepolisian daerah setempat; dan instansi terkait.
- Unsur PPNS dalam melaksanakan penyidikan berwenang: a. memeriksa, menggeledah, menyegel, dan/atau menyita barang bukti berupa alat dan perangkat telekomunikasi; b. meminta bantuan tenaga ahli; c. memanggil dan memeriksa saksi atau tersangka; d. merencanakan gelar perkara apabila diperlukan; e. melakukan pemberkasan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. melakukan penghentian penyidikan; g. menyampaikan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum melalui Korwas PPNS.
- Dalam melaksanakan penyidikan, PPNS wajib menggunakan bentuk dan format sesuai Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Penyidikan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pelaksanaan Penegakan Hukum melalui penindakan bersifat “RAHASIA†dan ditetapkan oleh Dirjen SDPPI untuk berskala nasional dan/atau Kepala UPT untuk yang berskala daerah.
Selain itu, melalui Siaran pers ini Kementerian Kominfo melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Sertifikasi Kecakapan Operator Radio. Beberapa hal penting yang diatur dalam rancangan ini antara lain adalah sebagai berikut:
- Setiap pengoperasian alat dan perangkat telekomunikasi khusus pada Stasiun Dinas Tetap Darat dan Stasiun Dinas Bergerak Darat harus dioperasikan oleh Operator Radio yang telah memiliki Sertifikat Kecakapan Operator Radio, yang diperoleh seseorang setelah mengikuti Diklat Sertifikasi Kecakapan Operator Radio dan dinyatakan lulus Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio yang diselenggarakan oleh Ditjen SDPPI.
- Setiap calon Operator Radio wajib mengikuti Diklat Sertifikasi Kecakapan Operator Radio pada Lembaga Diklat yang memenuhi persyaratan.
- Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud adalah Lembaga Diklat milik Pemerintah atau Lembaga Diklat swasta yang berbadan hukum Indonesia yang telah mendapatkan rekomendasi penyelenggaraan Diklat Sertifikasi Kecakapan Operator Radio dari Dirjen SDPPI.
Uji publik ini berlangsung sejak tanggal 31 Januari 2012 hingga 10 Pebruari 2012. Kepada siapapun yang bermaksud menanggapinya, dimohon untuk mengirimkan tanggapannya ke alamat email: pehaes@postel.go.id dan gatot_b@postel.go.id .
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: 2.bp.blogspot.com/_Ci7lPpsSBvQ /SJGNbW61iaI/ AAAAAAAAADY /HyGZxhvBvgY /s400/ht+handy+talky+radio.jpg