-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Uji Publik RPM Mengenai Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Belanja Operasional ( Operational Expenditure/OPEX) Pada Penyelenggaraan Telekomunikasi
Siaran Pers No. 60/PIH/KOMINFO/5/2010
(Jakarta, 20 Mei 2010). PP No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika di antaranya mengatur tentang penggunaan produksi dalam negeri, berikut dengan tarif sanksi denda yang harus dibayarkan kepada Kas Negara sebagai PNBP seandainya kewajibannya tidak terpenuhi baik untuk belanja modal maupun belanja operasional. Oleh karenanya, bahwa dalam rangka menilai pencapaian tingkat komponen dalam negeri untuk belanja operasional ( operational expenditure /opex) pada penyelenggaraan telekomunikasi, dipandang perlu menetapkan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Tata Cara Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Belanja Operasional (Operational Expenditure /OPEX) Pada Penyelenggaraan Telekomunikasi. Namun demikian, seperti biasanya, sebelum rancangan ini mulai hari ini dikonsultasikan kepada publik dengan harapan untuk dapat memperoleh tanggapan, koreksi, komentar dan rekomendasi bagi penyempurnaan rancangan ini. Tanggapan tersebut dapat dikirimkan via email ke alamat: gatot_b@postel.go.id , danketut@postel.go.id serta paling lambat dapat diterima pada tanggal 27 Mei 2010 malam jam 24.00 WIB.
Beberapa hal penting yang terdapat dalam rancangan ini adalah sebagai berikut:
- Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi TKDN belanja operasional (operational expenditure/OPEX) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Belanja operasional (operational expenditure/OPEX) sebagaimana dimaksud di atas tidak termasuk untuk pengadaan tanah, pembangunan gedung, penyewaan gedung kantor, pemeliharaan gedung/bangunan, gaji rutin pegawai , kecuali untuk sewa tanah dan atau bangunan, konsumsi listrik serta perawatannya yang dipergunakan untuk jaringan transmisi, gaji karyawan kontrak ( outsourcing ), baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan operasional penyelenggaraan telekomunikasi, dan biaya perjalan dinas yang berkaitan dengan operasional.
- Persentase TKDN untuk belanja operasional ( operational expenditure /opex) sebagaimana dimaksud di atas dihitung berdasarkan: (a) perbandingan antara total belanja operasional ( operational expenditure /opex) dikurangi belanja operasional (operational expenditure /opex) komponen luar negeri terhadap total belanja operasional ( operational expenditure /opex); atau (b) perbandingan antara total belanja operasional ( operational expenditure /opex) komponen dalam negeri terhadap total belanja operasional ( operational expenditure /opex).
- Formula TKDN belanja operasional ( operational expenditure /opex) sebagaimana dimaksud di atas didasarkan pada rasio berikut : Prosentase TKDN (Opex) sama dengan Total Opex dikurangi Opex Total Komponen Luar Negeri dan dikalikan 100% untuk selanjutnya dibagi dengan Total Opex, atau Prosentase TKDN (Opex) sama dengan Opex Total Komponen Luar Negeri dikalikan 100% untuk selanjutnya dibagi dengan Total Opex.
- Belanja operasional ( operational expenditure /opex) sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya pengeluaran untuk: (a) Beban ( cost ) operasi dan pemeliharaan; (b) Beban ( cost ) administrasi dan umum; (c) Beban ( cost ) pemasaran; dan (d) Beban ( cost) telekomunikasi lainnya.
- Besarnya nilai belanja operasional (operational expenditure/opex) komponen dalam negeri yang dihitung dalam rupiah, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: Nilai Opex KDN (Rp) sama dengan nilai perolehan komponen Opex dikalikan Prosentase TKDN Komponen Opex.
- Dalam hal Penyelenggara telekomunikasi melakukan pembelanjaan untuk kepentingan operasional dengan menggunakan mata uang selain rupiah, maka mata uang dimaksud harus dikonversikan dalam hitungan rupiah berdasarkan rate Bank Indonesia (BI) yang berlaku pada saat pembelanjaan dilakukan.
- Penyelenggara telekomunikasi wajib menilai sendiri ( self assessment ) pencapaian TKDN belanja operasional ( operational expenditure /opex) sebagaimana dimaksud di atas setiap tahun.
- Penilaian sendiri ( self assessment ) pencapaian TKDN belanja operasional ( operational expenditure /opex) sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan meliputi: (a) data yang dimiliki sendiri; (b)data yang dimiliki industri barang/jasa (vendor/consultant); dan (c) daftar inventarisasi barang/jasa komponen dalam negeri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Komponen yang diajukan dalam penilaian sendiri ( self assessment ) yang tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan sebagai komponen luar negeri.
- Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi atas kebenaran pencapaian TKDN yang dinilai sendiri ( self asse >s >sment ) oleh penyelenggara telekomunikasi.
- Direktur Jenderal dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud di atas dapat : membentuk tim verifikasi ; dan/ataumenggunakan lembaga survey mandiri (>independent >) yang kompeten di bidangnya dan sudah terakreditasi dari Pemerintah , melalui lelang terbuka ( beauty contest ).
- Verifikasi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan setiap tahun dengan mekanisme post audit.
- Untuk keperluan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan data-data kepada tim verifikasi yang dapat menunjukan keabsahan hasil penilaian sendiri ( self asse >s >sment ) oleh penyelenggara telekomunikasi, antara lain : bukti kepemilikan perusahaan; daftar rincian kebutuhan material; dokumen kontrak; kuitansi ( invoice); daftar pemasok ( vendor ) ; daftar penyedia jasa ( consultant) ; dan bukti kewarganegaraan (khusus tenaga kerja asing).
- Penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan pencapaian TKDN hasil penilaian sendiri ( self asses s ment ) sebagaimana dimaksud di atas kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun berjalan.
- Laporan pencapaian TKDN sebagaimana dimaksud di atas disampaikan sesuai dengan format dengan mengacu pada penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.
- Laporan pencapaian TKDN sebagaimana dimaksud di atas h arus disertai dengan surat pernyataan bermeterai bahwa laporan yang dibuat adalah benar dan akurat serta ditandatangani oleh Direktur Utama atau pejabat yang diberi ke wenang an.
- Pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
- Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud di atas, Direktur Jenderal dapat membentuk Tim yang bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tata cara penilaian pencapaian TKDN pada penyelenggaraan telekomunikasi.
- Setiap penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenuhi pencapaian TKDN diberikan sanksi administrasi berupa denda dan/atau pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Format dan formula perhitungan TKDN sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
No | Komponen Opex | Nilai Opex (Rp)
| Opex KDN (Rp) | Opex KLN (Rp) | % TKDN |
| (a) | (b) | (c) | (d) | (e)=(c)/(b) atau (b-d)/(b) |
1. | Beban Operasi dan Pemeliharaan | b1 | c1 | d1 | e1=c1/b1 atau (b1-d1)/b1
|
2. | Beban Administrasi dan Umum | b2
| c2 | d2 | e2=c2/b2 atau (b2-d2)/b2 |
3. | Beban Pemasaran | b3 | c3 | d3 | e3=c3/b3 atau (b3-d3)/b3 |
4. | Beban Telekomunikasi Lainnya | b4 | c4 | d4 | e4=c4/b4 atau (b4-d4)/b4 |
| Jumlah | ∑b=b1+..+b4 | ∑c=c1+..+c4 | ∑d=d1+..+d4 | ∑e= ∑c/ ∑b atau ( ∑b- ∑d)/ ∑b |
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).