-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Uji Publik Rancangan Peraturan Yang Terkait Penerbitan Prangko
Siaran Pers No. 5/PIH/KOMINFO/1/2012
(Jakarta, 12 Januari 2011). Sesuai dengan yang diatur dalam UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos, prangko diterbitkan untuk kepentingan umum dan bertujuan mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran, turut mencerdaskan kehidupan bangsa, mendukung kegiatan ekonomi, serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Di samping itu, prangko mempunyai peran penting dan strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan membangun integritas bangsa dan negara dan berfungsi sebagai bukti pembayaran biaya pengiriman pos, alat edukasi masyarakat, alat penyebarluasan informasi publik dan atau benda filateli. Sehubungan dengan itu, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kominfo tentang Prangko, dan untuk itu melalui Siaran Pers ini, Kementerian Kominfo mengundang berbagai pihak untuk menyampaikan tanggapannya terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Prangko mulai hari ini hingga tanggal 24 Januari 2012 melalui email dan dialamatkan ke alamat email: widyawan@postel.go.id, dewto2001@yahoo.com, dan gatot_b@postel.go.id.
Rancangan ini telah dibahas Kementerian Kominfo bersama PT Pos Indonesia, Perkumpulan Filatelis Indonesia, dan percetakan security (Perum Peruri dan PT AMG). Beberapa hal yang diatur dalam rancangan ini antara lain adalah sebagai berikut:
- Jenis prangko terdiri dari prangko definitif dan prangko non definitif. Prangko non-definitif terdiri dari prangko istimewa, prangko peringatan, prangko amal dan prangko identitas milik anda (PRISMA).
- Penerbitan prangko dilaksanakan oleh Dirjen (dalam hal ini Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika) dan dalam melaksanakan penerbitan prangko, Dirjen menugaskan kepada penyelenggara pos milik negara. Sedangkan pencetakan prangko harus dilaksanakan oleh percetakan sekuriti.
- Dirjen menetapkan program penerbitan prangko untuk masa 1 tahun takwim berdasarkan usulan Kelompok Kerja Nasional Pertimbangan Prangko.
- Program penerbitan prangko ditetapkan 1 tahun sebelumnya.
- Penerbitan prangko untuk 1 tahun takwim sebanyak-banyaknya: Prangko Definitif, 1 seri; dan Prangko Non Definitif, 15 seri. Prangko tersebut termasuk di dalamnya prangko yang dikemas secara khusus, antara lain terdiri dari:
- Prangko Identitas Milik Anda (PRISMA).
- Carik Kenangan/minisheet 7 (tujuh) seri;
- Carik Kenangan Pameran 5 (lima) seri;
- Dirjen menetapkan cetak tindih prangko.
- Penerbitan prangko dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.
- Penerbitan benda pos berteraan prangko dan atau benda filateli selain prangko dilaksanakan oleh penyelenggara pos milik negara.
- Peluncuran prangko, sampul peringatan dan benda filateli lainnya yang terkait dengan kenegaraan dan/atau hubungan antar negara dilaksanakan oleh pemerintah.
- Gambar orang yang dapat ditampilkan dalam prangko sebagai berikut:
- Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Kepala Negara dan Ibu Negara;
- Kepala Negara/Pemerintahan asing;
- Pahlawan Nasional;
- Tokoh nasional dan/atau internasional yang telah wafat dan telah ditetapkan sebagai tokoh atau diakui ketokohannya oleh masyarakat nasional maupun internasional; atau
- Tokoh nasional dan/atau internasional (ilmuwan, olah ragawan, seniman, dan lainnya) yang masih hidup yang telah memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara apabila pemerintah menilai perlu dan patut ditampilkan pada prangko.
- Permohonan penerbitan diajukan kepada Dirjen yang berisikan:
- Latar belakang/alasan permohonan penerbitan, rencana tanggal terbit dan acara peluncuran;
- Rekomendasi/persetujuan instansi terkait seperti badan/lembaga-lembaga yang logo/lambang/simbolnya dicantumkan;
- Persetujuan dari pihak keluarga/ahli waris untuk tokoh nasional/internasional;
- Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan sepenuhnya menjadi wewenang Dirjen.
- Segala biaya yang ditimbulkan terkait dengan persiapan permohonan penerbitan prangko dibebankan kepada pemohon.
- Tatacara penerbitan dan peluncuran prangko dan benda filateli ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. Dirjen dapat membatalkan peredaran prangko. Penarikan prangko dari peredaran sebagai akibat dari pembatalan prangko dilaksanakan oleh penyelenggara pos milik negara.
- Reproduksi terhadap prangko dan desain prangko untuk keperluan informasi, periklanan, dan tujuan komersial lainnya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- ukurannya tidak boleh sama dengan aslinya; dan
- dilengkapi dengan tanda pembatalan berupa coretan pada nilai nominalnya.
- Prangko yang diterbitkan harus bebas dari tuntutan atau klaim hak cipta oleh pihak lain. Pemegang hak cipta prangko dan desain yang terkait dengan proses penerbitan prangko adalah Dirjen.
- Perubahan yang dilakukan terhadap hak cipta prangko ditetapkan Dirjen. Pengelolaan hak cipta oleh penyelenggara pos milik negara.
-----
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email:gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: hobifilateli. files. wordpress. co / 2008 /04/jis_ japan_pic.jpg.