-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Uji Publik 4 RPM Yang Terkait Penyiaran: Pay-TV, Komunitas, Respon Keberatan Sanksi dan Perubahan Data Izin
Siaran Pers No. 87/PIH/KOMINFO/2011
(Jakarta , 20 Desember 2011).Kementerian Kominfo pada tanggal 20 Desember 2011 s/d. 6 Januari 2012 mengadakan uji publik terhadap 4 Rancangan Peraturan Menteri Kominfo, yaitu masing-masing adalah RPM tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial, RPM tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, RPM tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif, dan RPM tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran. Keempat RPM tersebut dilengkapi dengan 3 lampiran, yaitu: Lampian 1 (Formulir Permohonan Perubahan Nama, Domisili, Susunan Pengurus, dan/atau Anggaran Dasar), Lampiran 2 (Formulir Permohonan Perluasan Jangkauan Wilayah Layanan) dan Lampiran 3 (Formulir Perubahan Keanggotaan Stasiun Jaringan Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi). Kepada seluruh pihak yang merasa berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan beberapa rancangan regulasi ini diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, komentar dan kritik sekalipun ke alamat email:gatot_b@postel.go.iddanagneswidiyanti@yahoo.compaling lambat tanggal 6 Januari 2012 jam 24.00 WIB.
Beberapa point penting dari RPM tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial, adalah sebagai berikut:
- Penyelenggaraan penyiaran berlangganan terdiri atas: penyiaran berlangganan melalui satelit; penyiaran berlangganan melalui kabel; dan penyiaran berlangganan melalui terestrial.
- Dalam menyalurkan program siaran kepada pelanggannya, penyelenggaraan penyiaran berlangganan dapat diselenggarakan dengan menggunakan sistem analog dan/atau digital.
- Setiap kegiatan pemancarluasan suatu program siaran yang dilakukan melalui satelit, kabel, dan/atau terestrial, yang menerima atau memperoleh imbal jasa berupa pembayaran atau iuran berlangganan dari pelanggannya, merupakan kegiatan penyelenggaraan penyiaran berlangganan.
- Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan hanya berlaku untuk penyelenggara an penyiaran berlangganan.
- Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam menyelenggarakan layanannya, dapat menggunakan jaringannya sendiri atau menggunakan jaringan telekomunikasi/penyiaran milik penyelenggara telekomunikasi/penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran berhak menyelenggarakan penyiaran berlangganan dengan jangkauan wilayah siaran yang telah ditentukan berdasarkan izin yang diberikan.
- Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah memberikan jasa pelayanan penyiaran kepada para pelanggannya berhak memungut imbal jasa berupa pembayaran atau iuran berlangganan dari pelanggannya.
- Lembaga P enyiaran B erlangganan dapat menyelenggarakan siaran iklan niaga dan iklan layanan masyarakat , dengan ketentuan: m ateri siaran iklan harus menggunakan sumber daya dalam negeri ; s iaran iklan asing yang ditayangkan dalam program-program yang disalurkan dari luar negeri harus diganti d engan siaran iklan dalam negeri ; dan Lembaga Penyiaran Berlangganan harus menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat.
- Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam menyelenggarakan penyiaran berlangganan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- membayar biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
- memenuhi Rencana Dasar Teknis Penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
- memenuhi Persyaratan Teknis P erangkat P enyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
- memiliki sertifikat untuk perangkat transmisi yang akan digunakan dalam penyelenggaraan penyiaran berlangganan;
- memiliki hak siar atas setiap program siaran yang disiarkan ;
- melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan; dan
- menyediakan sekurang-kurangnya 10% dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta;
- menyediakan 1 (satu) saluran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri atau paling sedikit 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri; dan
- memiliki izin stasiun bumi untukTelevision Received Only(TVRO) dalam hal menerima siaran dari satelit asing.
- Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam memberikan pelayanan kepada pelanggannya, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- menentukan standar pelayanan minimum secara terbuka ;
- memberikan pelayanan yang sama kepada para pelanggan;
- membuat ketentuan dan syarat-syarat berlangganan;
- memberikan informasi yang lengkap dan transparan mengenai layanan yang diberikan;
- memberitahukan kepada pelanggan apabila akan terjadi perubahan program siaran disertai dengan alasannya; dan
- menjamin tidak menaikan tarif berlangganan secara sepihak .
- Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib menyediakan pusat pengaduanuntukmenampung setiap keluhan dari pelanggan, baik di kantor pusat maupun di kantor perwakilan, yang harus dapat di akses dengan mudah oleh setiap pelanggan.
- Dalam menyelenggarakan penyiaran berlangganan melalui satelit, s etiap Lembaga Penyiaran Berlangganan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di seluruh atau sebagian wilayah Kesatuan Republik Indonesia;
- memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di Indonesia;
- memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia;
- dalam hal menggunakan satelit asing harus mempunyailanding rightdi Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan; dan
- menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
- Penyelenggaraan Penyiaran B erlangganan melalui kabel harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: memiliki jangkauan siaran yang meliputi wilayah layanan dalam satu atau beberapa provinsi sesuai dengan pengajuan pemohon dan disetujui oleh Menteri; dan menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
- Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dapat melakukan pengembangan jangkauan wilayah siaran di luar jangkauan wilayah siaran sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya dengan terlebih dahulu wajib melaporkan kepada Menteri .
- Penyelenggaraan penyiaran berlangganan diatur sebagai berikut :
- menetapkan pimpinan pengurus Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagai penanggung jawab ;
- program siaran yang semula dilaksanakan oleh dan berada di bawah tanggung jawab masing-masing penyelengara secara terpisah, setelah penggabungan menjadi tanggung jawab pengurus Lembaga Penyiaran Berlangganan yang diberikan Izin Penyelenggaraan Penyiaran;
- dalam hal Lembaga Penyiaran Berlangganan menggunakan satelit asing dan menggunakan lebih dari 1 (satu) stasiun pengendali(head end)untuk menyalurkan program siarannya, maka masing-masing stasiun pengendaliwajib memiliki izin stasiun bumi untukTelevision Received Only (TVRO).
- Lembaga Penyiaran B erlangganan melalui terestrial harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- memiliki izin penyelenggaraan penyiaran jasa televisi berlangganan dari Menteri;
- jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
- menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
- Izin tersebut dapat diterbitkan sepanjang spektrum frekuensi radio tersedia .
- Jangkauan wilayah siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial sesuai denganmasterplandan ketersediaanalokasifrekuensi.
- Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial dapat melakukan pengembangan jangkauan wilayah siaran diluar jangkauan wilayah siaran dengan ketentuan sebagai berikut: tersedia nya alokasi frekuensi radi dan t erlebih dahulu wajib mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
- Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah melakukan penyelenggaraan penyiaran berlangganan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, wajib melakukan penyesuaian pada saat mengajukan permohonan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
- Setiap penyelenggara kegiatan pemancarluasan suatu program siaran yang dilakukan melalui satelit, kabel, dan/atau terestrial , serta menerima atau memperoleh imbal jasa berupa pembayaran atau iuran berlangganan dari pelanggannya , wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Mengenai RPM tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, maka beberapa hal penting yang diatur adalah sebagai berikut:
- Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan oleh komunitas dalam wilayah tertentu, bersifat independen, tidak komersial, dan hanya untuk melayani kepentingan komunitasnya.
- Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan persetujuan tertulis:
- paling sedikit51%(lima puluh satu perseratus) dari jumlah penduduk dewasa atau paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa.
- untuk daerah dengan sebaran penduduk yang tidak padat, terpencil, atau terletak di wilayah perbatasan, maka ketentuan yang berlaku adalah 51 % (lima puluh satu perseratus) dari jumlah penduduk dalam wilayah jangkauan siaran.
- persetujuan tertulis tersebut harus dikuatkan dengan persetujuan tertulis aparat pemerintah setingkat kepala desa/lurah setempat.
- Lembaga Penyiaran Komunitas yang didirikan tidak mengatasnamakan suku, agama, ras dan golongan tertentu/ non partisan.
- Pendirian Lembaga Penyiaran Komunitas diperuntukan untuk kegiatan dalam ruang lingkup pendidikan, pertanian, kesehatan, seni dan budaya dan/atau profesi lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka melayani kepentingan komunitasnya.
- Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan siarannya melaksanakan siaran paling sedikit 5 (lima) jam per hari untuk radio dan 2 (dua) jam per hari untuk televisi.
- Pemerintah Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang komunikasi dan informatika dapat menerima pendaftaran akta pendirian dan perubahan perkumpulan atas pertimbangan Menteri .
- Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan modal awal yang diperoleh dari kontribusi komunitasnya yang berasal dari 3 (tiga) orang atau lebih yang selanjutnya menjadi milik komunitas.
- Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang menerima bantuan dana awal pendirian dan dana operasional dari pihak asing.
- Lembaga Penyiaran Komunitas dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor yang berkaitan dengan program kegiatan yang bukan merupakan iklan , dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
- Dalam menyelenggarakan kegiatan, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib mentaati Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
- Lembaga Penyiaran Komunitas menyelenggarakan penyiaran melalui s i stem terestrial yang meliputi :
- penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital.
- penyiaran radio FM secara analog atau digital; dan
- penyiaran televisi secara analog atau digital.
- Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang didirikan di sekitar wilayah keselamatan penerbangan.
- Radius siaran Lembaga Penyiaran Komunitas dibatasi maksimum 2,5 km (dua setengah kilometer) dari lokasi pemancar atau dengan ERP (EffectiveRadiatedPower) maksimum 50 (lima puluh) watt .
- Pengecualian ketentuan didasarkan kebutuhan informasi bagi komunitas atau masyarakat setempat yang terletak di daerah-daerah yang sebaran penduduknya tidak padat , wilayah perbatasan negara , dan/atau daerah terpencil, Menteri dapat menetapkan radius siaran Lembaga Penyiaran Komunitas lebih dari 2,5 km (dua setengah kilometer) atau ERP (EffectiveRadiatedPower) lebih dari 50 (lima puluh) watt.
- Penetapan daerah yang sebaran penduduknya tidak padat , wilayah perbatasan negara , dan/atau daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri dapat memperhatikan penetapan menteri yang bertanggung jawab di bidang pembangunan daerah tertinggal.
- Dalam radius siaran Lembaga Penyiaran Komunitas hanya dapat didirikan: 1 stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas radio; 1 stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas televisi; atau 1 stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas radio dan 1 stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas televisi.
- Apabila terdapat beberapa komunitas yang mengajukan permohonan untuk mendirikan Lembaga Penyiaran Komunitas dalam satu radius siaran, komunitas yang diberikan IPP harus memberikan kesempatan bagi komunitas lainnya untuk melakukan siaran melalui pemancar sebagaimana tercantum dalam IPP.
- Lembaga Penyiaran Komunitas dapat melakukan relai dengan stasiun penyiaran lain nya, hanya siaran kenegaraan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi bencana untuk kepentingan komunitasnya.
- Sesama Lembaga Penyiaran Komunitas dapat melaksanakan kerjasama siaran dalam bentuk pertukaran program acara siaran tertentu. Pertukaran program acara siaran paling banyak 15% (lima belas perseratus) dari seluruh program acara yang disiarkan.
- Pertukaran program acara siaran tidak boleh bertentangan dengan tujuan Lembaga Penyiaran Komunitas dalam melayani kepentingan komunitasnya.
- Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan , iklan terselubung , penjualan waktu siaran dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.
- Pengaturan Kode Etik dan Tata Tertib Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Komunitas serta tata cara pengaduan terhadap pelanggaran Kode Etik atau Tata Tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, setiap Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan penyesuaian paling lambat 1 tahun sejak ditetapkannya peraturan ini.
Berikutnya adalah RPM tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif, yang isinya antara lain adalah sebagai berikut:
- Keberatan hanya dapat diajukan terhadap 1 keputusan sanksi. Sanksi dalam peraturan ini didefinisikan berupa teguran tertulis, pencabutan izin, pembekuan izin, pembekuan kegiatan siaran dan/atau denda yang dikenakan terhadap Lembaga Penyiaran yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran beserta peraturan pelaksanaannya.
- Pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis kepada Menteri oleh Pemohon atau kuasanya dengan ketentuan sebagai berikut:
- menjelaskan pokok persoalan ;
- mengemukakan alasan-alasan yang menjadi dasar keberatan;
- menyertakan bukti-bukti;
- ditandatangani oleh penanggung jawab lembaga penyiaran yang bersangkutan; dan
- menggunakan Bahasa Indonesia .
- Pengajuan keberatan oleh Lembaga Penyiaran dilakukan paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal diterimanya sanksi administratif.
- Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi jangka waktu tersebut tidak akan diproses.
- Selama dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud, pemohon diberikan kesempatan untuk klarifikasi mengenai sanksi administratif yang ditetapkan dengan satuan kerja yang membidangi Penyiaran pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Untuk menindaklanjuti surat permohonan tersebut, Menteri menunjuk pejabat yang tugas dan fungsinya melakukan evaluasi terhadap keberatan yang diajukan.
- Evaluasi terhadap permohonan yang diajukan dilakukan paling lama 20 hari kerja setelah surat permohonan diterima , diteliti, dan dinyatakan lengkap .
- Dalam proses evaluasi yang dilakukan, Pejabat sebagaimana dimaksud dapat mendengar keterangan dari pemohon atas alasan-alasan dari keberatan yang diajukan, dan hasil evaluasinyadisusun dalam bentuk Berita Acara, untuk selanjutnya disampaikan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam kepada Menteri untuk dijadikan bahan pertimbangan.
- Keputusan terhadap permohonan pengajuan keberatan dapat berupa menerima atau menolak.
- Keputusan sebagaimana dimaksud disampaikan Menteri kepada Pemohon dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah diterimanya hasil evaluasi.
- Keputusan sebagaimana bersifat final dan mengikat.
- Lembaga Penyiaran yang telah dikenai sanksi administratif sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dapat mengajukan keberatan kepada Menteri, paling lambat 14 hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Dan yang terakhir adalah RPM tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran. Beberapa point penting adalah sebagai berikut:
- Setiap perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran dasar Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum, terlebih dahulu wajib dilaporkan kepada Menteri untuk dievaluasi.
- Perubahan nama tersebut hanya perubahan nama sebutan di udara yang tercantum dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
- Perubahan nama tersebut wajib dilaporkan kepada Menteri untuk dicatat dalamdatabasePerizinan Penyiaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
- Perubahan domisili tersebut tidak berkaitan dengan wilayah layanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan juga perubahan pengurus wajib dilaporkan kepada Menteri untuk dicatat dalamdatabasePerizinan Penyiaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
- Demikian juga dengan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud (yang juga wajib dilaporkan kepada Menteri) yang meliputi:
- Pengalihan saham Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan;
- Penambahan dan pengembangan modal Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan;
- Penambahan dan pengembangan modal asing oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan ; dan
- Kepemilikan saham yang dilakukan melalui investasi secara langsung .
- Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat melakukan perubahan penambahan dan/atau pengurangan program siaran dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan , yang memuat hal-hal sebagai berikut:
- Alasan perubahan program siaran;
- Jumlah, materi, dan kategori program siaran sebelum dan setelah perubahan; dan /atau
- Hak siar.
- LPP RRI dan TVRI dapat melakukan pengembangan jaringan penyiaran dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri .
- Menteri dapat menerima permohonan s epanjang tersedia kanal frekuensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Persetujuan Menteri tentang sistem stasiun jaringan lembaga penyiaran swasta dapat berubah apabila terjadi penambahan atau pengurangan anggota jaringan.
- Dalam melaksanakan evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud, khusus yang berkaitan dengan penambahan dan pengembangan modal asing atau melalui pasar modal unit kerja terkait secara fungsional dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
- Pelaksanaan evaluasi dilakukan paling lambat 60 hari kerja sejak diterimanya permohona n serta terpenuhinya seluruh data dan kelengkapan yang diperlukan.
----------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email:gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: stellanoviana.files.wordpress.com/2011/05/tv-analog-tv-digital-3.jpg