-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Titik Krusial Faktor Kegagalan Lembaga Penyiaran Dalam Evaluasi Uji Coba Siaran
Siaran Pers No. 26/PIH/KOMINFO/3/2011
(Jakarta, 21 Maret 2011). Salah satu tahapan dalam proses perizinan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) adalah Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) bagi lembaga penyiaran yang telah memiliki Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran (IPP Prinsip) dan Izin Stasiun Radio (ISR) serta mengajukan permohonan untuk dilakukan EUCS yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. EUCS dilaksanakan oleh Tim EUCS yang anggotanya terdiri dari unsur Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI d.h. Ditjen SKDI), Komisi Penyiaran Indonesia/Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPI/KPID).
Adapun materi evaluasi pada kegiatan EUCS, meliputi:
- Aspek administrasi, yaitu kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi dan kelayakan operasional Lembaga Penyiaran yang dilakukan oleh anggota tim dari Ditjen PPI d.h. Ditjen SKDI.
- Aspek teknis penyiaran, yaitu kesesuaian parameter teknis dan penggunaan frekuensi radio serta kesesuaian perangkat penyiaran yang dilakukan oleh anggota tim dari Ditjen SDPPI d.h. Ditjen Postel.
- Aspek program siaran yang dilakukan oleh anggota tim dari KPI/KPID.
Suatu lembaga penyiaran dapat dinyatakan lulus EUCS apabila ketiga aspek penilaiannya tersebut dinyatakan lulus. Apabila terdapat salah satu aspek yang tidak lulus, maka lembaga penyiaran tersebut dbelum lulus EUCS dan dimungkinkan untuk diberikan kesempatan melengkapi persyaratan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan, sehingga bilamana dalam jangka waktu tersebut masih belum memenuhi persyaratan, maka lembaga penyiaran tersebut dinyatakan tidak lulus. Bagi lembaga penyiaran yang lulus EUCS, Menteri Kom info akan menerbitkan Izin Tetap Penyelenggaraan Penyiaran (IPP Tetap) yang berlaku 5 tahun untuk radio siaran dan 10 tahun untuk televisi siaran.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan EUCS yang telah diselenggarakan sejak bulan Agustus 2009 ditemukenali bahwa pada umunya lembaga penyiaran belum dapat dinyatakan lulus EUCS (dipending) dikarenakan lembaga penyiaran tersebut menggunakan Studio-Transmitter Link (STL) yang belum memiliki ISR. STL adalah komunikasi dari titik ke titik ( point to point ) yang menghubungkan stasiun penyiaran ( studio ) dari suatu lembaga penyiaran dengan sarana pemancar dan/atau sarana transmisi ( transmitter ) untuk menyalurkan siaran. Penggunaan STL yang belum memiliki ISR tersebut disebabkan beberapa hal, antara lain:
- Lembaga penyiaran beranggapan bahwa ISR untuk stasiun pemancar broadcasting sudah termasuk izin penggunaan STL.
- Lembaga penyiaran membelikan perangkat STL langsung dari vendor negara lain atau merakit sendiri sehingga lembaga penyiaran tersebut berkewajiban untuk melakukan sertifikasi perangkat sebagai persyaratan ISR.
Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan Peraturan Menteri Kominfo No. 26/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio (Band Plan) Pada Pita Frekuensi Radio 300 MHz untuk Sistem Komunikasi Radio Konvensional dan Studio-Transmitter Link , yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi penggunaan frekuensi radio untuk keperluan STL khususnya radio siaran. Perencanaan penggunaan pita frekuensi radio ( band plan ) pada pita frekuensi radio 300 MHz untuk STL menggunakan moda Time Division Duplexing (TDD), yaitu 324 - 328.6 MHz dan 348 - 350 MHz.
Sementara itu, untuk keperluan STL televisi siaran dapat menggunakan microwave link dengan pengkanalan yang sesuai dengan ketentuan. Kondisi saat ini penggunaan frekuensi untuk keperluan microwave link sudah sangat padat karena pada umumnya digunakan oleh sebelas penyelenggara telekomunikasi selular/FWA. Oleh karena itu, disarankan bagi penyelenggara televisi siaran yang menggunakan STL dapat menyewa kepada penyelenggara telekomunikasi yang telah berizin, baik menggunakan media VSAT, fiber optik, dan lain-lain.
Rekapitulasi data pelaksanaan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) lembaga penyiaran yang telah dilaksanakan hingga Desember 2010.Total lembaga penyiaran yang telah dilakukan EUCS berjumlah 199 lembaga penyiaran, dengan klasifikasi hasil EUCS sebagai berikut:
- Yang telah dinyatakan lulus: 166 pemohon.
- Yang dinyatakan tidaklulus: 2 pemohon.
- Yang dinyatakan di-pending: 31 pemohon, dengan klasifikasi sebagai berikut:
- Karena kendala aspek administrasi: 4 pemohon.
- Karena kendala aspek program siaran: 1 pemohon.
- Karena kendala aspek teknis: 26 pemohon, dengan klasifikasi sebagai berikut:
- yang belum memiliki ISR STL sebanyak 13 pemohon,
- yang belum dilakukan pengukuran sebanyak 13 pemohon.
Berdasarkan klasifikasi di atas, ditemukenali bahwa dari 31 permohonan yang statusnya dipending, 26 (83%) diantaranya karena belum memenuhi persyaratan aspek teknis. Dari aspek teknis yang dipending tersebut 13 (50%) diantaranya disebabkan karena belum memiliki STL. Posisi saat ini 7 permohonan telah memiliki ISR STL sedangkan 6 permohonan lainnya masih belum.
Sebagai informasi, bagi lembaga penyiaran yang menggunakan STL dapat mengajukan permohonan ISR STL yang ditujukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika c.q. Direktur Operasi Sumber Daya dengan melengkapi isian formulir permohonan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Formulir permohonan ISR STL dapat diambil di loket pelayanan frekuensi radio, Gedung Sapta Pesona Lt. 2, Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat, Telp. 021-3835810.
—-
Kepala Pusat informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://4.bp.blogspot.com/_FB0R0vWeScM/S2Hbytf-gBI/AAAAAAAAABE/HMyaTT3G2Dg/s320/istock_mic.jpg.